Info Digital Akurat: Hukum/Kriminal

BERITA LAIN

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Agustus 2025

Mantan Pejabat dan Lima Perangkat Negeri Tiouw Ditahan Cabjari Ambon Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan PAD

Agustus 28, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Bahwa pada Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 terhadap Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 s/d Tahun Anggaran  2022  Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah  “AP” dan 5 orang perangkat  Negeri masing-masing  “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.


Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah) 

Bahwa perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1


Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan , Lanjut kata Asmin  Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon 

Bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP. Pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H. (K077A)

Selengkapnya

Rabu, 27 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA DAN KASUS PENGANIAYAAN LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kasus Narkotika yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, I Ngurah Sriada, S.H.,M.H melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H. 


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon, terkait penanganan perkara Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atas nama tersangka Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28).


Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di depan Lorong Gapura Depok 4, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam. Hasil tes laboratorium menunjukkan keduanya positif menggunakan methamphetamine.


Kajari Ambon melalui ekspos perkara menegaskan, syarat untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi telah terpenuhi, antara lain barang bukti yang tidak melebihi pemakaian satu hari, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta adanya jaminan dari keluarga dan pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.


“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan karena para tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran. Pendekatan ini juga sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Kajari.


Berdasarkan kesepakatan, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing selama satu bulan. Seluruh biaya rehabilitasi akan ditanggung mandiri oleh keluarga tersangka.


Langkah Kejari Ambon ini mendapat dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga tersangka yang hadir dalam proses penyelesaian perkara pada 14 Agustus 2025.


Adapun Jaksa P-16 dalam perkara ini yakni Endang Anakoda, S.H.,M.H, Leunard Tuanakotta, S.H dan Secretchil Evvivania Pentury, S.H.,M.H. 


Sehari sebelumnya, Selasa (26/08/2025), Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Reicke Dores Lewanmeru alias Doris, dalam perkara Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengajuan penghentian oleh Kejari MBD tersebut bersama dengan Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Aspidum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Kajari MBD Hery Somantri, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari MBD serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku, diajukan ke Direktur C pada JAM-Pidum Kejagung RI, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H beserta Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI.


Kasus ini bermula ketika Doris, dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, lalu tersangka memukul keponakannya sendiri, Hosea Masela alias Sea yang berusia 15 tahun, karena merasa tersinggung oleh perkataan kasar korban. Doris kemudian mengaku menyesal dan meminta maaf. Pihak korban dan keluarga telah memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.


Kasi Intel Kejari MBD menyebutkan, alasan pengajuan restorative justice karena tersangka adalah tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, serta perdamaian telah tercapai.


“Dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum, kepentingan korban yang masih anak, serta adanya perdamaian kedua belah pihak, maka penyelesaian melalui restorative justice dipandang lebih tepat dibanding melanjutkan proses penuntutan,” ujarnya.


Jaksa P-16 dalam penanganan perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Johan Armindo Korbaffo, S.H.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Komitmen Penegakan Hukum Humanis terhadap dua perkara ini menunjukkan arah kebijakan kejaksaan di Maluku yang tidak semata-mata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga aspek pemulihan sosial. Baik dalam kasus narkotika maupun penganiayaan, pendekatan restorative justice dipandang mampu memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas. (K077A)



Selengkapnya

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025).


Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).


GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.


“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.


Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.


“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.


Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.


Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.


“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (K077A)



Selengkapnya

Senin, 25 Agustus 2025

Hukum Tak Pernah Tidur: Kejari Tanimbar Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak

Agustus 25, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum. Melalui Tim Intelijen, aparat Adhyaksa berhasil membekuk buronan atas nama MARKUS SILETTY, S.E. alias MAKU alias MAX, yang selama hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa “setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”


Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.


Kejaksaan tidak tinggal diam. Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim, Tim Intelijen kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Tanimbar dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan. Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target. Pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT Tim Berhasil Mengamankan Terpidana Dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda. Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.


Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.

Adapun Tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar yang terlibat dalam operasi ini adalah:

1. Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur

2. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

3. Gde Ary Sutarya, S.H. – Staf Seksi Tindak Pidana Umum

4. Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki)

5. Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.


Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain: “Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, KODIM 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan KODIM 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini. Sinergitas antaraparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan.


Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 21 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Agustus 21, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (21/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta para Kajari, para Kasi Pidum dan para Kacabjari se-Maluku.


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H bersama jajarannya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.


Adapun kedua perkara tersebut yakni :

1. Perkara Penganiayaan atas nama Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Jukisno Renyaan yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Perkara Penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara Para Pelaku dan Para Korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Namun berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Persetujuan tersebut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum sekaligus sebagai Plt. Direktur A pada JAM-Pidum serta Tim Restoratif Justice pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Diketahui, Jaksa P-16 yang menangani perkara tersebut yakni Julivia M. Selano, S.H, Sesca Taberima, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Supriyatmo Efensus S.G, S.H, Fitria Wally, S.H, Gunanda Rizal, S.H.,M.Kn dan Izaak Muskita, S.H. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 14 Agustus 2025

PENYIDIK KEJARI MALUKU TENGGARA, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Agustus 14, 2025

Langgur - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam perkembanganan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, telah melakukan Tindakan Penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari ini Kamis (14/08/2025).


Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.


Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H.,M.H, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H, Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H beserta Staf Pidsus dan Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara serta 2 (dua) personil Aparat Keamanan dari Kodim 1503 Tual.


“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” Ungkap Kasi Intel Avel Haezer.


Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Ambon Memberikan izin kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap :

1. Surat – surat, dokumen-dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023;

2. Melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.


Diketahui, Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.


Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara. (K077A)




Selengkapnya

Senin, 11 Agustus 2025

Sekretaris Panitia Gereja Bethesda Akoon Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp199 Juta Lebih

Agustus 11, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Senin 11 Agustus 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah atas nama "LWT" yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.


Tersangka "LWT" yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.


Adapun kerugian negara akibat dari pada perbuatan tersangka sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).


Setelah sekian lama perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.


Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (K077A)



Selengkapnya

Senin, 21 Juli 2025

PENYIDIK CABJARI AMBON  di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Juli 21, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan 6 (enam) Orang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 - 2022, pada hari ini Senin (21/07/2025).


Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.


"Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022" pungkasnya.


Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni "AP" (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), "GH" (Sekretaris Negeri), "HK" (Bendahara), "TM" (Kasie Pembangunan), "BP" (Kasie Pemberdayaan) dan "SP" (Kaur Tata Usaha).


Menurut Kacabjari Saparua, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.


"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif" terang Kacabjari membeberkan perlakuan para tersangka.


"Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah" bebernya.


Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).


Setelah menetapkan ke-6 orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.


"Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya" tuturnya.


Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 17 Juli 2025

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Juli 17, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H, melaksanakan Konferensi Pers diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan, pada hari ini Jumat (18/07/2025).


Dalam penyampaiannya didepan awak media, Kajati Maluku mengungkapkan bahwa terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui Adiknya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan.


“Hari ini, telah dilaksanakan pengambilan kerugian negara dari Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah yang diserahkan oleh Adik Terdakwa, dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima dua ratus enam puluh empat rupiah)” Terang Kajati Maluku.

Perlu disampaikan, tambah Kajati Maluku, kasus posisi dalam perkara tindak pidana di bidang Perpajakan ini adalah Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah bersama – sama dengan terdakwa lainnya yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


“Jadi berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Pajaknya tidak di setor oleh “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa melainkan hanya memberikan fee kepada Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah” tambahnya.


Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui pula PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaiannya menjelaskan status penanganan perkara perpajakan yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.


“Dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut” ucap Aspidsus.


Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhsyansah, S.H.,M.H juga turut menyampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang – undang dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Berdasarkan Undang – undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara” Ungkap Kajari Ambon.


Namun, menurut Kajari Ambon, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan Denda Progresif yakni digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan oleh ahli saat menghitung kerugian negara.  


Diketahui, Kasus Tindak Pidana Perpajakan ini, merupakan perkara yang disidik oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang kemudian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Bulan Mei lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (K077A)



Selengkapnya

Rabu, 16 Juli 2025

Kolaborasi Bea Cukai Maluku dan Ambon Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

Juli 16, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali menunjukkan hasil konkret di wilayah timur Indonesia. Sinergi antara Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil membongkar dua jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai di Pulau Seram. Sebanyak 27.092 batang rokok jenis SKM dan SPM dari berbagai merek disita dari dua lokasi berbeda. Barang ilegal tersebut ditaksir senilai Rp40.345.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.304.000.


Pengungkapan ini tidak lepas dari hasil kerja intelijen Bea Cukai. Bermula dari laporan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal, tim Kanwil Bea Cukai Maluku langsung menggelar operasi pasar di kawasan Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Di sana, petugas menemukan produk tembakau tanpa pita cukai yang dijual bebas.


Temuan tersebut lalu dikembangkan hingga mengarah pada distributor utama yang beroperasi di wilayah Waisarisa. Petugas menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut menjadi titik suplai utama rokok ilegal untuk wilayah sekitarnya.


Tidak berhenti di situ, koordinasi lintas unit pun dilakukan dengan cepat. Informasi dari Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian diteruskan kepada tim Bea Cukai Ambon. Melalui operasi lanjutan, penindakan kedua berhasil dilakukan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi ini juga menjadi pusat distribusi ilegal yang menyalurkan rokok tanpa cukai ke beberapa daerah di Seram.


Kedua kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pendekatan Ultimum Remidium, yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai dari barang yang disita. Dari proses hukum ini, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp60.837.000, sekaligus menjadi bentuk edukasi hukum kepada pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi perpajakan dan cukai.


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, menyampaikan bahwa hasil ini adalah cerminan nyata dari kuatnya sinergi antarunit. “Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara tim intelijen, pengawasan lapangan, dan petugas Bea Cukai di berbagai titik. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan pasar yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.


Lebih lanjut, Wasis menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, terutama terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat hukum harus menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas perekonomian lokal. (K077A)


Selengkapnya

Selasa, 15 Juli 2025

Kajati Maluku Dorong Rehabilitasi Tersangka Narkotika, Restorative Justice Jadi Solusi Penanganan Humanis

Juli 15, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Maluku kembali menunjukkan arah baru yang lebih manusiawi. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama tim dari Bidang Tindak Pidana Umum, telah menuntaskan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses ini dilakukan melalui video conference bersama Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari ini, Selasa (15/07/2025).


Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka “FTP” alias Dora. Kajati Agoes SP turut hadir dalam proses ini didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H., M.H., serta Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H., yang berperan sebagai Jaksa Fasilitator.


Dalam keterangannya kepada Direktorat B JAM-Pidum, Kajati Maluku menjelaskan bahwa proses perdamaian telah dilakukan di Kantor Kejari Ambon dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga. Penyelesaian ini juga disaksikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari hasil mediasi tersebut, keluarga tersangka menyerahkan surat jaminan dan tersangka sendiri menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


“Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum tidak selalu berakhir di meja hijau. Kami menilai bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi karena merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku jaringan peredaran,” ujar Kajati Agoes SP dalam forum tersebut.


Dalam pemaparan perkara, Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dora ditangkap di kediamannya di Jl. Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat ditangkap, ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial “M”. Dari hasil asesmen medis dan hukum, tersangka dinyatakan sebagai pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan rendah dan tidak terkait jaringan pengedar.


Berdasarkan hasil tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan. Hal ini juga didasarkan pada asas dominus litis yang melekat pada jaksa, serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.


Usulan ini kemudian mendapat tanggapan positif dari Tim Restoratif Justice JAM-Pidum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H., M.H. Setelah mendengar paparan dari jajaran Kejati Maluku dan Kejari Ambon, tim menyetujui penghentian penuntutan terhadap Dora dan merekomendasikan rehabilitasi sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan manusiawi.


Keputusan penghentian penuntutan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pendekatan ini menjadi contoh nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan nilai pemulihan dan kemanusiaan.

Selengkapnya

Plt. Kajari SBB Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Kasus DD/ADD Hatunuru Naik ke Tahap Penyidikan

Juli 15, 2025


SBB - Info Digital Akurat - Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kajari SBB), Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kejari SBB secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Kepastian ini diumumkan setelah dilakukan ekspose bersama para Jaksa Penyelidik, pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.


Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara maksimal oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB. Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dengan metode pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.


Lebih lanjut dijelaskan, sebelum status dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara (ekspos) secara menyeluruh. “Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspos) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (ekspos), tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” ujar Plt. Kajari SBB


Menindaklanjuti hasil tersebut, Plt. Kajari SBB menegaskan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Langkah ini menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mencari dan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.


Langkah progresif ini menjadi cerminan keseriusan Kejari SBB dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (K077A)



Selengkapnya

Sabtu, 26 April 2025

Polresta Ambon Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Tial-Tulehu, Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan

April 26, 2025

 


Ambon - Info Digital Akurat - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok antara warga Negeri Tial dan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku. Kedua tersangka berinisial NL dan SL diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap tiga korban yakni Zulfikar Ohorela, Alan Riansyah Semarang, dan Zakir Malabar.


Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, Iptu Ryando Ervandes Lubis, didampingi KBO dan Kasi Pidum Reserse Polresta Ambon, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon pada Sabtu malam, 26 April 2025, pukul 19.49 WIT.


“Kami dari Satreskrim Polresta Ambon, terkait bentrok yang terjadi antara Negeri Tulehu dan Tial, telah menerima dua laporan polisi, yaitu LP 175 dan LP 169. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan NL dan SL sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Lubis.


Lebih lanjut, Lubis menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.


"Penyidikan masih terus berlanjut. Kami saat ini mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap lebih detail kronologi peristiwa tersebut dan memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat," tambahnya.


Menurut Lubis, beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Ia juga menyampaikan bahwa proses gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


"Kami berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik," tandasnya.


Kasat Reskrim Polresta Ambon ini juga mengimbau masyarakat Tial dan Tulehu untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


"Kami terus bekerja keras memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Ambon," tutup Lubis. (K077A)

Selengkapnya

Senin, 14 April 2025

Penangkapan Ketua PN Jaksel dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Suap Ekspor CPO, Jimly: “Hakim Biadab Pantas Dituntut Mati

April 14, 2025

Jaksel-Info Digital Akurat-Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama enam tersangka lainnya dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), menyedot perhatian publik dan memicu kecaman luas, terutama dari kalangan hukum.


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, secara tegas mengecam tindakan para hakim yang terlibat. Melalui akun X pribadinya pada Senin, 14 April 2025, Jimly menyebut perbuatan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.


“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati,” tulis Jimly dengan nada keras.


Menurutnya, skandal ini tak hanya mencoreng wajah peradilan, tetapi juga mempermalukan profesi hakim yang seharusnya menjadi simbol integritas dan benteng terakhir keadilan. Ia mendesak agar Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum tidak ragu menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku.


“Meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” lanjutnya.


Dalam penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Marcella Santoso (pengacara korporasi), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Ariyanto (pengacara), serta tiga hakim PN Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.


Kasus ini berkaitan dengan suap yang diberikan terkait kemudahan ekspor oleh sejumlah perusahaan besar di sektor kelapa sawit, di antaranya: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang mencakup lebih dari 15 entitas perusahaan.


Meski perusahaan-perusahaan tersebut telah divonis terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana — atau dalam istilah hukum disebut ontslag van alle recht vervolging.


Putusan kontroversial tersebut kini semakin disorot, setelah terkuak adanya dugaan kuat praktik suap di baliknya. Masyarakat pun mendesak agar proses hukum ditegakkan setegas-tegasnya demi memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (K077A)

Selengkapnya

BERITA LAIN