Info Digital Akurat: Hukum/Kriminal

BERITA LAIN

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 November 2025

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

November 11, 2025


Seram Bagian Timur - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, pada hari ini Rabu (12/11), telah melakukan pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H.


Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Seram Bagian Timur, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur serta jajaran para Kepala Seksi dan Pengawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;


Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 100 (seratus) liter yang dikemas dalam 20 (dua puluh) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo;


2. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang dikemas dalam 11 (sebelas) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Semi Rumakeffing;

3. 1 (satu) Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan;


4. 1 (satu) buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang, dari terpidana Muhammad Mauly Lessy;

5. 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black, dari terpidana Hadi Susanto;


6. 1 (satu) Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 dan Nomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 Orng, Password lama mondbush86 dan Password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, Password lama Rustam81 dan Password baru Rustam82", dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur hari ini, merupakan kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang ke-2 (Kedua) selama dalam tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (K077A)


 

Selengkapnya

Kamis, 28 Agustus 2025

Mantan Pejabat dan Lima Perangkat Negeri Tiouw Ditahan Cabjari Ambon Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan PAD

Agustus 28, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Bahwa pada Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 terhadap Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 s/d Tahun Anggaran  2022  Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah  “AP” dan 5 orang perangkat  Negeri masing-masing  “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.


Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah) 

Bahwa perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1


Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan , Lanjut kata Asmin  Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon 

Bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP. Pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H. (K077A)

Selengkapnya

Rabu, 27 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA DAN KASUS PENGANIAYAAN LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kasus Narkotika yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, I Ngurah Sriada, S.H.,M.H melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H. 


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon, terkait penanganan perkara Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atas nama tersangka Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28).


Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di depan Lorong Gapura Depok 4, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam. Hasil tes laboratorium menunjukkan keduanya positif menggunakan methamphetamine.


Kajari Ambon melalui ekspos perkara menegaskan, syarat untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi telah terpenuhi, antara lain barang bukti yang tidak melebihi pemakaian satu hari, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta adanya jaminan dari keluarga dan pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.


“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan karena para tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran. Pendekatan ini juga sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Kajari.


Berdasarkan kesepakatan, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing selama satu bulan. Seluruh biaya rehabilitasi akan ditanggung mandiri oleh keluarga tersangka.


Langkah Kejari Ambon ini mendapat dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga tersangka yang hadir dalam proses penyelesaian perkara pada 14 Agustus 2025.


Adapun Jaksa P-16 dalam perkara ini yakni Endang Anakoda, S.H.,M.H, Leunard Tuanakotta, S.H dan Secretchil Evvivania Pentury, S.H.,M.H. 


Sehari sebelumnya, Selasa (26/08/2025), Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Reicke Dores Lewanmeru alias Doris, dalam perkara Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengajuan penghentian oleh Kejari MBD tersebut bersama dengan Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Aspidum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Kajari MBD Hery Somantri, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari MBD serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku, diajukan ke Direktur C pada JAM-Pidum Kejagung RI, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H beserta Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI.


Kasus ini bermula ketika Doris, dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, lalu tersangka memukul keponakannya sendiri, Hosea Masela alias Sea yang berusia 15 tahun, karena merasa tersinggung oleh perkataan kasar korban. Doris kemudian mengaku menyesal dan meminta maaf. Pihak korban dan keluarga telah memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.


Kasi Intel Kejari MBD menyebutkan, alasan pengajuan restorative justice karena tersangka adalah tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, serta perdamaian telah tercapai.


“Dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum, kepentingan korban yang masih anak, serta adanya perdamaian kedua belah pihak, maka penyelesaian melalui restorative justice dipandang lebih tepat dibanding melanjutkan proses penuntutan,” ujarnya.


Jaksa P-16 dalam penanganan perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Johan Armindo Korbaffo, S.H.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Komitmen Penegakan Hukum Humanis terhadap dua perkara ini menunjukkan arah kebijakan kejaksaan di Maluku yang tidak semata-mata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga aspek pemulihan sosial. Baik dalam kasus narkotika maupun penganiayaan, pendekatan restorative justice dipandang mampu memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas. (K077A)



Selengkapnya

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025).


Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).


GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.


“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.


Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.


“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.


Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.


Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.


“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (K077A)



Selengkapnya

Senin, 25 Agustus 2025

Hukum Tak Pernah Tidur: Kejari Tanimbar Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak

Agustus 25, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum. Melalui Tim Intelijen, aparat Adhyaksa berhasil membekuk buronan atas nama MARKUS SILETTY, S.E. alias MAKU alias MAX, yang selama hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa “setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”


Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.


Kejaksaan tidak tinggal diam. Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim, Tim Intelijen kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Tanimbar dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan. Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target. Pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT Tim Berhasil Mengamankan Terpidana Dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda. Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.


Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.

Adapun Tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar yang terlibat dalam operasi ini adalah:

1. Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur

2. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

3. Gde Ary Sutarya, S.H. – Staf Seksi Tindak Pidana Umum

4. Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki)

5. Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.


Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain: “Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, KODIM 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan KODIM 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini. Sinergitas antaraparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan.


Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 21 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Agustus 21, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (21/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta para Kajari, para Kasi Pidum dan para Kacabjari se-Maluku.


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H bersama jajarannya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.


Adapun kedua perkara tersebut yakni :

1. Perkara Penganiayaan atas nama Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Jukisno Renyaan yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Perkara Penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara Para Pelaku dan Para Korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Namun berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Persetujuan tersebut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum sekaligus sebagai Plt. Direktur A pada JAM-Pidum serta Tim Restoratif Justice pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Diketahui, Jaksa P-16 yang menangani perkara tersebut yakni Julivia M. Selano, S.H, Sesca Taberima, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Supriyatmo Efensus S.G, S.H, Fitria Wally, S.H, Gunanda Rizal, S.H.,M.Kn dan Izaak Muskita, S.H. (K077A)



Selengkapnya

BERITA LAIN