Malteng - Info Digital Akurat - PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Provinsi Maluku kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Saparua Timur. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dibuka oleh Camat Saparua Timur yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam), A.P. Jasso, S.STP. Senin (30/6/2025)
Dalam sambutannya, Sekcam menekankan pentingnya pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsi mereka sebagai mitra pemerintah desa. Ia berharap ke depan, para anggota BPD semakin profesional dalam menjalankan peran mereka. Sekcam juga memberikan apresiasi kepada Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Bakri Ely, atas dedikasinya dalam membina dan memperkuat kapasitas BPD di wilayah Maluku.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anggota BPD dari seluruh desa yang berada di Kecamatan Saparua Timur. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya mereka dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung selama kegiatan.
Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Bakri Ely, bertindak sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan etika kerja BPD. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk terus mengembangkan kapasitas diri demi kemajuan desa masing-masing.
Bimtek ini merupakan kegiatan ke-16 yang telah dilakukan oleh PABPDSI Provinsi Maluku sepanjang tahun ini. Setiap pelaksanaan difokuskan untuk memperkuat pemahaman kelembagaan BPD dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Acara ditutup secara langsung oleh Camat Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa, S.Sos, pada pukul 14.30 WIT. Dalam penutupan, Camat Halid juga memberikan apresiasi kepada Ketua PABPDSI Maluku, Bakri Ely, atas upayanya yang konsisten mendorong penguatan lembaga BPD di Maluku, khususnya di Kecamatan Saparua Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan BPD di wilayah Saparua Timur semakin memahami peran strategis mereka dalam pembangunan desa dan mampu menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat desa secara bertanggung jawab. (K077A)