Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Selasa, 25 November 2025

Transparan dan Akuntabel, Kejari Kepulauan Tanimbar Musnahkan Barang Bukti dari Beragam Kasus Pidana

November 25, 2025


Kep. Tanimbar - Info Digital Akurat - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini, Selasa 25 November 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan merupakan wujud komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana dengan jenis perkara antara lain pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika, dan perkara obat-obatan ilegal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan illegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan unsur penegak hukum yang hadir, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.

Hadir pula sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, S.H, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, S.H, serta jajaran dari Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Koordinator Abraham J. Batoek, S.H.,M.H, Koordinator Aditya Aria Putra, S.H.,M.H, Andika Djunaidi Parman dan Wati Ode Madi, S.H.


Turut hadir pula Garuda Cakti Vira Tama, S.H. selaku Plt. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Dwiky Alrafi, A.Md. selaku Staf PAPBB Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (K077A)

Selengkapnya

Kamis, 20 November 2025

Sikat Korupsi! Kejari KKT Tetapkan PF Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD

November 20, 2025


Kepulauan Tanimbar - Info Digital Akurat - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada hari ini Kamis (20/11/2025) resmi menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 “PF” sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama dalam releasenya menyampaikan, Penetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.


“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan “PF” sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, “PF” diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.


Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.


“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.


Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni “Ir.JJJL” selaku Direktur Utama dan “K.F.G.B.L” selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.


Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan “PF” telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.


Dalam keterangan lanjutannya, Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan “PF” meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.


Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh “PF” tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.


Bukan hanya itu, Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.


Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.


Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka “PF” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sejak ditetapkannya.


Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama “Ir.JJJL” dan Mantan Direktur Keuangan “K.F.G.B.L” di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.


Diakhir releasenya, Kasi Intel menyebut, Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. ( K077A)


Selengkapnya

Rabu, 19 November 2025

Kodaeral IX Ambon Tingkatkan Profesionalisme Ibu-Ibu Jalasenastri dan Kowal Lewat Pelatihan Table Manner

November 19, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Kodaeral IX laksanakan pelatihan Table Manner bertempat di Gedung Manggala Loka, Mako Kodaeral IX Ambon. Rabu (19/11/2025)


Pelatihan table manner adalah program yang mengajarkan etika dan tata krama saat makan di jamuan resmi, mencakup cara duduk, penggunaan alat makan, dan etiket komunikasi.

Pelatihan tersebut diberikan kepada ibu-ibu Jalasenastri dan Kowal Kodaeral IX Ambon yang bekerja sama dengan Hotel Swiss Bell Ambon guna meningkatkan skill dibidang Table Manner


Peserta diberikan berbagai materi seperti ragam jenis jamuan, menu jamuan, Arts Of Table Setting, Cutleries Types, pemilihan penyedia jamuan dan ragam restoran untuk jamuan bisnis.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari berjalan lancar yang diikuti dengan antusias oleh para peserta pelatihan. (K077A)

Selengkapnya

200 Lulusan Latsar Komcad Kodam XV/Pattimura Siap Menjadi Garda Terdepan Pertahanan NKRI

November 19, 2025


Ambon - Info Digital Akurat - Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara menutup secara resmi Pelatihan Dasar Komponen Cadangan (Latsar Komcad) Matra Darat Kodam XV/Pattimura Tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Ambon. Upacara penutupan diikuti oleh 200 mantan siswa Komcad yang telah menuntaskan seluruh tahapan pelatihan dengan penuh disiplin dan semangat, Rabu (19/11/2025).


Rangkaian upacara meliputi penanggalan tanda siswa, pemasangan tanda pangkat, pengalungan medali, penyerahan ijazah, serta penandatanganan berita acara penyumpahan, sebagai simbol resmi pengukuhan mereka menjadi Komponen Cadangan Angkatan Darat.

“Dengan ini, saya nyatakan secara resmi Pelatihan Dasar Komcad wilayah Kodam XV/Pattimura Tahun 2025 ditutup,” tegas Kasdam dalam amanatnya.


Dalam amanat yang dibacakan, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan pentingnya peran strategis Komponen Cadangan sebagai kekuatan pendukung TNI. Keberadaan Komcad mencerminkan partisipasi aktif seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah NKRI.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dengan dedikasi, semangat, dan tanggung jawab tinggi. Mari terus bersatu, bergotong royong, dan membangun pertahanan negara yang kuat, adaptif, dan berkarakter, sebagai pengabdian terbaik kepada Indonesia tercinta,” pesan Menhan.

Salah satu siswa terbaik, Dr. Sostones Y. Sisinaru, S.H., M.Hum., Dosen Universitas Kristen Maluku, mengungkapkan kebanggaannya dapat mengikuti pelatihan dan resmi menjadi Komcad. “Saya mendapatkan banyak pengalaman, mulai dari pembentukan karakter, peningkatan ketahanan fisik, hingga penguasaan keterampilan dasar militer. Saya mengajak seluruh generasi muda untuk tidak ragu menjadi Komcad dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan serta kehormatan NKRI,” ujarnya. (K077A)

Selengkapnya

Selasa, 18 November 2025

Masyarakat Karangguli Hibahkan 50 Hektar Lahan, Pangdam XV/Pattimura Siapkan Pembangunan Yonif TP di Aru

November 18, 2025


Kepulauan Aru - Info Digital Akurat - Langkah strategis untuk memperkuat pertahanan di wilayah Kepulauan Aru kembali mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Kali ini, warga Desa Karangguli secara resmi menyerahkan lahan seluas 50 hektar kepada Kodam XV/Pattimura untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Desa Karangguli, Selasa (18/11/2025).


Acara serah terima hibah lahan tersebut turut dihadiri Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M., bersama jajaran pejabat TNI dan pemerintah daerah. Hadir pula Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung, S.I.P., Danrindam XV/Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, para pejabat Kodam, Bupati Kepulauan Aru, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang memenuhi lokasi kegiatan.

Kepala Desa Karangguli dalam sambutannya menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung penguatan sistem pertahanan negara. Ia berharap dengan hadirnya satuan baru di Aru, putra-putri daerah dapat memiliki peluang lebih besar untuk bergabung menjadi prajurit TNI.


Pangdam XV/Pattimura menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kodam akan mengutamakan pembangunan Yonif TP pada tahun 2026, dengan catatan seluruh aspek legalitas lahan telah dinyatakan aman dan tidak bermasalah.

“Pembangunan Yonif TP ini akan menjadi prioritas kami pada tahun 2026, asalkan tidak ada permasalahan terkait status lahan,” ujarnya.


Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru menyambut baik kehadiran rombongan Pangdam dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung percepatan proses administrasi, termasuk sertifikasi lahan hibah, guna memastikan pembangunan Yonif TP dapat segera dimulai. (K077A)

Selengkapnya

Senin, 17 November 2025

Pangdam XV/Pattimura Serahkan Lambang Kesatuan Dua Yonif Baru, Tegaskan Makna Simbol dan Jiwa Ksatria

November 17, 2025


Salahutu - Info Digital Akurat - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Upacara Tri Daya Yudha Rindam XV/Ptm di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, saat digelar upacara penyerahan lambang kesatuan Tunggul Yonif TP-866/Satria Gamrange dan Yonif TP-867/Satria Manggasa. Momentum bersejarah ini menjadi penanda resmi pengukuhan identitas dan kehormatan dua satuan baru di jajaran Kodam XV/Pattimura, Senin (17/11/2025).


Upacara dipimpin langsung oleh Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M., dan turut dihadiri oleh Kasdam XV/Pattimura, Irdam XV/Pattimura, Kapok Sahli Pangdam XV/Pattimura, Danrem 151/Binaiya, Danrindam XV/Ptm, para Asisten Kasdam XV/Pattimura, para Pamen Ahli Pangdam XV/Pattimura, LO AL Kodam XV/Pattimura, serta para Dansat dan Kabalakdam XV/Pattimura.

Dalam amanatnya, Pangdam memberikan pengarahan kepada seluruh personel YTP-866/Satria Gamrange dan YTP-867/Satria Manggasa. Ia menekankan bahwa lambang kesatuan bukan sekadar identitas visual, melainkan simbol kehormatan, nilai juang, dan karakter prajurit sejati. Pangdam juga berpesan agar pembinaan karakter, mental, dan fisik prajurit terus ditingkatkan di satuan masing-masing.


“Satria Gamrange dan Satria Manggasa bukan sekadar simbol, tetapi memiliki makna yang harus kalian pahami agar bisa menjadi kekuatan yang membawa keberhasilan di masa yang akan datang,” tegas Pangdam.

Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh rasa bangga. Dan esoknya, seluruh personel YTP akan bergeser menuju Dermaga Tawiri Guspurla sebelum diberangkatkan menuju satuan masing-masing. 


Momen ini bukan hanya perpindahan pasukan, tetapi langkah awal perjalanan panjang para prajurit muda meninggalkan tempat mereka dibina, membawa harapan, kehormatan, dan doa dari tanah Pattimura. Di pundak merekalah, masa depan satuan baru ini digantungkan, dan di jejak langkah merekalah asa bangsa terus dijaga. Semoga perjalanan mereka senantiasa dipayungi keteguhan hati dan kekuatan yang tak pernah surut. (K077A)

Selengkapnya

Babinsa Ustutun dan Warga Gelar Kerja Bakti Pengecoran Got, Wujud Gotong Royong Bangun Desa

November 17, 2025


MBD - Info Digital Akurat - Dalam upaya memperkuat kebersamaan antara aparat TNI dan masyarakat, Babinsa Desa Ustutun, Kopda Arkhilaus Fatbanu dari Ramil 06/Wetar, menginisiasi kegiatan kerja bakti bersama warga. Aksi tersebut difokuskan pada pengecoran dasar saluran got yang menjadi jalur utama aliran air di desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, (17/11/2025)


Kerja bakti tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki infrastruktur desa, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian Babinsa terhadap kondisi lingkungan masyarakat binaannya. Kopda Arkhilaus tampak terlibat langsung dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari persiapan bahan hingga proses pengecoran bersama warga.

Warga Desa Ustutun turut memberikan kontribusi besar dalam kegiatan ini. Antusiasme mereka menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih sangat terjaga, menjadi modal penting dalam setiap pembangunan desa. Dengan adanya partisipasi kolektif, pekerjaan pun berjalan dengan cepat dan efisien.


Pengecoran saluran got diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir kecil dan genangan air yang kerap terjadi saat musim hujan. Infrastruktur yang lebih kuat dan rapi diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Di akhir kegiatan, Kopda Arkhilaus Fatbanu menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk berkolaborasi. Ia berharap kerja sama semacam ini dapat terus dilanjutkan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya membangun Desa Ustutun menjadi lebih maju dan sejahtera. (K077A)

Selengkapnya

BERITA LAIN