Ambon - Info Digital Akurat - Kodam XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan menertibkan aset tanah serta bangunan yang menjadi tanggung jawabnya. Melalui Staf Logistik, Kodam XV/Pattimura akan terus melakukan langkah-langkah pengamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Salah satu tindakan nyata dilakukan di kawasan Asrama Militer (Asmil) Valentine, Jl. Dr. Setia Budi RT 003/001, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Rabu (11/6/2025)
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Letkol CZI Nengah S, selaku Pabandya BMN Slogdam XV/PTM dan didampingi oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, perwakilan dari Pemerintah Kota Ambon, Raja Urimesing dan Lurah Kelurahan Ahusen. Fokus kegiatan adalah pengembalian tapal batas tanah yang merupakan aset milik Kodam XV/Pattimura.
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengukuran ulang yang dilakukan berdasarkan sertifikat resmi tanah milik Kodam. Dalam prosesnya, turut dilakukan penyusunan berita acara pengukuran sebagai bagian dari administrasi yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
"Kegiatan ini sudah kita koordinasikan sebaik mungkin dengan pihak-pihak terkait, dan Kodam tidak ada niat sedikitpun untuk mengambil hak masyarakat maupun instansi lain," jelas Kapendam.
Lebih lanjut, Kolonel Heri menegaskan bahwa penertiban aset akan terus dilakukan. Hal ini mengingat masih banyak prajurit TNI AD yang belum bisa menempati asrama dan terpaksa menyewa rumah atau kos di luar. Harapannya, dengan tertibnya aset, mereka nantinya bisa menempati hunian dinas seperti prajurit lainnya.
Selama proses pelaksanaan, Tim Penertiban mendapati adanya sedikit perdebatan dari salah satu penghuni yang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan yang ditempati. Menanggapi hal tersebut, tim bersikap persuasif dan memberikan opsi penyelesaian melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Hal ini yang menjadi polemik. Kami berharap kepada siapa saja yang sudah tidak memiliki hak atas lokasi milik Kodam, agar lebih bijak dan memahami aturan hukum, khususnya mengenai hak pakai tanah. Dengan demikian, aset negara bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya," pungkas Kapendam. (K077A)