Info Digital Akurat: Hukum/Kriminal

BERITA LAIN

Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juli 2025

PENYIDIK CABJARI AMBON  di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Juli 21, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan 6 (enam) Orang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 - 2022, pada hari ini Senin (21/07/2025).


Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.


"Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022" pungkasnya.


Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni "AP" (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), "GH" (Sekretaris Negeri), "HK" (Bendahara), "TM" (Kasie Pembangunan), "BP" (Kasie Pemberdayaan) dan "SP" (Kaur Tata Usaha).


Menurut Kacabjari Saparua, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.


"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif" terang Kacabjari membeberkan perlakuan para tersangka.


"Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah" bebernya.


Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).


Setelah menetapkan ke-6 orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.


"Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya" tuturnya.


Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 17 Juli 2025

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Juli 17, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H, melaksanakan Konferensi Pers diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan, pada hari ini Jumat (18/07/2025).


Dalam penyampaiannya didepan awak media, Kajati Maluku mengungkapkan bahwa terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui Adiknya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan.


“Hari ini, telah dilaksanakan pengambilan kerugian negara dari Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah yang diserahkan oleh Adik Terdakwa, dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima dua ratus enam puluh empat rupiah)” Terang Kajati Maluku.

Perlu disampaikan, tambah Kajati Maluku, kasus posisi dalam perkara tindak pidana di bidang Perpajakan ini adalah Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah bersama – sama dengan terdakwa lainnya yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


“Jadi berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Pajaknya tidak di setor oleh “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa melainkan hanya memberikan fee kepada Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah” tambahnya.


Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui pula PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaiannya menjelaskan status penanganan perkara perpajakan yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.


“Dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut” ucap Aspidsus.


Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhsyansah, S.H.,M.H juga turut menyampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang – undang dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Berdasarkan Undang – undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara” Ungkap Kajari Ambon.


Namun, menurut Kajari Ambon, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan Denda Progresif yakni digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan oleh ahli saat menghitung kerugian negara.  


Diketahui, Kasus Tindak Pidana Perpajakan ini, merupakan perkara yang disidik oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang kemudian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Bulan Mei lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (K077A)



Selengkapnya

Rabu, 16 Juli 2025

Kolaborasi Bea Cukai Maluku dan Ambon Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Juli 16, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali menunjukkan hasil konkret di wilayah timur Indonesia. Sinergi antara Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil membongkar dua jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai di Pulau Seram. Sebanyak 27.092 batang rokok jenis SKM dan SPM dari berbagai merek disita dari dua lokasi berbeda. Barang ilegal tersebut ditaksir senilai Rp40.345.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.304.000.


Pengungkapan ini tidak lepas dari hasil kerja intelijen Bea Cukai. Bermula dari laporan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal, tim Kanwil Bea Cukai Maluku langsung menggelar operasi pasar di kawasan Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Di sana, petugas menemukan produk tembakau tanpa pita cukai yang dijual bebas.


Temuan tersebut lalu dikembangkan hingga mengarah pada distributor utama yang beroperasi di wilayah Waisarisa. Petugas menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut menjadi titik suplai utama rokok ilegal untuk wilayah sekitarnya.


Tidak berhenti di situ, koordinasi lintas unit pun dilakukan dengan cepat. Informasi dari Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian diteruskan kepada tim Bea Cukai Ambon. Melalui operasi lanjutan, penindakan kedua berhasil dilakukan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi ini juga menjadi pusat distribusi ilegal yang menyalurkan rokok tanpa cukai ke beberapa daerah di Seram.


Kedua kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pendekatan Ultimum Remidium, yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai dari barang yang disita. Dari proses hukum ini, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp60.837.000, sekaligus menjadi bentuk edukasi hukum kepada pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi perpajakan dan cukai.


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, menyampaikan bahwa hasil ini adalah cerminan nyata dari kuatnya sinergi antarunit. “Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara tim intelijen, pengawasan lapangan, dan petugas Bea Cukai di berbagai titik. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan pasar yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.


Lebih lanjut, Wasis menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, terutama terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat hukum harus menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas perekonomian lokal. (K077A)


Selengkapnya

Selasa, 15 Juli 2025

Kajati Maluku Dorong Rehabilitasi Tersangka Narkotika, Restorative Justice Jadi Solusi Penanganan Humanis

Juli 15, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Maluku kembali menunjukkan arah baru yang lebih manusiawi. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama tim dari Bidang Tindak Pidana Umum, telah menuntaskan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses ini dilakukan melalui video conference bersama Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari ini, Selasa (15/07/2025).


Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka “FTP” alias Dora. Kajati Agoes SP turut hadir dalam proses ini didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H., M.H., serta Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H., yang berperan sebagai Jaksa Fasilitator.


Dalam keterangannya kepada Direktorat B JAM-Pidum, Kajati Maluku menjelaskan bahwa proses perdamaian telah dilakukan di Kantor Kejari Ambon dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga. Penyelesaian ini juga disaksikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari hasil mediasi tersebut, keluarga tersangka menyerahkan surat jaminan dan tersangka sendiri menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


“Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum tidak selalu berakhir di meja hijau. Kami menilai bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi karena merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku jaringan peredaran,” ujar Kajati Agoes SP dalam forum tersebut.


Dalam pemaparan perkara, Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dora ditangkap di kediamannya di Jl. Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat ditangkap, ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial “M”. Dari hasil asesmen medis dan hukum, tersangka dinyatakan sebagai pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan rendah dan tidak terkait jaringan pengedar.


Berdasarkan hasil tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan. Hal ini juga didasarkan pada asas dominus litis yang melekat pada jaksa, serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.


Usulan ini kemudian mendapat tanggapan positif dari Tim Restoratif Justice JAM-Pidum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H., M.H. Setelah mendengar paparan dari jajaran Kejati Maluku dan Kejari Ambon, tim menyetujui penghentian penuntutan terhadap Dora dan merekomendasikan rehabilitasi sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan manusiawi.


Keputusan penghentian penuntutan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pendekatan ini menjadi contoh nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan nilai pemulihan dan kemanusiaan.

Selengkapnya

Plt. Kajari SBB Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Kasus DD/ADD Hatunuru Naik ke Tahap Penyidikan

Juli 15, 2025


SBB - Info Digital Akurat - Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kajari SBB), Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kejari SBB secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Kepastian ini diumumkan setelah dilakukan ekspose bersama para Jaksa Penyelidik, pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.


Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara maksimal oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB. Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dengan metode pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.


Lebih lanjut dijelaskan, sebelum status dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara (ekspos) secara menyeluruh. “Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspos) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (ekspos), tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” ujar Plt. Kajari SBB


Menindaklanjuti hasil tersebut, Plt. Kajari SBB menegaskan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Langkah ini menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mencari dan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.


Langkah progresif ini menjadi cerminan keseriusan Kejari SBB dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (K077A)



Selengkapnya

Sabtu, 26 April 2025

Polresta Ambon Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Tial-Tulehu, Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan

April 26, 2025

 


Ambon - Info Digital Akurat - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok antara warga Negeri Tial dan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku. Kedua tersangka berinisial NL dan SL diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap tiga korban yakni Zulfikar Ohorela, Alan Riansyah Semarang, dan Zakir Malabar.


Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, Iptu Ryando Ervandes Lubis, didampingi KBO dan Kasi Pidum Reserse Polresta Ambon, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon pada Sabtu malam, 26 April 2025, pukul 19.49 WIT.


“Kami dari Satreskrim Polresta Ambon, terkait bentrok yang terjadi antara Negeri Tulehu dan Tial, telah menerima dua laporan polisi, yaitu LP 175 dan LP 169. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan NL dan SL sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Lubis.


Lebih lanjut, Lubis menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.


"Penyidikan masih terus berlanjut. Kami saat ini mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap lebih detail kronologi peristiwa tersebut dan memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat," tambahnya.


Menurut Lubis, beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Ia juga menyampaikan bahwa proses gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


"Kami berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik," tandasnya.


Kasat Reskrim Polresta Ambon ini juga mengimbau masyarakat Tial dan Tulehu untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


"Kami terus bekerja keras memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Ambon," tutup Lubis. (K077A)

Selengkapnya

BERITA LAIN