SBB - Info Digital Akurat - Menanggapi pernyataan praktisi hukum Marsel Maspaitella, S.H., terkait klarifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengenai isu perjalanan dinas, Sekertaris Hena Hetu SBB, Vendy V. Jacob atau biasa disapa Veja menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan cenderung mengabaikan mekanisme hukum administrasi yang sedang berjalan.
Menurut Veja, klarifikasi yang disampaikan Sekda SBB telah memenuhi standar kewajaran administratif dan tidak dapat dinilai secara parsial tanpa melihat konteks kewenangan, tahapan pemeriksaan, serta prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi publik.
“Klarifikasi pejabat publik tidak dapat dipaksakan untuk membuka seluruh data teknis ke ruang publik sebelum proses verifikasi dan pengawasan internal selesai. Prinsip transparansi harus berjalan seiring dengan asas kecermatan dan kepatutan,” ujar Veja dalam keterangannya.
Veja menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas membedakan antara informasi yang wajib diumumkan serta informasi yang dikecualikan atau disampaikan melalui mekanisme resmi.
“Penjelasan Sekda yang bersifat normatif bukan berarti menutup-nutupi. Dalam hukum administrasi, pejabat justru dilarang menyampaikan data mentah yang belum diverifikasi karena berpotensi menyesatkan publik dan merugikan institusi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat angka atau dokumen yang dipersoalkan, jalur yang tepat adalah melalui permintaan informasi resmi, audit Inspektorat, atau pemeriksaan lembaga berwenang, bukan melalui opini publik sepihak.
Veja juga menanggapi pernyataan Marsel terkait desakan pemeriksaan hukum. Menurutnya, permintaan pemeriksaan memang hak warga negara, namun narasi yang dibangun di ruang publik harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Negara hukum bukan hanya soal membuka dugaan, tetapi juga melindungi pejabat dari penghakiman publik sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Stigma dugaan berulang tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi mencederai prinsip good governance itu sendiri,” tegas Veja.
Lebih lanjut, Terkait tanggung jawab jabatan Sekda, Veja menilai perlu ada pemahaman yang proporsional. Menurutnya, Sekda memang bertanggung jawab secara struktural, namun tidak setiap dugaan administrasi otomatis menjadi kesalahan personal atau jabatan Sekda.
“Pengelolaan keuangan daerah melibatkan banyak unit kerja dan mekanisme berlapis. Tidak adil secara hukum jika seluruh dugaan langsung diarahkan sebagai tanggung jawab Sekda tanpa hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Veja juga menolak pandangan bahwa Bupati harus segera mengambil langkah pergantian Sekda sebagai respons atas isu yang belum terbukti.
“Pergantian Sekda adalah kewenangan administratif Bupati, tetapi penggunaannya harus berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan tekanan opini atau polemik yang belum memiliki dasar hukum,” kata Veja.
Veja menegaskan bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan harus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ia menolak narasi yang menggiring opini seolah telah terjadi pelanggaran sebelum ada kesimpulan resmi.
“Biarkan mekanisme hukum dan pengawasan bekerja. Akuntabilitas tidak boleh bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Inilah esensi dari negara hukum yang sesungguhnya,” tegas Veja.
EDITOR : K077A


