Info Digital Akurat: Seram Bagian Timur
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Seram Bagian Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seram Bagian Timur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

Supervisi di Seram Timur, Kajati Maluku Tegaskan: Integritas Adalah Mahkota Seorang Jaksa

Juni 21, 2026


SBT - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dan supervisi di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, pada Senin (22/6/2026).


Sehari sebelumnya, Minggu (21/6/2026), Kajati Maluku beserta rombongan tiba di Bandara Kufar menggunakan Pesawat Trigana Air dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi, Plt. Kacabjari Geser, Kasubagbin, serta seluruh jajaran Kejari Seram Bagian Timur.


Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari supervisi pimpinan dalam rangka melihat secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, mengevaluasi capaian kinerja, serta memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, Kajati Maluku juga meninjau perkembangan pembangunan Gedung Mess Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.


Dalam sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas sambutan hangat yang diberikan kepada dirinya beserta rombongan.


“Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang luar biasa. Sangat berkesan bagi saya ketika tiba di ujung Pulau Seram ini dan melihat semangat serta dedikasi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” ujar Kajati.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, terkait realisasi program kerja dan penyerapan anggaran agar seluruh target kinerja dapat dicapai secara optimal, tepat waktu, dan akuntabel.


“Jangan sampai terdapat kegiatan yang terlambat atau serapan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.


Kedua, Kajati menekankan pentingnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


“Predikat WBK dan WBBM bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan budaya kerja yang berintegritas. Bangun kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar kelengkapan administrasi,” ungkapnya.


Ketiga, Kajati Maluku mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh 7 Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.


Ia juga menegaskan bahwa di tengah tingginya perhatian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, setiap insan Adhyaksa harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam setiap tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


“Saya meminta seluruh jajaran menjaga integritas, menghindari perbuatan tercela, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat mencederai marwah Kejaksaan. Kepercayaan publik yang tinggi saat ini adalah kehormatan sekaligus amanah yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.


Kajati Maluku juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset yang sangat berharga bagi institusi Kejaksaan.


“Kepercayaan publik dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat hilang hanya karena satu kesalahan. Maka jagalah integritas, karena itulah mahkota seorang Jaksa. Sebab kehormatan seorang Jaksa tidak hanya lahir dari penegakan hukum, tetapi juga dari keberaniannya untuk tetap mendengar suara hati nurani,” pesan Kajati.


Dalam kunjungan kerja tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., serta Kasubag Perencanaan Helena Mapussa, S.H., M.H.


Melalui kunjungan kerja dan supervisi ini, diharapkan kinerja Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, menjaga kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan berintegritas.


Selain Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta rombongan dijadwalkan akan melanjutkan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin
Selengkapnya

Sabtu, 02 Mei 2026

Gelombang Pengabdian KRI Dorang-874: Dari Laut Maluku untuk Kesehatan dan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Mei 02, 2026



SBT - Info Digital Akurat - Ditengah bentangan laut biru Maluku yang bergelora, KRI Dorang-874 kembali menorehkan kisah pengabdian tanpa batas. Mengemban misi kemanusiaan dan kedaulatan ekonomi, kapal perang Republik Indonesia ini mengantarkan harapan hingga ke pelosok negeri, tepatnya di Desa Tanah Baru, Kecamatan Kesui Watupela, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sabtu (2/5/2026).


Dengan semangat juang prajurit Jalasena yang tak pernah surut, KRI Dorang-874 membawa rombongan Tim Kesehatan Kodaeral IX bersama Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis serta sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. 

Kehadiran mereka disambut hangat oleh masyarakat yang telah lama menantikan sentuhan pelayanan di wilayah terpencil tersebut.


Tim kesehatan yang terdiri dari Lettu Laut (K/W) dr. Gina Melawati Agustina, Serda APM/W Meilania, dan Kls APM Ikhwan, dengan penuh dedikasi memberikan pelayanan terbaik kepada 95 warga yang memadati lokasi kegiatan. 

Berbagai keluhan kesehatan ditangani, mulai dari osteoarthritis (nyeri lutut), hipertensi (darah tinggi), dermatitis (penyakit kulit), dispepsia (nyeri ulu hati), TTH (sakit kepala), ISPA, asam lambung, hingga gangguan penglihatan. 


Dengan ketelatenan dan kepedulian, satu per satu masyarakat dilayani, seolah menjadi oase di tengah keterbatasan akses kesehatan.Tak hanya kesehatan fisik, semangat kedaulatan ekonomi juga digaungkan. 

Melalui pemaparan yang disampaikan oleh Erawan Prasetya, masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya mencintai, bangga, dan memahami Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa. Edukasi ini menjadi bekal penting dalam memperkuat identitas nasional hingga ke wilayah terluar Indonesia.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Desa Tamaher Timur, Ramli Tianotak, S.E., Danpos Kecamatan Kesui Serma Lamalawa Rumarubun, serta Bhabinkamtibmas Tanah Baru, Aipda Robinanto, yang bersama-sama menyaksikan sinergi nyata antara TNI AL dan lembaga negara dalam melayani rakyat.

Rasa haru dan syukur terpancar dari wajah masyarakat Kecamatan Kesui. Mereka mengungkapkan terima kasih atas kepedulian dan perhatian yang diberikan, yang tidak hanya menghadirkan layanan kesehatan, tetapi juga menumbuhkan semangat kebangsaan.


Usai melaksanakan misi mulia tersebut, KRI Dorang-874 kembali mengarungi lautan, melanjutkan pelayaran menuju Werinama. Disetiap jejak pelayarannya, kapal ini bukan sekadar penjaga kedaulatan, tetapi juga pembawa harapan, penghubung kasih, dan simbol nyata kehadiran negara di setiap jengkal tanah air. 


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."
Selengkapnya

Senin, 05 Januari 2026

Polres Seram Bagian Timur Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Januari 05, 2026

SBT - Info Digital Akurat - Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Ibu Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Bapak Maruli Jonathan, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.


Bahwa Tersangka adalah (dua) orang laki-laki dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:

•⁠  ⁠MUH. ANSHAR KAKAT (MAK), Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024.

•⁠  ⁠ENCI SAFRIN KAKAT (ESK), Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.


⁠Bahwa terhadap kedua tersangka, disangkakan : 

•⁠  ⁠Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


•⁠  ⁠Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur perbuatan tersangka MUH. ANSHAR KAKAT, selaku Pj. Desa Administratif Ainena Tahun 2021, 2022 dan 2023, kemudian mengangkat Tersangka ENCI SAFRIN KAKAT selaku bendahara Desa Administratif Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023. Terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021 s/d tahun 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700-1/146/2025, Tanggal 19 Agustus 2025, Perihal Surat Pengantar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).


Bahwa terhadap Kedua Tersangka MUH. ANSHAR KAKAT dan ENCI SAFRIN KAKAT dilakukan penyerahan penahanan tersangka pada pukul 18:33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.


Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, lancar dan tertib.



EDITOR : K077A



Selengkapnya

BERITA LAIN