Info Digital Akurat: Hukum
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2026

Kejaksaan Tinggi Maluku Terapkan Restorative Justice, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Direhabilitasi

Maret 31, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (31/3/2026). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo mewakili jajarannya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H.


Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial “R” alias Mala, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.


“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Wakajati Maluku Adhi Prabowo.


Adapun kasus posisi yang dipaparkan melalui Video Conference oleh Kasi Intel Alfred Talompo selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa Tersangka Mala di amankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti berupa 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri, yang didapatnya dari seseorang yang berinisial “D”, dengan alasan untuk menghilangkan stress akibat usahanya yang bangkrut karena ditipu oleh teman baiknya sendiri.


Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon telah mengundang sejumlah pihak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, diantaranya keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.


Selain itu, Keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.


“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 (empat) Bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 (satu) Bulan,” Ujar Alfred selaku Plh. Kejari Ambon dalam paparannya.


Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Sebagaimana syarat dan ketentuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.


Atas upaya penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, Publik Maluku mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan serta menjadikan program Restorative Justice sebagai langkah yang komprehensif dan efektif dalam upaya hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.


Turut hadir mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."
Selengkapnya

Selasa, 10 Maret 2026

Perjuangan di Meja Hijau Berbuah Kemenangan, Kejari Tanimbar Selamatkan BMN Rp10 Miliar

Maret 10, 2026

Saumlaki - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berupa aset Lapas Kelas III Saumlaki, yang mana pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Sdri. KO.


Adapun objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki luas 20.000 M2 digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmatullah Aryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh saudari KO terhadap objek tanah seluas 20.000 meter persegi yang saat ini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan di atasnya telah berdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.


Permasalahan ini bermula pada tahun 2006, ketika saudari KO menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2010, proses pelepasan hak atas tanah tersebut telah diaktakan secara notariil. Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan (Rutan) segera melaksanakan pembangunan di atas tanah itu. Kemudian, tanah berikut bangunan yang telah berdiri tersebut didaftarkan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, yang dikelola dan difungsikan sebagai Rutan, dan saat ini statusnya telah menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.


Proses hukum terkait status tanah ini telah berjalan dan tidak ada permasalahan selama lebih dari 5 tahun. Namun, pada tahun 2025, saudari KO justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Gugatan tersebut diajukan dengan dalih bahwa proses pelepasan tanah yang dilakukan pada tahun 2010 dianggap tidak sah menurut saudari KO.


Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan / atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selain itu, dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan).


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."
Selengkapnya

Jumat, 27 Februari 2026

Ketua IWO Kutuk Keras Aksi Brutal terhadap Wartawan: Demokrasi di Maluku Terancam!

Februari 27, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku, Karel Soukota, BA, mengutuk keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik yang menimpa dua orang jurnalis, Suparni dan Solihun, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada Kamis (27/2).


Menanggapi insiden tersebut, Karel Soukota menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:


1. Pelanggaran Terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

IWO Maluku menegaskan bahwa tindakan saudara berinisial STR yang menghalangi kerja jurnalis dengan cara merampas paksa telepon genggam milik Solihun adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.


2. Mengutuk Keras Dugaan Pelecehan Fisik

Kami sangat menyesalkan dan mengecam tindakan arogan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. Tindakan mendorong hingga mengenai bagian vital (dada) korban bukan hanya bentuk intimidasi, melainkan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan yang tidak bisa ditoleransi.


3. Desakan Kepada Polres Buru

IWO Maluku meminta Kapolres Buru untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses laporan yang telah diajukan oleh saudari Suparni. Kami mendesak agar pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.


4. Pers Adalah Pilar Demokrasi

Peristiwa di Desa Savana Jaya saat peliputan sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Namlea ini menjadi rapor merah bagi perlindungan pers di Maluku. "Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan bertaruh nyawa untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika jurnalis saja bisa diperlakukan semena-mena di hadapan aparat/lembaga hukum (saat sidang), maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita," tegas Karel Soukota.


5. Solidaritas Sesama Jurnalis

IWO Maluku menyatakan dukungan penuh kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Buru dan mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.


Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku.



Selengkapnya

Senin, 12 Januari 2026

Sinergi Penegakan Hukum Berbuah Prestasi, Kajati Maluku Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN

Januari 12, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan S.H.,M.H., meraih penghargaan atas prestasinya dalam penyelesaian Target Operasi Utama Tindak Pidana Pertanahan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari ini Senin (12/1/2026).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, B. Wijanarko A, Ptnh.,M.Si, diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku.


Saat penyerahan penghargaan, Kakanwil BPN Maluku didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Ilmiawan, ST, M. Eng, IPM, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ryanto S.Tosse, S.SiT, M.Si, Kepala Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa Heru Setyawan, S.St, M.H, Koordinator Sub.Bagian Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Frangkly M. Lututmas, SH, M.A.P dan Protokol dan Humas Aloysius J. Folatfindu, S.Pi.

"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati Maluku atas prestasi yang diraihnya, semoga dengan penghargaan sekaligus pertemuan silaturahmi ini, akan semakin meningkatkan hubungan baik dan semakin mempererat Komunikasi dan Kolaborasi yang dapat terus menunjang kerjasama jajaran Pertanahan dengan Jajaran Adhyaksa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan” Ujar Kakanwil.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku Rudy Irmawan mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dan pemberian penghargaan dari Menteri ATR/BPN melalui Kakanwil BPN Maluku, Semoga hal ini akan semakin meningkatkan sinergitas Badan Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyelesaikan perkara-perkara khususnya yang berkaitan dengan pertanahan di Maluku.

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, penghargaan yang diberikan oleh Bapak Menteri Nusron Wahid akan kami jaga dengan pendampingan dan penegakan hukum yang lebih maksimal," Ucap Kajati Rudy.


Hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Intelijen Diky Oktavia serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Raden Sudaryono.



EDITOR : K077A

Selengkapnya

Senin, 05 Januari 2026

Polres Seram Bagian Timur Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Januari 05, 2026

SBT - Info Digital Akurat - Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Ibu Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Bapak Maruli Jonathan, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.


Bahwa Tersangka adalah (dua) orang laki-laki dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:

•⁠  ⁠MUH. ANSHAR KAKAT (MAK), Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024.

•⁠  ⁠ENCI SAFRIN KAKAT (ESK), Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.


⁠Bahwa terhadap kedua tersangka, disangkakan : 

•⁠  ⁠Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


•⁠  ⁠Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur perbuatan tersangka MUH. ANSHAR KAKAT, selaku Pj. Desa Administratif Ainena Tahun 2021, 2022 dan 2023, kemudian mengangkat Tersangka ENCI SAFRIN KAKAT selaku bendahara Desa Administratif Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023. Terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021 s/d tahun 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700-1/146/2025, Tanggal 19 Agustus 2025, Perihal Surat Pengantar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).


Bahwa terhadap Kedua Tersangka MUH. ANSHAR KAKAT dan ENCI SAFRIN KAKAT dilakukan penyerahan penahanan tersangka pada pukul 18:33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.


Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, lancar dan tertib.



EDITOR : K077A



Selengkapnya

BERITA LAIN