Ambon - Info Digital Akurat - Komitmen untuk terus memperkuat kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, resmi mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026, sebuah program strategis yang digelar melalui kerja sama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI), dan Yayasan Purnomo Yusgiantoro Center, Rabu (15/7/2026).
Program KPPD Angkatan III berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 28 Juli 2026, dengan rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas para kepala daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan. Agenda pembelajaran meliputi pembekalan di Lemhanas RI, pelaksanaan Executive Learning di Singapura, serta finalisasi dan presentasi rencana aksi di Kementerian Dalam Negeri sebagai penutup program.
Sebanyak 25 kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mengikuti KPPD Angkatan III Tahun 2026. Program ini menjadi wadah strategis bagi para pemimpin daerah untuk memperluas wawasan, bertukar pengalaman, serta memperkuat kompetensi kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selama mengikuti kegiatan, para peserta akan memperoleh materi mengenai wawasan kebangsaan, geopolitik, ketahanan nasional, transformasi birokrasi, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pembekalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas para kepala daerah dalam menjawab dinamika pembangunan serta menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di wilayah masing-masing.
Keikutsertaan Bupati Zulkarnain Awat Amir dalam KPPD Angkatan III menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk terus meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah. Melalui pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama program berlangsung, diharapkan akan lahir berbagai inovasi serta langkah strategis yang mampu mempercepat pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung terwujudnya Maluku Tengah yang Maju, Sejahtera, Rukun, dan Berkeadilan.
