Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 hingga 17.00 WIT ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan anggota BPD dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Tehoru. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para anggota BPD terhadap tugas, fungsi, dan peran strategis mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Bakri Ely, hadir langsung untuk memberikan materi bimtek. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi yang mengatur tugas BPD, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 yang telah diubah menjadi PP Nomor 47, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para anggota BPD bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsinya secara utuh. Dengan begitu, mereka mampu menjalankan peran pengawasan dan fungsi legislasi di tingkat desa secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Bakri
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. PABPDSI berkomitmen untuk terus mendampingi dan meningkatkan kapasitas BPD di seluruh wilayah Maluku agar mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan desa. (K077A)