Kepulauan Banda - Info Digital Akurat - PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia) Provinsi Maluku kembali menggelar kegiatan strategis dalam upaya memperkuat kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas BPD ke-17 ini dilaksanakan di Kepulauan Banda, yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh desa yang ada di wilayah tersebut. Pembukaan kegiatan ini dilakukan oleh Camat Kepulauan Banda, Rusdy Saiman, S.Sos., yang juga memberikan sambutan penting terkait peran vital BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Camat Rusdy Saiman menekankan bahwa anggota BPD wajib memahami regulasi dan undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi mereka. Ia menyatakan bahwa sudah saatnya BPD tidak lagi dianggap sebagai "ban serep" dalam pemerintahan desa, melainkan sebagai mitra sejajar yang aktif dan berperan dalam pengawasan serta penyusunan kebijakan desa. Senin (16/6/2025)
Kegiatan ini menghadirkan Bakri Ely selaku Ketua PABPDSI Provinsi Maluku sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Ketua PABPDSI membawakan materi tentang regulasi terbaru, penguatan fungsi pengawasan, serta peningkatan partisipasi BPD dalam pembangunan desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan bimtek ini sebagai ajang pembelajaran yang serius dan aplikatif dalam kehidupan pemerintahan desa sehari-hari.
Ketua PABPDSI juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini dengan baik. Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah, Kepala Dinas BPMD Kabupaten Maluku Tengah, serta Camat Kepulauan Banda atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan sehingga kegiatan bimtek dapat berjalan lancar dan sukses.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan anggota BPD di Kepulauan Banda tidak hanya memahami perannya secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membentuk BPD yang berdaya, profesional, dan dihargai sebagai bagian integral dalam pemerintahan desa. (K077A)