Info Digital Akurat: Hukum/Kriminal
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 April 2025

Polresta Ambon Tetapkan Dua Tersangka Bentrok Tial-Tulehu, Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan

April 26, 2025

 


Ambon - Info Digital Akurat - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrok antara warga Negeri Tial dan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku. Kedua tersangka berinisial NL dan SL diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap tiga korban yakni Zulfikar Ohorela, Alan Riansyah Semarang, dan Zakir Malabar.


Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, Iptu Ryando Ervandes Lubis, didampingi KBO dan Kasi Pidum Reserse Polresta Ambon, dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon pada Sabtu malam, 26 April 2025, pukul 19.49 WIT.


“Kami dari Satreskrim Polresta Ambon, terkait bentrok yang terjadi antara Negeri Tulehu dan Tial, telah menerima dua laporan polisi, yaitu LP 175 dan LP 169. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan NL dan SL sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Lubis.


Lebih lanjut, Lubis menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.


"Penyidikan masih terus berlanjut. Kami saat ini mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap lebih detail kronologi peristiwa tersebut dan memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat," tambahnya.


Menurut Lubis, beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Ia juga menyampaikan bahwa proses gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


"Kami berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik," tandasnya.


Kasat Reskrim Polresta Ambon ini juga mengimbau masyarakat Tial dan Tulehu untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


"Kami terus bekerja keras memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Ambon," tutup Lubis. (K077A)

Selengkapnya

Senin, 14 April 2025

Penangkapan Ketua PN Jaksel dan Enam Tersangka Lain dalam Kasus Suap Ekspor CPO, Jimly: “Hakim Biadab Pantas Dituntut Mati

April 14, 2025

Jaksel-Info Digital Akurat-Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama enam tersangka lainnya dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), menyedot perhatian publik dan memicu kecaman luas, terutama dari kalangan hukum.


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, secara tegas mengecam tindakan para hakim yang terlibat. Melalui akun X pribadinya pada Senin, 14 April 2025, Jimly menyebut perbuatan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.


“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati,” tulis Jimly dengan nada keras.


Menurutnya, skandal ini tak hanya mencoreng wajah peradilan, tetapi juga mempermalukan profesi hakim yang seharusnya menjadi simbol integritas dan benteng terakhir keadilan. Ia mendesak agar Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum tidak ragu menuntut hukuman maksimal kepada para pelaku.


“Meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” lanjutnya.


Dalam penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Marcella Santoso (pengacara korporasi), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), Ariyanto (pengacara), serta tiga hakim PN Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.


Kasus ini berkaitan dengan suap yang diberikan terkait kemudahan ekspor oleh sejumlah perusahaan besar di sektor kelapa sawit, di antaranya: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang mencakup lebih dari 15 entitas perusahaan.


Meski perusahaan-perusahaan tersebut telah divonis terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana — atau dalam istilah hukum disebut ontslag van alle recht vervolging.


Putusan kontroversial tersebut kini semakin disorot, setelah terkuak adanya dugaan kuat praktik suap di baliknya. Masyarakat pun mendesak agar proses hukum ditegakkan setegas-tegasnya demi memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (K077A)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT