Info Digital Akurat: Hukum
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2026

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERI EDUKASI HUKUM PENCEGAHAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARATUR DESA WAIHERU DAN DESA NANIA

Juli 29, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Lembaga Pemerintah Desa sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, pada Rabu (29/7/2026), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania.


Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham. Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber menyampaikan materi bertajuk "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa."


Mewakili Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang baik dan benar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania," ungkap Rahmat.


Mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.


Dalam pemaparannya, Michel menjelaskan bahwa seluruh peserta harus memahami konsep keuangan negara sebagai dasar pengelolaan Dana Desa. Keuangan negara pada prinsipnya merupakan seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, keuangan desa secara prinsip merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Narasumber juga menguraikan berbagai potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum yang telah ditetapkan dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya, serta penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.


Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 KUHP, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Tim Narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.


Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa, antara lain melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya yang disepakati.


Lebih lanjut, Tim Narasumber memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program ini mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.


Melalui Program ini, Kejaksaan juga mengedepankan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mengutamakan langkah-langkah preventif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, serta dalam penegakan hukum tetap memperhatikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari pelaku dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya penyimpangan, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pencegahan.


Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Langkah Baru Penegakan Hukum di Maluku, Plea Bargain Kejari Ambon Resmi Disetujui JAM-Pidum

Juli 29, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Ekspose terkait pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/7/2026).


Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku serta diikuti oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam kesempatan tersebut, diajukan permohonan penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP, atas nama tersangka Farhan Basyarahil alias Aan, dengan lokasi kejadian di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh warga ketika mencoba melakukan aksi pencurian di kawasan Ruko Batu Merah. Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban karena terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Dijelaskan pula bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi. Selama menjalani proses hukum, tersangka menunjukkan sikap kooperatif, berperilaku baik, serta secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun, sehingga memenuhi persyaratan untuk diterapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).


Sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah serta pelepasan hak tersangka untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon bersama Tim Penuntut Umum menyampaikan komitmen untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan kepada Hakim Tunggal, yakni pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tersangka.


Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan permohonan kepada JAM-Pidum agar pengajuan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam perkara dimaksud dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator dalam penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Plh. Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., menyatakan menyetujui permohonan Plea Bargain tersebut. Dengan persetujuan ini, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum, Hadjat, S.H., serta diikuti juga oleh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui Video Conference dari wilayah hukum masing-masing.


Melalui penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional. Mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum yang tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, memberikan efisiensi dalam proses peradilan, serta mendorong penyelesaian perkara secara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 08 Juli 2026

Dipimpin Wakajati Maluku, Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di SBB Disetujui JAM-Pidum

Juli 08, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (9/7/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Eselon IV Bidang Tindak Pidana Umum, di antaranya Kasi A, Hadjat, S.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Maluku.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diajukan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman, yang terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kronologi perkara bermula ketika korban Rahman bersama beberapa rekannya berkumpul dan berkaraoke di belakang rumah tersangka. Merasa terganggu oleh kebisingan tersebut, tersangka telah beberapa kali memberikan teguran kepada korban, namun tidak diindahkan. Emosi yang tidak terkendali kemudian menyebabkan tersangka keluar rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban.


Sebagai bentuk penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Julivia Selano, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Fasilitator melaksanakan proses perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Kantor Sementara Dusun Melati. Proses tersebut melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak beserta pendamping masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta perangkat Dusun Melati.


Dari proses tersebut diperoleh kesepakatan bahwa tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Korban beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan secara sukarela menyatakan berdamai tanpa mengajukan tuntutan ganti rugi. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam perjanjian perdamaian sebagai dasar pengajuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.


Selain itu, tokoh masyarakat memberikan penilaian bahwa tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, memiliki hubungan sosial yang baik di lingkungan masyarakat, serta belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya juga menjadi perhatian, mengingat tersangka hanya tinggal bersama anaknya yang masih berusia 11 tahun setelah istrinya meninggal dunia, serta menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga.


Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dapat memperoleh persetujuan dari Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan implementasi penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat.


Setelah mendengarkan seluruh pemaparan, dan melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Agung RI akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan antara tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.


Persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terpenuhinya pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang mencerminkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula.


Melalui persetujuan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, penyelesaian konflik secara damai, serta terciptanya harmoni dan keadilan di tengah masyarakat sebagaimana semangat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Kamis, 02 Juli 2026

Kejati Maluku Perkuat Penegakan Hukum Humanis, Dua Permohonan Restorative Justice Dikabulkan JAM-PIDUM

Juli 02, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (2/7/2026).


Pengajuan pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H., yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram serta satu alat hisap sabu (bong).


"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," jelas Kajari Buru.


Lebih lanjut disampaikan, Jaksa Fasilitator telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memperoleh fakta bahwa tersangka merupakan penyalah guna narkotika jenis sabu dengan riwayat penggunaan sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga melalui surat jaminan dan surat pernyataan kesanggupan membiayai serta melaksanakan rehabilitasi.


Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejaksaan Negeri Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Direktorat B menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Buru.


Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga memfasilitasi pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.


Permohonan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Dalam paparannya dijelaskan bahwa Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi perdamaian antara para tersangka dan korban di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan penyidik kepolisian, Kepala Pemerintahan Negeri Liang (RAJA), tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.


Melalui proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.


Upaya perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Liang yang mengharapkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diwujudkan demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.


Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.


Persetujuan atas kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan semula, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A, Hadjat, , S.H., M.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C, Henly H. M. Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D, Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta jajaran Kajari dan Cabjari se-Maluku.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Senin, 25 Mei 2026

Ketika Maaf dan Perdamaian Menang, Kejati Maluku Buktikan Hukum Bisa Menyatukan

Mei 25, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya kembali berhasil menciptakan perdamaian di tengah masyarakat melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kali ini, permohonan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang dikoordinir oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan menggunakan sarana Video Conference ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, pada Senin (25/5/2026).


Pengajuan permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, Plt. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth P. Hutapea, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H., serta para Kasi Pidum dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.


Adapun perkara yang diajukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut antara lain :


1. Perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka BL alias Cokro, yang disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP.



2. Perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas nama tersangka GSB alias Viona alias Ona, yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.




Pangajuan Permohonan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut, telah mempertimbangkan pentingnya pemulihan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas dan harmonisasi kehidupan antara Korban dan Tersangka maupun keluarga kedua belah pihak.


Selain itu, para tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1). Di samping itu, telah terpenuhi pula ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b, dan c, yaitu adanya penggantian biaya pengobatan akibat tindak pidana, tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta adanya respon positif dari keluarga maupun masyarakat.


Berdasarkan hasil ekspose perkara, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui penghentian penanganan perkara dimaksud, demi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.


Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku melalui sarana Video Conference di wilayah hukum masing-masing.


Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Selasa, 19 Mei 2026

Korban Memaafkan, Tersangka Menyesal: Kejati Maluku Akhiri Kasus Penganiayaan Dengan Pendekatan Humanis

Mei 19, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku dengan pola penanganan perkara yang humanis, strategis dan berkeadilan, kini kembali berhasil menuntaskan penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice dalam perkara penganiayaan, yang diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui Sarana Video Conference, pada Selasa (19/5/2026).


Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference, menyebut bahwa perkara penganiayaan sebagaimana Pasal Kesatu Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 atas nama tersangka MRM alias Ocen, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tersangka Ocen merupakan Mahasiswa semester 6 pada salah satu Universitas di Kota Ambon. Tersangka terlibat dalam perkelahian antar sesama pemuda yang berlokasi di daerah Rumahtiga Kota Ambon, dan melalui tangan tersangka mengakibatkan jatuh korban yakni Datu Husen Letsoin.


Mengingat pentingnya pemulihan kembali dan status pendidikan tersangka yang kini sedang menyusun skripsi, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama dengan Tim Jaksa Fasilitator, telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai.


“Kedua belah pihak kini telah berdamai, Tersangka menyesal atas perbuatannya dan korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Olehnya itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan permohonan persetujuan Restorative Justice dalam perkara tersebut,” Ungkap Wakajati Maluku kepada Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung.


Wakajati Maluku juga menambahkan bahwa permohonan RJ dalam perkara ini juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah terpenuhinya ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b dan c mengenai penggantian biaya pengobatan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka serta adanya respon positif baik dari Keluarga maupun Masyarakat.


Mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi dalam pengajuan permohonan penghentian perkara tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, menyetujui penanganan perkara tersebut untuk dihentikan, dengan disaksikan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.


Pengajuan permohonan Restorative Justice melalui Video Conference ini, juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riky Septa Tarigan, S.H.,M.H, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, S.H.,M.H, para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Plh. Kasi Pidum Kejari Ambon serta para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.


Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, juga turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026

Kejaksaan Tinggi Maluku Terapkan Restorative Justice, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Direhabilitasi

Maret 31, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (31/3/2026). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adhi Prabowo mewakili jajarannya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H.


Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan tersangka berinisial “R” alias Mala, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.


“Mewakili jajaran, kami mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Wakajati Maluku Adhi Prabowo.


Adapun kasus posisi yang dipaparkan melalui Video Conference oleh Kasi Intel Alfred Talompo selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa Tersangka Mala di amankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku beserta barang bukti berupa 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38, 3 buah kaca pirex, 1 buah cangklung, 2 buah korek api gas, 1 buah cotonbuds, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu, 1 buah bong/alat hisap sabu, 1 buah kotak kacamata warna hitam dan menyita 1 buah Handphone warna silver.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan Narkotika jenis Shabu sejak tahun 2023 sampai 2025 sebanyak 5 kali untuk diri sendiri, yang didapatnya dari seseorang yang berinisial “D”, dengan alasan untuk menghilangkan stress akibat usahanya yang bangkrut karena ditipu oleh teman baiknya sendiri.


Dalam upaya penyelesaiannya, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon telah mengundang sejumlah pihak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, diantaranya keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.


Selain itu, Keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.


“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 (empat) Bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 (satu) Bulan,” Ujar Alfred selaku Plh. Kejari Ambon dalam paparannya.


Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Sebagaimana syarat dan ketentuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.


Atas upaya penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, Publik Maluku mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan serta menjadikan program Restorative Justice sebagai langkah yang komprehensif dan efektif dalam upaya hukum kepada masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.


Turut hadir mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."
Selengkapnya

Selasa, 10 Maret 2026

Perjuangan di Meja Hijau Berbuah Kemenangan, Kejari Tanimbar Selamatkan BMN Rp10 Miliar

Maret 10, 2026

Saumlaki - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berupa aset Lapas Kelas III Saumlaki, yang mana pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh Sdri. KO.


Adapun objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki luas 20.000 M2 digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmatullah Aryadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh saudari KO terhadap objek tanah seluas 20.000 meter persegi yang saat ini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan di atasnya telah berdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.


Permasalahan ini bermula pada tahun 2006, ketika saudari KO menghibahkan tanah tersebut kepada negara. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2010, proses pelepasan hak atas tanah tersebut telah diaktakan secara notariil. Setelah adanya pelepasan hak tersebut, pihak Rumah Tahanan (Rutan) segera melaksanakan pembangunan di atas tanah itu. Kemudian, tanah berikut bangunan yang telah berdiri tersebut didaftarkan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, yang dikelola dan difungsikan sebagai Rutan, dan saat ini statusnya telah menjadi Lapas Kelas III Saumlaki.


Proses hukum terkait status tanah ini telah berjalan dan tidak ada permasalahan selama lebih dari 5 tahun. Namun, pada tahun 2025, saudari KO justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Gugatan tersebut diajukan dengan dalih bahwa proses pelepasan tanah yang dilakukan pada tahun 2010 dianggap tidak sah menurut saudari KO.


Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan / atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selain itu, dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan/atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan).


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."
Selengkapnya

Jumat, 27 Februari 2026

Ketua IWO Kutuk Keras Aksi Brutal terhadap Wartawan: Demokrasi di Maluku Terancam!

Februari 27, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pimpinan Wilayah Maluku, Karel Soukota, BA, mengutuk keras tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga dugaan pelecehan fisik yang menimpa dua orang jurnalis, Suparni dan Solihun, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada Kamis (27/2).


Menanggapi insiden tersebut, Karel Soukota menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:


1. Pelanggaran Terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

IWO Maluku menegaskan bahwa tindakan saudara berinisial STR yang menghalangi kerja jurnalis dengan cara merampas paksa telepon genggam milik Solihun adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.


2. Mengutuk Keras Dugaan Pelecehan Fisik

Kami sangat menyesalkan dan mengecam tindakan arogan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wartawati Suparni. Tindakan mendorong hingga mengenai bagian vital (dada) korban bukan hanya bentuk intimidasi, melainkan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan yang tidak bisa ditoleransi.


3. Desakan Kepada Polres Buru

IWO Maluku meminta Kapolres Buru untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses laporan yang telah diajukan oleh saudari Suparni. Kami mendesak agar pelaku segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera.


4. Pers Adalah Pilar Demokrasi

Peristiwa di Desa Savana Jaya saat peliputan sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri Namlea ini menjadi rapor merah bagi perlindungan pers di Maluku. "Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan bertaruh nyawa untuk menyampaikan informasi kepada publik. Jika jurnalis saja bisa diperlakukan semena-mena di hadapan aparat/lembaga hukum (saat sidang), maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita," tegas Karel Soukota.


5. Solidaritas Sesama Jurnalis

IWO Maluku menyatakan dukungan penuh kepada rekan-rekan wartawan di Kabupaten Buru dan mengapresiasi langkah cepat DPD KWRI Kabupaten Buru yang turut mengawal kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.


Keamanan jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme terhadap pers di tanah Maluku.



Selengkapnya

Senin, 12 Januari 2026

Sinergi Penegakan Hukum Berbuah Prestasi, Kajati Maluku Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN

Januari 12, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan S.H.,M.H., meraih penghargaan atas prestasinya dalam penyelesaian Target Operasi Utama Tindak Pidana Pertanahan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari ini Senin (12/1/2026).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, B. Wijanarko A, Ptnh.,M.Si, diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku.


Saat penyerahan penghargaan, Kakanwil BPN Maluku didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Ilmiawan, ST, M. Eng, IPM, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ryanto S.Tosse, S.SiT, M.Si, Kepala Bidang Penanganan Perkara dan Sengketa Heru Setyawan, S.St, M.H, Koordinator Sub.Bagian Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Frangkly M. Lututmas, SH, M.A.P dan Protokol dan Humas Aloysius J. Folatfindu, S.Pi.

"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kajati Maluku atas prestasi yang diraihnya, semoga dengan penghargaan sekaligus pertemuan silaturahmi ini, akan semakin meningkatkan hubungan baik dan semakin mempererat Komunikasi dan Kolaborasi yang dapat terus menunjang kerjasama jajaran Pertanahan dengan Jajaran Adhyaksa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan” Ujar Kakanwil.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku Rudy Irmawan mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dan pemberian penghargaan dari Menteri ATR/BPN melalui Kakanwil BPN Maluku, Semoga hal ini akan semakin meningkatkan sinergitas Badan Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyelesaikan perkara-perkara khususnya yang berkaitan dengan pertanahan di Maluku.

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, penghargaan yang diberikan oleh Bapak Menteri Nusron Wahid akan kami jaga dengan pendampingan dan penegakan hukum yang lebih maksimal," Ucap Kajati Rudy.


Hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Intelijen Diky Oktavia serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Raden Sudaryono.



EDITOR : K077A

Selengkapnya

Senin, 05 Januari 2026

Polres Seram Bagian Timur Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Januari 05, 2026

SBT - Info Digital Akurat - Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Ibu Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Bapak Maruli Jonathan, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.


Bahwa Tersangka adalah (dua) orang laki-laki dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:

•⁠  ⁠MUH. ANSHAR KAKAT (MAK), Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024.

•⁠  ⁠ENCI SAFRIN KAKAT (ESK), Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.


⁠Bahwa terhadap kedua tersangka, disangkakan : 

•⁠  ⁠Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


•⁠  ⁠Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur perbuatan tersangka MUH. ANSHAR KAKAT, selaku Pj. Desa Administratif Ainena Tahun 2021, 2022 dan 2023, kemudian mengangkat Tersangka ENCI SAFRIN KAKAT selaku bendahara Desa Administratif Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023. Terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021 s/d tahun 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700-1/146/2025, Tanggal 19 Agustus 2025, Perihal Surat Pengantar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).


Bahwa terhadap Kedua Tersangka MUH. ANSHAR KAKAT dan ENCI SAFRIN KAKAT dilakukan penyerahan penahanan tersangka pada pukul 18:33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.


Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, lancar dan tertib.



EDITOR : K077A



Selengkapnya

BERITA LAIN