SBT - Info Digital Akurat - Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Ibu Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Bapak Maruli Jonathan, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Bahwa Tersangka adalah (dua) orang laki-laki dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:
• MUH. ANSHAR KAKAT (MAK), Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024.
• ENCI SAFRIN KAKAT (ESK), Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024.
Bahwa terhadap kedua tersangka, disangkakan :
• Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur perbuatan tersangka MUH. ANSHAR KAKAT, selaku Pj. Desa Administratif Ainena Tahun 2021, 2022 dan 2023, kemudian mengangkat Tersangka ENCI SAFRIN KAKAT selaku bendahara Desa Administratif Ainena sejak tahun 2021, 2022 dan 2023. Terhadap Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2021 s/d tahun 2023 terdapat Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700-1/146/2025, Tanggal 19 Agustus 2025, Perihal Surat Pengantar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan nilai sebesar Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
Bahwa terhadap Kedua Tersangka MUH. ANSHAR KAKAT dan ENCI SAFRIN KAKAT dilakukan penyerahan penahanan tersangka pada pukul 18:33 WIT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.
Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Korupsi berjalan aman, lancar dan tertib.
EDITOR : K077A
