Penggiat Anti Narkotika Maluku Serahkan Rancangan PERDA ke BNN, Dorong Langkah Cepat Selamatkan Generasi Muda - Info Digital Akurat
Deskripsi gambar

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Kamis, 07 Mei 2026

Penggiat Anti Narkotika Maluku Serahkan Rancangan PERDA ke BNN, Dorong Langkah Cepat Selamatkan Generasi Muda


Ambon - Info Digital Akurat - Upaya nyata memerangi ancaman narkotika di Maluku kembali diperlihatkan melalui pertemuan silaturahmi sekaligus diskusi bersama Kabid P2M BNN Provinsi Maluku, Rizki Pratama, S.H. Dalam kesempatan tersebut, Muhajirin Maruapey selaku Penggiat Anti Narkotika Maluku secara langsung menyerahkan Dokumen Rancangan PERDA tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, serta Rehabilitasi Berbasis Kearifan Lokal Maluku yang disusunnya secara mandiri sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah, Rabu (6/5/2025).


Dokumen rancangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dan masukan strategis bagi penyusunan RANPERDA Anti Narkotika yang sementara diproses oleh BNN Provinsi Maluku. Ke depan, rancangan ini diharapkan dapat dikolaborasikan hingga menjadi Naskah Akademik yang utuh dan selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai PERDA Inisiatif BNN Maluku.


Muhajirin Maruapey menegaskan bahwa keberadaan PERDA Anti Narkotika di Maluku merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Menurutnya, kondisi penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda, membutuhkan payung hukum daerah yang kuat guna memperkuat langkah pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.


“Perda ini bukan sekadar regulasi tambahan, tetapi instrumen penting untuk menyelamatkan masa depan Maluku dari ancaman narkotika yang semakin masif,” ujarnya.


Ia juga menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi alasan utama perlunya percepatan pembentukan PERDA Anti Narkotika di Maluku, di antaranya perlindungan terhadap generasi muda yang saat ini menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Melalui PERDA, edukasi anti-narkotika dapat diintegrasikan secara lebih luas di lingkungan sekolah maupun keluarga.


Selain itu, keberadaan PERDA akan memperkuat dasar hukum bagi aparat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan tegas, sekaligus melengkapi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan daerah ini juga dinilai mampu mendorong keterlibatan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemerintah negeri/desa untuk bersama-sama membangun gerakan pencegahan berbasis kearifan lokal Maluku.


Tidak hanya itu, PERDA Anti Narkotika diharapkan dapat menciptakan ketertiban sosial dengan meminimalisir lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba maupun kawasan yang dianggap rawan peredaran gelap narkotika.


Muhajirin juga mengingatkan bahwa jika PERDA ini tidak segera diwujudkan, maka Maluku akan menghadapi risiko yang semakin besar. Tren kasus narkotika sepanjang 2024 hingga 2025 menunjukkan kondisi yang mengarah pada status “darurat narkoba”. Tingginya keterlibatan pelajar dan mahasiswa dikhawatirkan akan merusak kualitas sumber daya manusia Maluku di masa mendatang. Selain itu, tanpa adanya PERDA, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai belum memiliki landasan hukum lokal yang kuat dan terintegrasi.


Melalui langkah kolaboratif antara penggiat anti narkotika dan BNN Provinsi Maluku ini, diharapkan lahir sebuah regulasi daerah yang benar-benar mampu menjadi benteng perlindungan masyarakat serta memperkuat perang melawan narkotika di bumi raja-raja.


K077A
Editor - Info Digital Akurat
"Kerja keras dan ketekunan adalah kunci dari setiap keberhasilan."

BERITA LAIN