Info Digital Akurat
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Rabu, 08 Juli 2026

Dipimpin Wakajati Maluku, Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di SBB Disetujui JAM-Pidum

Juli 08, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (9/7/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV Bidang Tindak Pidana Umum, di antaranya Kasi A, Hadjat, S.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Maluku.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diajukan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman, yang terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kronologi perkara bermula ketika korban Rahman bersama beberapa rekannya berkumpul dan berkaraoke di belakang rumah tersangka. Merasa terganggu oleh kebisingan tersebut, tersangka telah beberapa kali memberikan teguran kepada korban, namun tidak diindahkan. Emosi yang tidak terkendali kemudian menyebabkan tersangka keluar rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban.


Sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Julivia Selano, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Fasilitator melaksanakan proses perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Kantor Sementara Dusun Melati. Proses tersebut melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak beserta pendamping masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta perangkat Dusun Melati.


Dari proses tersebut diperoleh kesepakatan bahwa tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Korban beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan secara sukarela menyatakan berdamai tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.


Selain itu, tokoh masyarakat memberikan penilaian bahwa tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, memiliki hubungan sosial yang baik di lingkungan masyarakat, serta belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya juga menjadi perhatian, mengingat tersangka hanya tinggal bersama anaknya yang masih berusia 11 tahun setelah istrinya meninggal dunia, serta menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.


Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dapat memperoleh persetujuan dari Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat.


Setelah mendengarkan seluruh pemaparan, dan melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung RI akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antara tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.


Persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terpenuhinya pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mencerminkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula.


Melalui persetujuan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, penyelesaian konflik secara damai, serta terciptanya harmoni dan keadilan di tengah masyarakat sebagaimana semangat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Prestasi Gemilang! Sertu Audrey Russel Harumkan Nama Kodam XV/Pattimura di Kejuaraan Karate Maluku Open 2026

Juli 08, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Semangat juang dan disiplin tinggi kembali mengantarkan prajurit Kodam XV/Pattimura meraih prestasi di bidang olahraga. Kali ini, Sersan Satu (K) Audrey Meidy Novela Russel dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Pendam XV/Pattimura sukses meraih Juara I Kumite Perorangan Putri Kelas +68 kilogram pada ajang B.A.P Cup II Karate Maluku Open Tournament 2026 yang berlangsung di Sport Hall Karang Panjang, Ambon, Rabu (8/7/2026).


Kejuaraan yang memperebutkan Piala Ketua Umum Pengurus Provinsi FORKI Maluku Tahun 2026 itu digelar pada 7 hingga 9 Juli 2026 dan diikuti oleh berbagai perguruan karate dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Ajang tersebut menjadi wadah bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus mempererat semangat sportivitas.


Pada turnamen tersebut, Sertu (K) Audrey tampil membela perguruan INKADO Maluku. Dengan teknik bertanding yang matang, mental yang kuat, serta penampilan yang konsisten sejak babak awal, ia berhasil mengatasi setiap lawannya hingga memastikan diri berdiri di podium tertinggi sebagai juara.


Prestasi yang diraih Sertu (K) Audrey menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar INKADO Maluku sekaligus mengharumkan nama Kodam XV/Pattimura. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa prajurit TNI Angkatan Darat tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan negara, tetapi juga mampu berprestasi dan bersaing di berbagai cabang olahraga.


Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk terus mengembangkan kemampuan, mengukir prestasi, serta membawa nama baik satuan di tingkat daerah maupun nasional melalui dedikasi, kerja keras, dan semangat pantang menyerah.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Sabtu, 04 Juli 2026

Jalan Oma-Wasu Lumpuh Akibat Longsor, Bhabinkamtibmas Jadi Penyambung Harapan Masyarakat

Juli 04, 2026


Malteng - Info Digital Akurat - Kepedulian terhadap keluhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Oma, Bripka Roy Sapulette, dengan turun langsung meninjau lokasi longsor di kawasan Tope, Negeri Oma. Longsor yang telah terjadi lebih dari satu tahun itu hingga kini masih menutupi jalan utama penghubung antara Negeri Oma dan Negeri Wasu dengan material berupa batu-batu berukuran besar dan timbunan tanah, Sabtu (4/7/2026).


Akibat kondisi tersebut, akses transportasi antara kedua negeri praktis lumpuh. Warga dari Negeri Oma maupun Negeri Wasu tidak dapat melintasi jalur tersebut, sehingga aktivitas sehari-hari, termasuk perekonomian, pendidikan, serta kebutuhan masyarakat lainnya, menjadi terganggu. Hingga saat ini, masyarakat mengaku masih menantikan adanya penanganan serius dari pemerintah terhadap bencana tersebut.

Menindaklanjuti berbagai keluhan yang disampaikan warga, Bhabinkamtibmas Negeri Oma memilih turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir di tengah berbagai persoalan yang dihadapi warga binaannya.


Di sela-sela peninjauan, Bripka Roy menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Bupati Maluku Tengah, serta instansi teknis terkait agar segera mengambil langkah nyata dalam menangani longsor tersebut. Menurutnya, kerusakan jalan ini sudah berlangsung terlalu lama dan membutuhkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

"Saya berharap kepada Bapak Gubernur Maluku, Bapak Bupati Maluku Tengah, dan instansi terkait agar segera membantu mengatasi longsor ini. Ini merupakan keluhan masyarakat saya yang sudah lebih dari satu tahun menunggu penanganan. Sebagai Bhabinkamtibmas, saya hanya menjalankan tugas untuk mendengar, melihat langsung kondisi di lapangan, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah agar segera ditindaklanjuti," ujar Bripka Roy


Masyarakat berharap agar pemerintah segera melakukan pembersihan material longsor serta memperbaiki ruas jalan yang terdampak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menangani longsor yang menutup akses utama antara Negeri Oma dan Negeri Wasu. Warga berharap pemerintah segera memberikan perhatian serius agar akses jalan dapat kembali dibuka sehingga aktivitas masyarakat, roda perekonomian, pendidikan, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Jumat, 03 Juli 2026

Kompak dan Pantang Menyerah, Tim Kodaeral IX Harumkan Nama Satuan di Trail Run HUT Bhayangkara Ke-80

Juli 03, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Luar biasa, prestasi membanggakan kembali ditorehkan prajurit Kodaeral IX. Kali ini Tim Lari Beregu Kodaeral IX berhasil meraih Juara II pada ajang Trail Run yang digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (3/7/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara tahun 2026 yang tahun ini diwarnai dengan berbagai event olahraga dan kebersamaan di berbagai daerah.


Dalam perlombaan kategori 15 Kilometer, tim lari beregu Kodaeral IX diperkuat oleh Mayor Laut (K) Samsul Bahri, Letda Laut (KH) Gustian, Letda Laut (H) Irsyad, dan Serda JAS Rois Syaiful.


Keempat prajurit Jalasena tersebut, menunjukkan semangat juang tinggi, kekompakan, serta daya tahan fisik yang luar biasa dalam menaklukkan medan lintasan trail yang penuh tantangan.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa prajurit Kodaeral IX tidak hanya unggul dalam tugas pokok menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga memiliki kemampuan fisik, mental, dan daya juang yang tangguh dalam berbagai ajang kompetisi.


Komandan Kodaeral IX, Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas capaian yang diraih tim lari beregu Kodaeral IX. 


Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil dari disiplin, latihan yang konsisten, serta semangat pantang menyerah yang selalu tertanam dalam diri setiap prajurit.


“Prestasi ini adalah kebanggaan bagi seluruh keluarga besar Kodaeral IX. Saya berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk genggali potensi, mengasah kemampuan, menjaga kebugaran fisik, serta menumbuhkan semangat sportivitas dalam setiap kesempatan,” ujarnya.


Melalui pencapaian ini lanjutnya, Kodaeral IX kembali menegaskan komitmennya untuk terus membina prajurit yang profesional, tangguh, dan berprestasi. Keikutsertaan dalam ajang ini, juga sekaligus bukti sinergitas TNI-Polri dalam momentum peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. 

Selengkapnya

Dandim 1513/SBB Juara Lomba Menembak HUT Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI di Seram Bagian Barat

Juli 03, 2026


SBB - Info Digital Akurat - Prestasi membanggakan berhasil ditorehkan Komandan Kodim (Dandim) 1513/Seram Bagian Barat, Letkol Arh Jaka Putra Dinda, dengan meraih Juara I pada Lomba Menembak Pistol HS yang diselenggarakan Polres Seram Bagian Barat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Kompi 2 Yon B Pelopor, Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan diikuti peserta dari unsur TNI, Polri, serta berbagai instansi lainnya.


Dalam perlombaan yang berlangsung penuh semangat dan sportif tersebut, Letkol Arh Jaka Putra Dinda tampil impresif dengan mengumpulkan nilai tertinggi sehingga berhasil mengamankan posisi Juara I. Juara II diraih oleh Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pelopor, Iptu Junaidi Tuasamu, sedangkan Juara III diraih oleh Bripda Lidya Andryanzy Riri. Adapun kategori Harapan I diraih Serka Tuhuteru, Harapan II diraih Iptu Petra Tuasuun, dan Harapan III diraih Iptu Wily Manina, Rabu (1/7/2026).


Lomba menembak ini tidak hanya menjadi ajang menguji ketepatan dan kemampuan menembak para peserta, tetapi juga menjadi wadah mempererat hubungan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Usai menerima penghargaan, Dandim 1513/SBB Letkol Arh Jaka Putra Dinda menyampaikan apresiasi kepada Polres Seram Bagian Barat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan lomba menembak merupakan momentum positif untuk memperkuat kebersamaan sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat di lapangan.


"Melalui kegiatan ini, kita semakin memperkuat soliditas dan sinergitas TNI-Polri. Prestasi yang diraih bukanlah tujuan utama, tetapi yang lebih penting adalah kebersamaan, kekompakan, dan komitmen bersama dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Dandim.


Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80 dapat terus dipelihara dan ditingkatkan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara TNI dan Polri, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat tetap kondusif, sehingga mampu mendukung kelancaran pembangunan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Kamis, 02 Juli 2026

Kejati Maluku Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Dua Permohonan Restorative Justice Dikabulkan JAM-PIDUM

Juli 02, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (2/7/2026).


Pengajuan pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H., yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram serta satu alat hisap sabu (bong).


"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," jelas Kajari Buru.


Lebih lanjut disampaikan, Jaksa Fasilitator telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memperoleh fakta bahwa tersangka merupakan penyalah guna narkotika jenis sabu dengan riwayat penggunaan sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga melalui surat jaminan dan surat pernyataan kesanggupan membiayai serta melaksanakan rehabilitasi.


Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejaksaan Negeri Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Direktorat B menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Buru.


Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga memfasilitasi pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.


Permohonan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Dalam paparannya dijelaskan bahwa Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi perdamaian antara para tersangka dan korban di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan penyidik kepolisian, Kepala Pemerintahan Negeri Liang (RAJA), tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.


Melalui proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.


Upaya perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Liang yang mengharapkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diwujudkan demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.


Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.


Persetujuan atas kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan semula, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A, Hadjat, , S.H., M.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C, Henly H. M. Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D, Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta jajaran Kajari dan Cabjari se-Maluku.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Kajati Maluku Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Sinergi Kejaksaan dan Polri untuk Masyarakat

Juli 02, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku di Lapangan Upacara Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Jl. Sultan Hasanudin No. 18, Tantui, Kota Ambon, pada Rabu (1/7/2026).


Upacara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan, TNI, instansi vertikal, dan elemen masyarakat.


Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 mengusung semangat pengabdian Polri yang Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada seluruh lapisan masyarakat.


Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upacara tersebut merupakan bentuk dukungan serta komitmen Kejaksaan dalam memperkuat sinergitas dan soliditas antar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya antara Kejaksaan dan Kepolisian, guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Momentum Hari Bhayangkara ke-80 juga menjadi refleksi atas pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan nasional serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.


Melalui kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Maluku. Diharapkan sinergi yang selama ini terjalin dengan baik antara Kejaksaan dan Kepolisian dapat terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal, menjaga supremasi hukum, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Maluku.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

BERITA LAIN