Saparua - Info Digital Akurat - Langkah antisipatif dalam mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel kembali dilakukan oleh jajaran Pemerintah Negeri di Kecamatan Nusalaut. Melalui kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum, tujuh negeri di wilayah tersebut resmi menggandeng Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk memberikan pendampingan hukum dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dalam rangka meminimalisir potensi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H., M.H. teken MoU bersama 7 Negeri di Kecamatan Nusalaut, pada hari Sabtu (19/07/2025).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang berlokasi di Kantor Negeri Ameth Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, diikuti juga oleh Camat Nusalaut Glen Masela, S.STP dan Komandan Koramil 1504-08 Nusalaut Otis Titaheno.
Adapun Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) maupun Jajaran Pemerintahan Negeri yang hadir yakni :
1. KPN AMETH Wempy Dirk Parinussa
2. KPN NALAHIA F. Leiwakabessy
3. KPN SILA Y. Risameno
4. KPN AKOON J. Wairissal
5. KPN TITTAWAI S. Nanuway
6. SEKRETARIS NEGERI ABUBU J. Peilobis
7. SEKRETARIS NEGERI LEINITU A. Amanopunjo
Selaku Tuan Rumah, Camat Nusalaut Glen Masela dalam sambutannya mengapresiasi pihak Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum, sehingga negeri-negeri yang ada di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola keuangan desa dengan baik.
Kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan khususnya Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kiranya dengan kegiatan penandatanganan MoU ini, para Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut dapat mengelola keuangan desa dengan tetap mengedepankan asas taat hukum baik pada BUMNEG maupun Koperasi Merah Putih," ujar Camat.
Sementara itu, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H., M.H. yang didampingi Kasubsi Intel dan TUN Patrick Soumokil dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Saparua, khususnya oleh Camat dan tujuh negeri di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Penandatanganan MoU ini dilakukan atas permintaan 7 Kepala Pemerintahan Negeri di Kecamatan Nusalaut, untuk dilakukan pendampingan hukum atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025 ini," ujar Kacabjari.
Menurutnya, permintaan pendampingan ini merupakan upaya preventif dan bentuk sinergitas antara para Kepala Pemerintahan Negeri dengan Kejaksaan, dalam mengantisipasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dikhawatirkan berpotensi melawan hukum.
Selain melakukan penandatanganan MoU, Kacabjari Saparua yang juga hadir bersama enam staf jajarannya turut memperkenalkan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada seluruh perangkat desa yang hadir, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU yang telah ditandatangani.
Aplikasi JAGA DESA ini wajib digunakan oleh seluruh Pemerintah Negeri, sebagai upaya untuk mempermudah monitoring pengelolaan Dana Desa, sekaligus mengefisiensi pendampingan yang dilakukan," tutupnya (K077A)