Rangkap Jabatan di SBB: Ketua BPD, Pegawai Kecamatan, dan Anggota Panwascam Diduga Dilakoni Satu Orang, Terima Tiga Honor Sekaligus - Info Digital Akurat
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT

Rabu, 14 Mei 2025

Rangkap Jabatan di SBB: Ketua BPD, Pegawai Kecamatan, dan Anggota Panwascam Diduga Dilakoni Satu Orang, Terima Tiga Honor Sekaligus


SBB - Info Digital Akurat - Salah satu pemerhati masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan serius terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di wilayah tersebut. Oknum tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus menjadi pegawai aktif di Kantor Camat, dan dalam waktu bersamaan juga tercatat sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).


Ketiga jabatan tersebut dijalankan secara bersamaan oleh satu orang yang identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan investigasi. Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa dari ketiga posisi tersebut, oknum bersangkutan menerima gaji atau honorarium dari masing-masing instansi, yang berasal dari anggaran negara atau daerah.


Menurut sumber, hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat rangkap jabatan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. "Kami khawatir ini bisa masuk dalam kategori temuan, karena menyangkut etika jabatan dan potensi penyalahgunaan wewenang," ujar sumber


Secara hukum, praktik rangkap jabatan tersebut perlu dilihat dari beberapa regulasi yang berlaku. Dalam konteks ASN, misalnya, Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa "Pegawai ASN dilarang merangkap jabatan pada jabatan lain di lingkungan instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".


Sementara itu, dalam konteks Panwascam, merujuk pada ketentuan Bawaslu, anggota Panwascam diharuskan bebas dari afiliasi jabatan pemerintahan aktif atau jabatan publik lain yang dapat mempengaruhi independensi pengawasan pemilu. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Luar Negeri.


Sedangkan sebagai Ketua BPD, jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 64 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan dalam pemerintahan desa maupun lembaga lainnya yang didanai oleh APBN/APBD.


Jika terbukti, dugaan rangkap jabatan dan penerimaan honor dari tiga sumber berbeda ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara.


Sumber berharap agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat maupun aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan klarifikasi atas kasus ini. “Ini bukan hanya soal gaji, tapi soal etika, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik,” tegasnya.


Publik pun menanti langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai prinsip keadilan serta integritas publik. (K077A)


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT