Ambon - Info Digital Akurat - Sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menyelenggarakan kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi secara virtual bersama seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkuat supervisi hukum dalam pembentukan koperasi sebagai upaya strategis mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan. Senin (7/7/2025)
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., turut serta mengikuti kegiatan ini secara daring dari ruang Vicon Kejati Maluku, didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H., M.H., serta jajaran intelijen lainnya. Selain itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen Kejari, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku juga hadir melalui Zoom Meeting dari wilayah hukum masing-masing.
JAM Intel menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas yang mengintegrasikan peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah strategis ini meliputi pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan agar lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Program ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyaluran dana bergulir kepada koperasi percontohan (MockUp).
Dalam keterangannya, JAM Intel menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memitigasi risiko dan menghindari potensi penyimpangan hukum maupun finansial melalui pendampingan hukum dan pengawasan ketat. Program Jaga Desa hadir sebagai platform pendampingan, pengawalan, dan edukasi hukum bagi perangkat desa guna memastikan pengelolaan keuangan desa termasuk koperasi berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkelanjutan. Penanganan laporan pengaduan harus berorientasi pada tindakan preventif. JAM Intel menekankan pentingnya koordinasi yang harmonis antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana tertuang dalam arahan Jaksa Agung ST. Burhanudin.
Dalam pesannya, JAM Intel menegaskan, “Monitor instansi yang mengelola keuangan desa. Bila ditemukan perbuatan melawan hukum, meskipun nilai kerugian kecil, tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan juga meluncurkan platform digital jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan para kepala desa mengakses, melaporkan kondisi anggaran, aset, dan pertanggungjawaban keuangan secara real time. Aplikasi ini dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung dan Kejati untuk mencegah kebocoran anggaran serta memperkuat kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan negara.
Menutup arahannya, JAM Intel menyampaikan bahwa Kejaksaan harus menjadi tempat yang aman dan bersahabat bagi aparatur desa dan masyarakat. Kejaksaan diharapkan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang mengasistensi program-program pemberdayaan ekonomi rakyat di desa, agar para aparatur tidak terjerumus ke dalam perbuatan tindak pidana akibat keterbatasan pengetahuan.
“Pimpinan kita, Jaksa Agung ST. Burhanudin menginginkan agar jaksa hadir sebagai pendamping yang proaktif, bukan hanya reaktif. Upaya pencegahan harus lebih diutamakan agar perangkat desa tidak menjadi korban ketidaktahuan,” pungkasnya. (K077A)