Teluti - Info Digital Akurat - Kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan oleh PABPDSI (Perhimpunan Aparatur Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) kali ini berlangsung di Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah. Acara yang dihadiri oleh 30 peserta ini melibatkan seluruh utusan BPD desa yang ada di Kecamatan Teluti, masing-masing desa mengirimkan tiga perwakilan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan di kantor camat setempat. Selasa, 6/5/2025
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIT dan dibuka secara resmi oleh Camat Teluti, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Camat Teluti juga berharap bahwa pelatihan ini dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Bakri Ely, turut memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Kepala Dinas BPMD, serta seluruh camat di Kabupaten Maluku Tengah yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini. Menurut Bakri, sinergi antara pemerintah daerah dan PABPDSI sangat penting untuk memperkuat peran BPD dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai desa ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam menyusun peraturan desa, merencanakan anggaran, serta mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa. PABPDSI juga menekankan pentingnya peran aktif BPD dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk bertukar pengalaman dan membahas tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugas BPD. Melalui sosialisasi ini, PABPDSI berharap agar BPD di Kecamatan Teluti dapat bekerja lebih efektif dalam mendorong kemajuan pembangunan desa serta memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat. (K077A)