Saat penyerahan hewan qurban tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H.,M.H dan Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, serta jajaran Panitia Qurban Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Atas nama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku, kami menyerahkan Hewan Qurban kepada Yayasan Masjid Al-Fatah Ambon. Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi bagian dari semangat berbagi dan menjalin kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah,” Ucap Kajati Rudy Irmawan.
Sementara itu, Ustadz Drs. Hadi Basalamah dalam penyampaiannya mewakili Yayasan Al-Fatah Ambon, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku atas kepercayaannya menyerahkan hewan qurban kepada Yayasan Masjid Al-Fatah Ambon.
“Penyerahan hewan qurban dari Kejaksaan Tinggi Maluku selalu dilakukan setiap tahun. Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepedulian tersebut. Semoga Kejaksaan Tinggi Maluku selalu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujarnya.
Penyerahan hewan qurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan kebersamaan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/ 2026. Selain sebagai wujud ibadah, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara institusi Kejaksaan dengan masyarakat, khususnya jamaah dan pengurus Masjid Al-Fatah Ambon.
Penulis : Redaksi |
Editor : Admin
