Saumlaki - Info Digital Akurat - Sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi pendampingan hukum di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), yang diselenggarakan di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, dengan disaksikan langsung oleh unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, seluruh Kepala Desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada hari Jumat (01/08/2025).
Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Messala Hutabarat, M.M., selaku Kepala Dinas PMD, bersama Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta didampingi oleh El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kerja sama ini difokuskan untuk memperkuat pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada lingkup pengelolaan dana desa, penyelesaian sengketa aset, serta pendampingan penanganan permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh aparatur pemerintah desa.
PKS ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran dan ketidaktaatan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., turut menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur desa melalui pengawasan dan asistensi hukum secara berkelanjutan.
"Perjanjian Kerjasama dengan Dinas PMD ini menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pada tahap akhir, tetapi sebagai mitra strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar memahami setiap aspek pengelolaan keuangan dan risiko hukumnya," ujar Garuda Cakti Vira Tama.
Beliau juga menambahkan, "Kami berharap PKS ini dapat diikuti dengan implementasi nyata di lapangan melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis secara rutin, sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab tanpa ragu, namun tetap disiplin dalam mematuhi hukum," sambungnya.Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan ke depan Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat membangun sinergi yang kokoh, saling mendukung dalam upaya peningkatan kesadaran hukum, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berdaya guna, dan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (K077A)