Kacabjari Saparua Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Bersih Lewat Koperasi Merah Putih dan Aplikasi Jaga Desa - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Jumat, 11 Juli 2025

Kacabjari Saparua Dorong Tata Kelola Dana Desa yang Bersih Lewat Koperasi Merah Putih dan Aplikasi Jaga Desa


Saparua - Info Digital Akurat - Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah hukumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa kepada para pemangku kepentingan desa di Desa Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (11/07/2025).


Didampingi oleh Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil, serta jajaran, kegiatan diawali dengan pemaparan materi Pencegahan Korupsi Dana Desa. Materi tersebut disampaikan sebagai langkah awal untuk membekali para peserta agar memahami risiko penyalahgunaan dana sebelum memasuki topik utama terkait pembentukan koperasi dan teknologi pengawasan desa.


Dalam sesi utama sosialisasi, Kacabjari menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan nasional berdasarkan INPRES Nomor 9 Tahun 2025, yang dirancang sebagai strategi terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara sistematis.

“Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dengan dukungan modal awal dari berbagai sumber, yakni Dana Desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” ungkap Kacabjari Saparua


Kacabjari juga mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan desa, terutama di Siri Sori Amalatu, dalam mengelola Dana Desa secara benar dan bertanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum.


Patrick Soumokil selaku Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua, menambahkan bahwa dalam pengelolaan koperasi, diperlukan sistem pengawasan yang ketat agar potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana dapat dicegah sejak dini. Ia juga menyampaikan pentingnya edukasi keuangan koperasi sebagai dasar penguatan lembaga ekonomi desa.

Dalam penjelasannya, Soumokil juga menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, dan asistensi dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk yang berkaitan dengan pendirian dan pengoperasian Koperasi Merah Putih.


Mengakhiri kegiatan, Staf Intelijen Cabjari Saparua, Surya Adi Nugraha, memberikan pengarahan dan pengenalan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada jajaran Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu. Aplikasi ini diperkenalkan sebagai alat bantu untuk memantau dan mengawal pelaksanaan program-program desa secara transparan dan akuntabel.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejaksaan berharap seluruh elemen pemerintahan desa mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan desa, serta menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi yang bersih, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat. (K077A)

BERITA LAIN