Ketua PABPDSI Maluku Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Pengawasan Dana Desa - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Rabu, 16 Juli 2025

Ketua PABPDSI Maluku Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Pengawasan Dana Desa


Ambon - Info Digital AkuratKetua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Bakri Ely, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa-desa di beberapa kabupaten, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Ia menilai, permasalahan tersebut muncul akibat tidak transparannya sistem pemerintahan desa serta lemahnya pemahaman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Saniri Negeri terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Bakri Ely, fungsi pengawasan dan penganggaran yang seharusnya dijalankan oleh BPD tidak berjalan maksimal. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110, BPD memiliki peran strategis dalam mengontrol penggunaan Dana Desa. Ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran ini memicu kekecewaan masyarakat, yang puncaknya terjadi pada aksi pemalangan kantor desa di sejumlah lokasi seperti Desa Hatunuru (Kecamatan Taniwel Timur, SBB), Desa Lafa (Kecamatan Telutih, Malteng), serta Desa Ullath (Kecamatan Saparua Timur, Malteng).


“Ini adalah sinyal kuat bahwa sistem tata kelola desa sedang tidak sehat. Pemerintah kabupaten harus segera bertindak. Kami minta Bupati SBB dan Bupati Malteng memanggil Kepala Dinas BPMD, Inspektorat, dan seluruh Camat terkait untuk mengevaluasi dan memeriksa fungsi mereka sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan desa,” tegas Bakri Ely.


Ia menyayangkan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya bisa dicegah. Sebab, menurut prosedur, pencairan Dana Desa hanya bisa dilakukan apabila telah mendapat rekomendasi dari Camat, dan rekomendasi itu wajib didasarkan pada hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim kecamatan. Jika rekomendasi diberikan tanpa pekerjaan rampung 100 persen, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya kepala desa, tetapi juga Camat sebagai pemberi rekomendasi.


“Camat dan timnya wajib turun langsung mengecek kegiatan pembangunan desa, dan mereka juga harus berkoordinasi dengan BPD sebagai lembaga resmi yang diatur undang-undang. Kalau proyek mangkrak, maka rekomendasi Camat harus diperiksa ulang. Jangan sampai ada ‘main mata’ dalam proses pengawasan,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Ketua PABPDSI Provinsi Maluku juga secara tegas meminta kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku untuk memerintahkan BPMD, Inspektorat, dan Camat agar bekerja lebih profesional dalam menjalankan peran mereka sebagai pengawas. Ia menekankan bahwa Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, jika dibiarkan, korupsi Dana Desa akan terus berjamur di mana-mana.


“Saya minta Bupati dan Wali Kota segera bertindak tegas. Panggil dan periksa BPMD, Inspektorat, dan Camat terkait fungsi pengawasan mereka. Jangan ada pembiaran. Negara rugi, masyarakat kecewa, dan desa tidak maju jika ini terus dibiarkan,” tegasnya.


Bakri Ely juga menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi dari seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk BPMD dan Inspektorat. Ia berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Dana Desa.


Melalui berbagai Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas BPD yang telah digelar di Kabupaten Buru, SBB, dan Malteng, PABPDSI telah menerima banyak masukan dari para anggota BPD. Masukan tersebut menegaskan bahwa masih banyak Camat dan Inspektorat yang tidak menjalankan peran pembinaan dan pengawasan secara optimal.


“Desa itu adalah entitas otonom dengan APBDes sendiri, dan BPD adalah lembaga negara yang harus dihormati. Maka saya minta Camat dan Inspektorat benar-benar memahami dan melaksanakan fungsi serta tugasnya sesuai peraturan. Jangan anggap remeh peran BPD,” ujar Bakri Ely.


Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan desa dapat bersinergi, bekerja secara terbuka, dan mengedepankan akuntabilitas demi kemajuan dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di tingkat desa. (K077A)



BERITA LAIN