Kapolda Maluku Tegas! Oknum Brimob Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Deskripsi gambar

Senin, 23 Februari 2026

Kapolda Maluku Tegas! Oknum Brimob Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat


Ambon - Info Digital Akurat - Komitmen tegas dalam menjaga marwah institusi kembali ditegaskan jajaran Polda Maluku. Dalam konferensi pers resmi, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung penyampaian hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob, Bripda M.S.


Didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, Kapolda menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran pengawas eksternal menjadi bagian dari komitmen keterbukaan dalam penegakan kode etik di tubuh Polri.


Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., majelis memeriksa secara menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi. Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan secara langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan.


Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut yang mencederai nilai-nilai profesionalisme Polri.


Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda M.S. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani sebelum akhirnya dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.


Kapolda Maluku menegaskan, institusi tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang merusak kepercayaan publik. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa profesionalisme dan integritas adalah harga mati dalam tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Maluku.


EDITOR : K077A

BERITA LAIN