Buka Fakta Sebenarnya, Inspektorat SBB Tegaskan Pemberitaan Dua Media Online Miring dan Sepihak - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Selasa, 20 Januari 2026

Buka Fakta Sebenarnya, Inspektorat SBB Tegaskan Pemberitaan Dua Media Online Miring dan Sepihak


SBB - Info Digital Akurat - Isu miring kembali mencuat di ruang publik setelah dua media online di Ambon memuat pemberitaan yang menuding Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menghambat penyelidikan kasus Dana Desa (DD) Desa Luhu. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan jauh dari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.


Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat dua media online tersebut merupakan pemberitaan sepihak, cenderung menyudutkan, serta tidak memenuhi prinsip dasar kode etik jurnalistik karena tidak melalui proses konfirmasi yang layak.


“Pernahkah wartawan dari media tersebut mengkonfirmasi kepada kami sebelum menulis atau mempublikasikan berita itu? Jika tidak dilakukan, maka jelas pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik,” tegas Maruapey


Ia menambahkan, kejanggalan lain dalam pemberitaan tersebut adalah tidak adanya upaya wartawan untuk menemui langsung pihak Inspektorat, baik Inspektur Pembantu (Irban) wilayah, pengendali teknis, maupun ketua tim pemeriksa guna memperoleh keterangan yang berimbang.


Secara teknis, Maruapey menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Sementara itu, pemeriksaan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah selesai. Hal ini disebabkan laporan pengaduan yang diterima Inspektorat berasal dari pihak Kepolisian melalui Polda dan mencakup rentang waktu 2021 hingga 2024.


Lebih lanjut, Maruapey mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Inspektorat belum dapat melakukan klarifikasi langsung terhadap poin-poin laporan pengaduan, karena pelapor tidak bersedia bekerja sama. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh salah satu penyidik Unit Tipikor Polres SBB, pelapor tetap tidak memberikan respons yang kooperatif.


Meski demikian, Maruapey menegaskan bahwa proses Pemeriksaan Khusus untuk Tahun Anggaran 2023–2024 tetap dilaksanakan hingga tuntas, meskipun anggaran pemeriksaan khusus tahun 2025 telah habis.


Ia juga menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus serta progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) DD/ADD Desa Luhu Tahun Anggaran 2023–2024 telah diserahkan secara resmi kepada pihak Polres. Namun, untuk Tahun Anggaran 2021–2022 belum dapat disampaikan karena tim pemeriksa masih melakukan pendalaman dan pengujian atas bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban DD/ADD.


“Hemat kami, pemberitaan dari kedua media tersebut jelas salah kaprah. Mereka memberitakan sesuatu yang tidak melalui jalur yang sebenarnya, tanpa konfirmasi, dan terkesan sepihak karena tidak sesuai dengan realita,” pungkas Maruapey.



EDITOR : K077A

BERITA LAIN