Adapun 10 koperasi yang telah mengantongi IPR adalah:
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Menurut Haris, pemberian IPR kepada koperasi ini telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat dan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan pendelegasian IPR untuk semua jenis komoditas, baik logam maupun non-logam.
“Dari 20 koperasi yang mengajukan permohonan, hanya 10 koperasi yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi OSS milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan IPR resmi diterbitkan pada 6 Agustus 2024,” jelasnya.
Terkait 10 koperasi lainnya yang belum mendapat izin, Haris menyampaikan bahwa mereka telah disarankan untuk bergabung dengan koperasi yang telah memiliki IPR. Penggabungan tersebut telah difasilitasi melalui notaris, dibuktikan dengan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tertanggal 2 Juli 2024.
“Jika masih ada pihak yang merasa belum terwakili, kami sarankan agar menyelesaikannya secara kekeluargaan dan membuat akta penggabungan lanjutan,” imbuh Haris.
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa tahapan selanjutnya mencakup sosialisasi, pengosongan lahan, dan penandaan batas wilayah tambang berdasarkan koordinat dalam IPR masing-masing koperasi. Harapan besarnya, kegiatan pertambangan ini bisa segera dimulai, membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan tambang ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang,” tutup Haris. (K077A)