Info Digital Akurat: Hukum/Kriminal

BERITA LAIN

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum/Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Desember 2025

Jaksa Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi dalam Sidang Perdana di PN Ambon

Desember 12, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Pada hari Jumat, 12 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. 


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor register perkara Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.


Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Rozali Afifudin, S.H., M.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dan Asian Silverius Marbun, S.H., secara bergantian membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota yaitu Martha Maitimu, S.H. dan Agus Hairullah, S.H.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi periode 2019 sampai 2023, serta Petrus Fatlolon yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak tahun 2017 sampai 2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.


Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perdana ini berlangsung secara terbuka dan berjalan lancar. Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan jadwal sidang lanjutan berupa penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasehat hukum yang dilaksanakan pada 08 Januari 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini akan terus dikawal secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan kepentingan publik. (K077A)



Selengkapnya

Selasa, 02 Desember 2025

Dua Perkara Lakalantas di SBB Tuntas Lewat Restoratif Justice, Kejati Maluku Wujudkan Penegakan Hukum Humanis

Desember 02, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berhasil menyelesaikan penanganan perkara melalui jalur Restoratif Justice dalam perkara Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU. NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan permohonannya ke Direktorat E pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung, melalui Video Conference, pada hari Senin (1/12/2025).


Pengajuan permohonan Restoratif Justice kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, SH.,MH di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan didampingi oleh Wakajati Maluku Adhi Prabowo, SH, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, SH.,MH, Kabag TU Ariyanto Novindra, SH.,MH serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.


“Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif terhadap perkara Lakalantas yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga usulan persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Kajati Maluku Rudy Irmawan.


Ditempat yang berbeda, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang menangani perkara tersebut, hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, SH.,MH, Para Kasi dan para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Dalam pemaparannya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengajukan 2 (dua) perkara yang sama terkait Pasal 310 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) UU. NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Terhadap perkara tersebut dirinya menjelaskan, dalam perkara yang pertama, terjadi Lakalantas di Desa Kawa Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan Tersangka “R.S” alias Wiro dan Korban “L.E.A” alias Era, dimana tersangka atas kelalaiannya mengendarai Mobil sehingga menabrak korban yang mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia.


Sedangkan pada perkara yang kedua terjadi Lakalantas di Desa Latu Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan Tersangka “M.Z.U” alias Acil dan Korban “H.R” alias Hulid, dimana tersangka berboncengan dengan korban dengan menggunakan sepeda motor, pada malam hari dan tersilau pada kendaraan yang berlawanan arah sehingga mereka menabrak kendaraan tersebut hingga korban yang di bonceng terjatuh dan meninggal dunia.


“Melalui Tim Jaksa Fasilitator, kami telah melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua unsur baik dari pihak Keluarga, Pemerintah Desa, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat terkait 2 (dua) perkara tersebut, dan hasilnya para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan menganggap kejadian tersebut merupakan Musibah,” Ungkap Kajari SBB Anto.

Dirinya menambahkan, pengajuan Restorative Justice ini selain upaya perdamaian, juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum tentang Pelaksanaan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Lebih lanjut, dalam pertimbangannya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya pemulihan kembali pada keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan keluarga para korban dengan tersangka dan keluarga Tersangka serta Masyarakat merespon positif.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference, maka Tim Restoratif yang dipimpin oleh Direktur E pada JAM-Pidum, Robert M. Tacoy, SH.,MH, berkesimpulan menyetujui perkara – perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.


Turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing yakni para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta para Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri se-Maluku. (K077A)

Selengkapnya

Minggu, 30 November 2025

Langkah Hukum Tegas: Kasus Penyalahgunaan DD & ADD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

November 30, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA. 2020 s.d 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini Senin (01/12/2025)


Bahwa berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk 3 (tiga) orang tersangka AP mantan Pj Negeri Tiouw, GHH selaku mantan Sekretaris Negeri Tiouw dan GK selaku mantan Bendahara Negeri Tiouw.


Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.


Bahwa diketahui terdapat 6 (enam) tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA 2020 s.d 2022 yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667 (satu miliar empat juta delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)


Bahwa selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yakni para mantan (Kasi/Kaur) akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun Dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Setelah dilimpahkan JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan. (K077A)


Selengkapnya

Kamis, 27 November 2025

Fitnah Rp16,5 Miliar Ambruk di Hadapan Fakta: Nama Baik Sekda SBB Harus Dipulihkan

November 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Berdasarkan Fakta dan Pemeriksaan Obyektif Inspektorat, Pemberitaan Rp16,5 Miliar Adalah Hoax dan Pencemaran Nama Baik.


Demi menegakkan kedaulatan fakta dan membongkar kabut hitam kampanye fitnah, kami memandang perlu untuk meluruskan pemberitaan tidak berdasar yang menyudutkan Setda SBB dan Sekretaris Daerah, Alvin Tuasuun.


Tuduhan korupsi senilai Rp16,5 Miliar yang dilansir oleh media tertentu ternyata bukan hanya keliru, tetapi telah terbukti sebagai sebuah hoax dan bentuk pencemaran nama baik yang sistematis. Ungkap Sekertaris Hena Hetu Kabupaten SBB Verry. V. Jacob/Suitela kepada sejumlah awak media di Ambon pagi tadi


Dikatakan-nya" Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Alvin Tuasuun, serta yang terpenting, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi resmi dengan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, dapat dinyatakan dengan tegas bahwa tidak terdapat indikasi penyimpangan sebagaimana yang diberitakan, Pemberitaan tersebut dibangun di atas fondasi yang rapuh asumsi dan narasi yang tidak diverifikasi.


Sek Hena Hetu mengatakan" Tuasuun telah mengajukan pertanyaan kunci yang menjadi senjata pamungkas“Tolong cros check lagi ada berapa kali perjalanan dinas yang saya lakukan dalam tahun yang disebutkan?” ujarnya


Pertanyaan ini bukan tanpa dasar, Klaim Sekda bahwa “saya sangat jarang keluar daerah” bukanlah pernyataan subyektif belaka, tetapi telah memperoleh penguatan dari hasil pemeriksaan administrasi yang obyektif. Jelasnya


Data dari Inspektorat membuktikan bahwa frekuensi dan legitimasi perjalanan dinas yang dilakukan Tuasuun tidak mendukung narasi fiktif yang coba dijual kepada publik. Beber Sek Hena Hetu


Dengan demikian, pemberitaan ini telah gugur di hadapan fakta yang paling elementer sekalipun. Ujarnya


Ditambahkan-nya" Dengan telah terbuktinya ketidakakuratan pemberitaan ini melalui otoritas internal pemerintah yang berwenang, kami menyampaikan kecaman yang paling keras. Tegasnya


Tindakan media yang bersangkutan telah melampaui batas kelalaian dan masuk dalam ranah pembohongan publik dan pencemaran nama baik. Ucapnya


Praktik mengabaikan etika, tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituju, dan yang paling fatal mengabaikan fakta pemeriksaan dari instansi pengawas internal, adalah sebuah kejahatan intelektual. Sebutnya


Pasalnya" Ini adalah upaya terstruktur untuk merusak kredibilitas pimpinan daerah dan menciptakan instabilitas di tengah masyarakat.


Pesan Bapak Tuasuun kembali mengingatkan kita semua“Bila ada orang yang melakukan penyelewengan dana, maka orang tersebut yang harus bertanggungjawab, Bukan dilimpahkan kepada Sekda SBB” Prinsip ini menegaskan bahwa kampanye hitam yang melemparkan tuduhan secara serampangan adalah bentuk pengalihan isu dan kriminalisasi yang tidak bertanggung jawab.


Berdasarkan fakta dari Inspektorat dan klarifikasi resmi, kami menuntut pencabutan dan koreksi total atas seluruh pemberitaan yang telah menyesatkan publik tersebut.


Kami juga mendorong masyarakat untuk hanya mempercayai informasi yang telah diverifikasi kebenarannya oleh sumber-sumber resmi dan berwibawa. Ajak Sek Hena Hetu


Keadilan dan nama baik harus dipulihkan, Setiap langkah hukum akan ditempuh untuk mengakhiri siklus pencemaran nama baik ini dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan. Pungkasnya (K077A)

Selengkapnya

Selasa, 25 November 2025

Transparan dan Akuntabel, Kejari Kepulauan Tanimbar Musnahkan Barang Bukti dari Beragam Kasus Pidana

November 25, 2025


Kep. Tanimbar - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini, Selasa 25 November 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan merupakan wujud komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana dengan jenis perkara antara lain pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika, dan perkara obat-obatan ilegal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan illegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan unsur penegak hukum yang hadir, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.

Hadir pula sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, S.H, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, S.H, serta jajaran dari Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Koordinator Abraham J. Batoek, S.H.,M.H, Koordinator Aditya Aria Putra, S.H.,M.H, Andika Djunaidi Parman dan Wati Ode Madi, S.H.


Turut hadir pula Garuda Cakti Vira Tama, S.H. selaku Plt. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Dwiky Alrafi, A.Md. selaku Staf PAPBB Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (K077A)

Selengkapnya

Kamis, 20 November 2025

Sikat Korupsi! Kejari KKT Tetapkan PF Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD

November 20, 2025


Kepulauan Tanimbar - Info Digital Akurat - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada hari ini Kamis (20/11/2025) resmi menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 “PF” sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama dalam releasenya menyampaikan, Penetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.


“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan “PF” sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, “PF” diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.


Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.


“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.


Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni “Ir.JJJL” selaku Direktur Utama dan “K.F.G.B.L” selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.


Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan “PF” telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.


Dalam keterangan lanjutannya, Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan “PF” meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.


Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh “PF” tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.


Bukan hanya itu, Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.


Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.


Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka “PF” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya.


Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama “Ir.JJJL” dan Mantan Direktur Keuangan “K.F.G.B.L” di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.


Diakhir releasenya, Kasi Intel menyebut, Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. ( K077A)


Selengkapnya

Minggu, 16 November 2025

Penertiban di Laut Timur: Koarmada III Amankan Kapal Pelaku Pelanggaran Migas dan Pelayaran

November 16, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Komando Armada III (Koarmada III). Guspurla Koarmada III gelar Press Release penangkapan KM Bangka Jaya 9 bertempat di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX. Minggu (16/11/2025)


Press Release yang dilaksanakan ini dipimpin langsung oleh Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., didampingi oleh Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.

Danguspurla Koarmada III dalam Press Release mengatakan penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9 berawal dari operasi yang dilaksanakan oleh Koarmada III dalam hal ini KRI Panah-626 yang melakukan pemeriksaan KM Bangka Jaya 9 pada koordinat 03° 06' 57" S - 126° 01 '05" T, perairan utara Pulau Buru.


Pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Bangka Jaya 9 di perairan utara Pulau Buru dan menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana berupa penyalahgunaan empat palka ikan untuk menyimpan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen (melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas), 16 dari 18 ABK tidak memiliki buku pelaut (melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 145), serta personel kunci seperti KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi ketentuan safe manning sesuai Pasal 135 UU No. 17/2008.

Atas dasar tersebut, KRI Panah-626 pun menangkap KM Bangka Jaya 9, kemudian dibawa ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX yang selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.


Sebagai bagian dari penegakan hukum di laut, Koarmada III berkomitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah laut Indonesia Timur. (K077A)

Selengkapnya

Selasa, 11 November 2025

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT).

November 11, 2025


Seram Bagian Timur - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, pada hari ini Rabu (12/11), telah melakukan pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H.


Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Seram Bagian Timur, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur serta jajaran para Kepala Seksi dan Pengawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;


Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :

1. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 100 (seratus) liter yang dikemas dalam 20 (dua puluh) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo;


2. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang dikemas dalam 11 (sebelas) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Semi Rumakeffing;

3. 1 (satu) Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan;


4. 1 (satu) buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang, dari terpidana Muhammad Mauly Lessy;

5. 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black, dari terpidana Hadi Susanto;


6. 1 (satu) Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 dan Nomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 Orng, Password lama mondbush86 dan Password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, Password lama Rustam81 dan Password baru Rustam82", dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

Kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur hari ini, merupakan kegiatan Pemusnahaan Barang Bukti yang ke-2 (Kedua) selama dalam tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (K077A)


 

Selengkapnya

Kamis, 28 Agustus 2025

Mantan Pejabat dan Lima Perangkat Negeri Tiouw Ditahan Cabjari Ambon Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan PAD

Agustus 28, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Bahwa pada Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 terhadap Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 s/d Tahun Anggaran  2022  Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah  “AP” dan 5 orang perangkat  Negeri masing-masing  “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi  ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.


Bahwa akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil  Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah) 

Bahwa perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1


Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan , Lanjut kata Asmin  Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon 

Bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP. Pada  pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari  Ambon Saparua  di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum  yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H. (K077A)

Selengkapnya

Rabu, 27 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA DAN KASUS PENGANIAYAAN LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Ambon, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kasus Narkotika yang diajukan ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, I Ngurah Sriada, S.H.,M.H melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H. 


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon, terkait penanganan perkara Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atas nama tersangka Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28).


Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di depan Lorong Gapura Depok 4, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam. Hasil tes laboratorium menunjukkan keduanya positif menggunakan methamphetamine.


Kajari Ambon melalui ekspos perkara menegaskan, syarat untuk penyelesaian perkara melalui rehabilitasi telah terpenuhi, antara lain barang bukti yang tidak melebihi pemakaian satu hari, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta adanya jaminan dari keluarga dan pernyataan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.


“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini dilakukan karena para tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran. Pendekatan ini juga sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Kajari.


Berdasarkan kesepakatan, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing selama satu bulan. Seluruh biaya rehabilitasi akan ditanggung mandiri oleh keluarga tersangka.


Langkah Kejari Ambon ini mendapat dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga tersangka yang hadir dalam proses penyelesaian perkara pada 14 Agustus 2025.


Adapun Jaksa P-16 dalam perkara ini yakni Endang Anakoda, S.H.,M.H, Leunard Tuanakotta, S.H dan Secretchil Evvivania Pentury, S.H.,M.H. 


Sehari sebelumnya, Selasa (26/08/2025), Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Reicke Dores Lewanmeru alias Doris, dalam perkara Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Pengajuan penghentian oleh Kejari MBD tersebut bersama dengan Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Aspidum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Kajari MBD Hery Somantri, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari MBD serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku, diajukan ke Direktur C pada JAM-Pidum Kejagung RI, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H beserta Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI.


Kasus ini bermula ketika Doris, dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, lalu tersangka memukul keponakannya sendiri, Hosea Masela alias Sea yang berusia 15 tahun, karena merasa tersinggung oleh perkataan kasar korban. Doris kemudian mengaku menyesal dan meminta maaf. Pihak korban dan keluarga telah memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.


Kasi Intel Kejari MBD menyebutkan, alasan pengajuan restorative justice karena tersangka adalah tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, serta perdamaian telah tercapai.


“Dengan mempertimbangkan kemanfaatan hukum, kepentingan korban yang masih anak, serta adanya perdamaian kedua belah pihak, maka penyelesaian melalui restorative justice dipandang lebih tepat dibanding melanjutkan proses penuntutan,” ujarnya.


Jaksa P-16 dalam penanganan perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Johan Armindo Korbaffo, S.H.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Komitmen Penegakan Hukum Humanis terhadap dua perkara ini menunjukkan arah kebijakan kejaksaan di Maluku yang tidak semata-mata menekankan aspek penghukuman, tetapi juga aspek pemulihan sosial. Baik dalam kasus narkotika maupun penganiayaan, pendekatan restorative justice dipandang mampu memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas. (K077A)



Selengkapnya

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Agustus 27, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Rabu (27/08/2025).


Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).


GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.


“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.

Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.


Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.


“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.


Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.


Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.


“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (K077A)



Selengkapnya

Senin, 25 Agustus 2025

Hukum Tak Pernah Tidur: Kejari Tanimbar Tangkap Buronan Kasus Persetubuhan Anak

Agustus 25, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum. Melalui Tim Intelijen, aparat Adhyaksa berhasil membekuk buronan atas nama MARKUS SILETTY, S.E. alias MAKU alias MAX, yang selama hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa “setiap buronan, ke mana pun lari, pasti akan ditemukan, ditangkap, dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”


Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.


Kejaksaan tidak tinggal diam. Di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai ketua tim, Tim Intelijen kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Tanimbar dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan. Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target. Pada Hari Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT Tim Berhasil Mengamankan Terpidana Dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda. Sinergi erat dibangun dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda, membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.


Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian. Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.

Adapun Tim Tangkap Buronan Kejari Tanimbar yang terlibat dalam operasi ini adalah:

1. Garuda Cakti Vira Tama, S.H. – Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur

2. El Imanuel Lolongan, S.H., M.H. – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum

3. Gde Ary Sutarya, S.H. – Staf Seksi Tindak Pidana Umum

4. Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki)

5. Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.


Keberhasilan ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain: “Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir.” Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, KODIM 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan KODIM 1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini. Sinergitas antaraparat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan.


Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 21 Agustus 2025

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Agustus 21, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (21/08/2025)


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi C Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta para Kajari, para Kasi Pidum dan para Kacabjari se-Maluku.


Penyampaian penuntasan perkara melalui Keadilan Restoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, S.H.,M.H bersama jajarannya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan terhadap 2 (dua) perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.


Adapun kedua perkara tersebut yakni :

1. Perkara Penganiayaan atas nama Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Jukisno Renyaan yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Perkara Penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kedua perkara tersebut merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara Para Pelaku dan Para Korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.


Namun berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.


Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Persetujuan tersebut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H, Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum sekaligus sebagai Plt. Direktur A pada JAM-Pidum serta Tim Restoratif Justice pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Diketahui, Jaksa P-16 yang menangani perkara tersebut yakni Julivia M. Selano, S.H, Sesca Taberima, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Supriyatmo Efensus S.G, S.H, Fitria Wally, S.H, Gunanda Rizal, S.H.,M.Kn dan Izaak Muskita, S.H. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 14 Agustus 2025

PENYIDIK KEJARI MALUKU TENGGARA, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Agustus 14, 2025

Langgur - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam perkembanganan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, telah melakukan Tindakan Penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari ini Kamis (14/08/2025).


Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.


Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H.,M.H, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H, Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H beserta Staf Pidsus dan Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara serta 2 (dua) personil Aparat Keamanan dari Kodim 1503 Tual.


“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” Ungkap Kasi Intel Avel Haezer.


Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Ambon Memberikan izin kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap :

1. Surat – surat, dokumen-dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023;

2. Melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.


Diketahui, Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.


Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara. (K077A)




Selengkapnya

Senin, 11 Agustus 2025

Sekretaris Panitia Gereja Bethesda Akoon Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp199 Juta Lebih

Agustus 11, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Senin 11 Agustus 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi melakukan Penahanan terhadap Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Maluku Tengah atas nama "LWT" yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.


Tersangka "LWT" yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.


Adapun kerugian negara akibat dari pada perbuatan tersangka sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).


Setelah sekian lama perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah di lakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka di dampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury, S.H.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 11 Agustus 2025 s/d Tanggal 30 Agustus 2025.


Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (K077A)



Selengkapnya

Senin, 21 Juli 2025

PENYIDIK CABJARI AMBON  di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Juli 21, 2025


Saparua - Info Digital Akurat - Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan 6 (enam) Orang Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 - 2022, pada hari ini Senin (21/07/2025).


Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua, telah melaksanakan 2 kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw.


"Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022" pungkasnya.


Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni "AP" (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), "GH" (Sekretaris Negeri), "HK" (Bendahara), "TM" (Kasie Pembangunan), "BP" (Kasie Pemberdayaan) dan "SP" (Kaur Tata Usaha).


Menurut Kacabjari Saparua, ke-6 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.


"Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif" terang Kacabjari membeberkan perlakuan para tersangka.


"Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah" bebernya.


Bukan hanya itu, dirinya menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).


Setelah menetapkan ke-6 orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.


"Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya" tuturnya.


Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (K077A)



Selengkapnya

Kamis, 17 Juli 2025

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Juli 17, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H, melaksanakan Konferensi Pers diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan, pada hari ini Jumat (18/07/2025).


Dalam penyampaiannya didepan awak media, Kajati Maluku mengungkapkan bahwa terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui Adiknya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan.


“Hari ini, telah dilaksanakan pengambilan kerugian negara dari Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah yang diserahkan oleh Adik Terdakwa, dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima dua ratus enam puluh empat rupiah)” Terang Kajati Maluku.

Perlu disampaikan, tambah Kajati Maluku, kasus posisi dalam perkara tindak pidana di bidang Perpajakan ini adalah Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah bersama – sama dengan terdakwa lainnya yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


“Jadi berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Pajaknya tidak di setor oleh “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa melainkan hanya memberikan fee kepada Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah” tambahnya.


Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui pula PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dalam penyampaiannya menjelaskan status penanganan perkara perpajakan yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.


“Dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut” ucap Aspidsus.


Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhsyansah, S.H.,M.H juga turut menyampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang – undang dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Berdasarkan Undang – undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara” Ungkap Kajari Ambon.


Namun, menurut Kajari Ambon, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan Denda Progresif yakni digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan oleh ahli saat menghitung kerugian negara.  


Diketahui, Kasus Tindak Pidana Perpajakan ini, merupakan perkara yang disidik oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang kemudian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Bulan Mei lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (K077A)



Selengkapnya

BERITA LAIN