Salahutu - Info Digital Akurat - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Koramil 1504-04/Salahutu, Kopka Faruq Soplastuny, bersama anggota Polsek Salahutu Bripka Yudi Marasabessy dan TNI AL Klasik Dua Ingkang, berhasil menggagalkan peredaran miras jenis sopi di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (29/04/2025) siang.
Sekitar pukul 14.00 Wit, saat melakukan rutinitas penjagaan dan pengecekan barang serta kendaraan di pelabuhan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1197 AF yang tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah diperiksa, mobil tersebut membawa puluhan karung yang berisi ratusan liter sopi.
Sebanyak 600 liter miras jenis sopi berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Menurut Kopka Faruq, temuan ini menjadi perhatian serius dari komando atas dalam upaya menanggulangi peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan konflik, baik personal maupun komunal. Miras yang sering disalahgunakan ini berpotensi menambah kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.
Sebagai bentuk responsifitas dan kepedulian terhadap Kamtibmas, Kodam XV/Ptm, khususnya Kodim 1504/Ambon, terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal di masyarakat. Barang bukti ratusan liter sopi kini telah diamankan di Kantor Polsek Salahutu untuk proses lebih lanjut. (K077A)