Info Digital Akurat
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Jumat, 31 Juli 2026

Rakyat Bergerak, Pemerintah Dinanti: Longsor Oma-Wasu Belum Juga Tertangani Setelah Dua Tahun

Juli 31, 2026


Malteng - Info Digital Akurat - Harapan masyarakat Negeri Oma dan Negeri Wasu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, agar akses jalan yang tertutup longsor segera ditangani pemerintah belum juga terwujud. Setelah lebih dari dua tahun menunggu tanpa adanya penanganan maksimal, warga dari kedua negeri akhirnya memilih bergotong royong membersihkan material longsor dengan kemampuan dan peralatan seadanya, Jumat (31/7/2026).


Aksi gotong royong tersebut melibatkan pemerintah negeri, tokoh masyarakat, pemuda, hingga aparat keamanan. Warga bahu-membahu menyingkirkan tanah, bebatuan, dan material longsor yang menutup badan jalan, meski mereka menyadari batu-batu berukuran besar tidak mungkin dipindahkan tanpa bantuan alat berat.

Ironisnya, di tengah berbagai apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah atas keberhasilannya menghadirkan anggaran pembangunan bernilai miliaran rupiah ke daerah, persoalan akses jalan yang terdampak longsor hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. Warga menilai kehadiran alat berat sangat dibutuhkan agar material longsor, khususnya batu-batu berukuran besar, dapat segera dipindahkan sehingga akses transportasi kembali normal.


Persoalan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, Bhabinkamtibmas Negeri Oma, Bripka Roy Sapulete, beberapa kali menyuarakan kondisi tersebut melalui media sosial maupun pemberitaan di media daring sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kebutuhan masyarakat. Saat kegiatan gotong royong berlangsung, Bripka Roy Sapulete juga turun langsung bekerja bersama masyarakat. Ia terlihat ikut mendorong batu-batu besar bersama warga sebagai upaya membuka akses jalan yang masih tertutup material longsor.

Meski kerja bakti berhasil membersihkan sebagian material, warga mengakui upaya tersebut belum mampu mengatasi batu-batu besar yang masih menghalangi badan jalan. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku segera menurunkan alat berat agar proses pembersihan dapat diselesaikan secara menyeluruh.


Raja Negeri Wasu mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir belum ada kepedulian nyata dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kondisi jalan tersebut. Menurutnya, berbagai upaya koordinasi telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

"Selama dua tahun ini tidak ada kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi. Karena itu, dua negeri bersepakat melakukan gotong royong membersihkan jalan. Harapan kami pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa peduli terhadap batu-batu yang masih menutupi badan jalan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas PUPR maupun Balai, tetapi belum ada tindak lanjut. Akhirnya Pemerintah Negeri Oma dan Wasu sepakat melibatkan seluruh masyarakat untuk melakukan pembersihan," ujar Raja Negeri Wasu.


Senada dengan itu, Raja Negeri Oma meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi segera melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat Negeri Oma dan Negeri Wasu, bahkan menjadi jalur penting bagi aktivitas masyarakat di Pulau Haruku. Ia juga mengapresiasi kehadiran masyarakat Negeri Sameth yang turut bergabung dalam kegiatan gotong royong tersebut.

"Kami berharap ada keseriusan dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk segera menurunkan alat berat. Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat Oma, Wasu, bahkan Pulau Haruku. Kehadiran masyarakat dari Negeri Sameth yang ikut membantu menjadi bukti bahwa persoalan ini merupakan kepentingan bersama," kata Raja Negeri Oma.


Masyarakat berharap pemerintah segera merespons aspirasi yang telah berulang kali disampaikan. Mereka menilai penanganan longsor dan pemulihan akses jalan merupakan kebutuhan mendesak yang menyangkut keselamatan, kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta mobilitas masyarakat. Dengan dukungan alat berat dari pemerintah, warga optimistis proses pembersihan dapat diselesaikan lebih cepat sehingga akses jalan kembali normal.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Kepala KUA Salahutu Pastikan Pembangunan Gedung Baru Berjalan Maksimal demi Pelayanan yang Lebih Baik

Juli 31, 2026

Tulehu - Info Digital Akurat - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salahutu, Muchsin Tawainella, S.E., meninjau secara langsung progres pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salahutu yang berlokasi di kawasan MAN 1 Maluku Tengah, tepat di samping Kantor Camat Salahutu. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu pelaksanaan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA meninjau berbagai bagian bangunan yang sedang dikerjakan serta berdialog dengan pihak pelaksana proyek. Ia menegaskan bahwa pembangunan kantor baru ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pembangunan harus mengedepankan mutu, keamanan, dan standar konstruksi yang baik.

Menurutnya, kehadiran kantor KUA yang representatif akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan, seperti pelayanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, wakaf, zakat, hingga berbagai layanan administrasi lainnya. Dengan fasilitas yang lebih memadai, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan profesional.


Kepala KUA juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan untuk menjaga komitmen, integritas, dan tanggung jawab agar pembangunan dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Ia berharap gedung baru KUA Kecamatan Salahutu nantinya menjadi simbol peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kehadiran Kementerian Agama di tengah masyarakat.

Pembangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Salahutu di lokasi strategis, tepat di samping Kantor Camat Salahutu, diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan keagamaan. Kehadiran kantor baru ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan yang semakin prima, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rapat Perdana DPW IWO Maluku Jadi Titik Awal Penguatan Organisasi dan Eksistensi Pers di Maluku

Juli 31, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Maluku menggelar rapat perdana setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online. Rapat tersebut menjadi momentum awal bagi jajaran pengurus untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyusun langkah strategis dalam menjalankan roda kepengurusan di Provinsi Maluku.


Rapat berlangsung di kediaman Ketua DPW IWO Provinsi Maluku, Karel Soukotta, BA, dan dihadiri oleh para pengurus. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, namun tetap serius dalam membahas berbagai agenda penting yang menjadi prioritas organisasi pasca diterbitkannya SK kepengurusan, Jumat (31/7/2026).


Salah satu agenda utama yang menjadi pembahasan adalah persiapan kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Seluruh pengurus diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain membahas legalitas organisasi, rapat perdana ini juga menjadi wadah konsolidasi internal guna memperkuat sinergi antar pengurus. Dengan adanya koordinasi yang baik, DPW IWO Provinsi Maluku diharapkan mampu menjalankan program kerja secara efektif, sekaligus menghadirkan organisasi yang profesional, solid, dan berintegritas dalam mendukung kemajuan dunia jurnalistik di Maluku.


Ketua DPW IWO Provinsi Maluku, Karel Soukotta, BA, menegaskan bahwa diterimanya SK dari DPP merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, seluruh pengurus diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam membangun organisasi, menyelesaikan proses legalitas, serta memperkuat eksistensi IWO sebagai organisasi profesi wartawan yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, pemerintah, dan perkembangan pers di Provinsi Maluku.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 29 Juli 2026

Bentengi Keluarga dari Radikalisme, KUA Salahutu Gelar Bimbingan Keluarga Sakinah di Desa Liang

Juli 29, 2026

Salahutu - Info Digital Akurat - Pemerintah melalui Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah terus memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga keutuhan bangsa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah Membentengi Keluarga dari Pengaruh Paham Radikalisme yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Salahutu. Kegiatan berlangsung di Musallah Ar Raihang, Desa Liang, dengan diikuti oleh ibu-ibu Majelis Taklim Desa Liang yang antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan, Rabu (29/7/2026).


Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, para peserta diajak untuk memahami bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi setiap anak. Dari rumah yang dipenuhi kasih sayang, nilai-nilai agama yang benar, dan komunikasi yang harmonis, akan lahir generasi yang berakhlak mulia, cinta damai, serta mampu menolak berbagai pengaruh negatif, termasuk paham radikalisme yang dapat merusak persatuan dan kehidupan bermasyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Salahutu, Ustad Muchsin Tawainella, S.E., yang bertindak sebagai fasilitator, menyampaikan bahwa radikalisme tidak hadir secara tiba-tiba, tetapi sering kali berawal dari lemahnya pendidikan agama yang moderat, minimnya komunikasi dalam keluarga, serta kurangnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak. Karena itu, setiap keluarga memiliki tanggung jawab besar untuk menanamkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil 'alamin, penuh kasih sayang, toleransi, dan saling menghormati.


Beliau juga mengajak para ibu sebagai tiang utama dalam keluarga untuk terus menjadi teladan bagi anak-anaknya. Seorang ibu bukan hanya mendidik dengan kata-kata, tetapi juga dengan kasih sayang, kesabaran, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dipenuhi cinta, doa, dan pendidikan yang baik, maka tidak akan ada ruang bagi kebencian, permusuhan, maupun ajaran yang mengarah pada kekerasan. Dari rahim keluarga sakinah akan lahir generasi yang mencintai perdamaian, menghargai perbedaan, dan menjadi penyejuk bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa menjaga keluarga bukan sekadar memenuhi kebutuhan lahiriah, tetapi juga memperkuat fondasi spiritual dan moral agar tetap kokoh menghadapi berbagai tantangan zaman. Melalui bimbingan keluarga sakinah ini, Kepala KUA Kecamatan Salahutu berharap setiap rumah tangga mampu menjadi benteng pertama dalam menangkal paham radikalisme, sekaligus menjadi sumber lahirnya generasi yang beriman, berakhlak mulia, serta senantiasa menjaga persatuan, kerukunan, dan kedamaian di tengah kehidupan bermasyarakat. Dengan keluarga yang kuat, bangsa akan semakin kokoh, dan masa depan Indonesia akan tetap dipenuhi harapan, cinta, serta keberkahan.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERI EDUKASI HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARATUR DESA WAIHERU DAN DESA NANIA

Juli 29, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Lembaga Pemerintah Desa sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, pada Rabu (29/7/2026), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania.


Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham. Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber menyampaikan materi bertajuk "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa."


Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang baik dan benar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania," ungkap Rahmat.


Mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.


Dalam pemaparannya, Michel menjelaskan bahwa seluruh peserta harus memahami konsep keuangan negara sebagai dasar pengelolaan Dana Desa. Keuangan negara pada prinsipnya merupakan seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, keuangan desa secara prinsip merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Narasumber juga menguraikan berbagai potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum yang telah ditetapkan dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, serta penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.


Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 KUHP, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Tim Narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.


Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, antara lain melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.


Lebih lanjut, Tim Narasumber memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program ini mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.


Melalui Program ini, Kejaksaan juga mengedepankan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mengutamakan langkah-langkah preventif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, serta dalam penegakan hukum tetap memperhatikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari pelaku dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya penyimpangan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pencegahan.


Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Langkah Baru Penegakan Hukum di Maluku, Plea Bargain Kejari Ambon Resmi Disetujui JAM-Pidum

Juli 29, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Ekspose terkait pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/7/2026).


Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku serta diikuti oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam kesempatan tersebut, diajukan permohonan penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP, atas nama tersangka Farhan Basyarahil alias Aan, dengan lokasi kejadian di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh warga ketika mencoba melakukan aksi pencurian di kawasan Ruko Batu Merah. Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban karena terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Dijelaskan pula bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Selama menjalani proses hukum, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, berperilaku baik, serta secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sehingga memenuhi persyaratan untuk diterapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).


Sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah serta pelepasan hak tersangka untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon bersama Tim Penuntut Umum menyampaikan komitmen untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan kepada Hakim Tunggal, yakni pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tersangka.


Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan permohonan kepada JAM-Pidum agar pengajuan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam perkara dimaksud dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator dalam penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Plh. Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., menyatakan menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut. Dengan persetujuan ini, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum, Hadjat, S.H., serta diikuti juga oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui Video Conference dari wilayah hukum masing-masing.


Melalui penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional. Mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum yang tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, memberikan efisiensi dalam proses peradilan, serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Amahusu Jadi Gerbang Sail to Indonesia, Irkodaeral IX Tegaskan Dukungan terhadap Pariwisata Maritim

Juli 29, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - lnspektur Kodaeral lX, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo mewakili Komandan Kodaeral lX, Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menghadiri Opening Ceremony Sail to Indonesia Chapter Ambon yang berlangsung di Hotel Tirta Kencana, Jalan Raya No.1, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (29/7/2026).


Acara yang dimulai pukul 10.40 WIT tersebut, dihadiri oleh Irkodaeral IX bersama sejumlah pejabat dari instansi pemerintah, aparat keamanan, dan unsur adat wilayah Kota Ambon.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Stasiun Bakamla Ambon Letkol Bakamla Gary Grand Louhenapessy, perwakilan Binda Kota Ambon Samuel Marchel, Kanit 1 Sibinmasair dan Potdirga Subdit Polairud Ditpolairud Polda Maluku AKP Yunus M. Seleky, Kapolsek Nusaniwe AKP Johan W. M. Anakotta, Kasubsi Pemeriksa Imigrasi Ambon Karim, Raja Negeri Amahusu Mezaak M. Silooy, serta perwakilan Bea Cukai Kanwil Maluku dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Ambon.


Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pengalungan selendang kepada tamu undangan oleh Raja Negeri Amahusu, penampilan tari tradisional, sambutan Raja Negeri Amahusu, sambutan perwakilan Sail to Indonesia, pertunjukan musik ukulele, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.


Dalam sambutannya, Raja Negeri Amahusu Mezaak M. Silooy menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta dan tamu undangan.

Ia mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran rombongan yang dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap Maluku, sekaligus momentum mempererat persaudaraan dan kerja sama.


Ia juga memperkenalkan kekayaan budaya, tradisi, serta keindahan alam Negeri Amahusu sebagai bagian dari potensi wisata maritim Provinsi Maluku.

Menurutnya, masyarakat Amahusu berkomitmen menjaga nilai-nilai persaudaraan, gotong royong, dan kerukunan sebagai modal utama dalam menyambut tamu dari berbagai daerah maupun mancanegara. Ia berharap para peserta memperoleh pengalaman yang berkesan selama berada di Maluku.


Pelaksanaan Opening Ceremony Sail to Indonesia Chapter Ambon dinilai mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga adat, dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan maritim bertaraf nasional maupun internasional.

Kehadiran unsur TNl AL, Bakamla, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, dan Balai Karantina Kesehatan juga menunjukkan koordinasi yang solid dalam menjamin keamanan serta kelancaran kegiatan.


Selain menjadi ajang penyambutan peserta pelayaran, kegiatan ini turut menjadi sarana promosi wisata bahari, budaya, dan keramahan masyarakat Maluku, sehingga diharapkan semakin memperkuat citra Ambon sebagai destinasi wisata maritim yang aman, damai, dan berdaya saing.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

BERITA LAIN