Ambon - Info Digital Akurat - Pemerintah Kota Ambon mulai mematangkan langkah strategis untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) periode 2026–2030. Dokumen ini diproyeksikan menjadi peta jalan pembangunan yang mengintegrasikan berbagai program lintas sektor guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Uji Publik RPKD Kota Ambon periode 2026–2030 yang berlangsung di Amaris Hotel Ambon, Jumat (30/10/2026). Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepuny, M.T., yang hadir mewakili Wali Kota Ambon. Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa sebagai simbol dimulainya tahapan uji publik dokumen perencanaan tersebut.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, ditegaskan bahwa persoalan kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara menyeluruh.
Kemiskinan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan masyarakat, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, infrastruktur dasar, serta berbagai kebutuhan penting lainnya.
Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kebijakan yang terencana, terukur, dan melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon sendiri memiliki visi pembangunan untuk mewujudkan Ambon Manis yang tangguh, sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, pembangunan yang maju tidak akan memiliki makna optimal apabila masih terdapat masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan belum memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Atas dasar itu, penyusunan RPKD 2026–2030 diarahkan bukan sekadar untuk menurunkan angka kemiskinan dalam statistik, melainkan membangun sistem penanganan yang mampu menyentuh akar persoalan dan memberikan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Dalam penyusunan dokumen tersebut, Pemerintah Kota Ambon menetapkan empat strategi utama yang menjadi landasan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial. Strategi ini diarahkan untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui pengembangan ekonomi produktif, pemberdayaan usaha, serta perluasan kesempatan kerja. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga didorong memiliki kemampuan untuk membangun kemandirian ekonomi.
Ketiga, mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar. Pemerataan akses terhadap fasilitas publik, konektivitas wilayah, serta pelayanan masyarakat menjadi bagian penting dalam membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas.
Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan manusia. Investasi ini dipandang penting untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi agar anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan lebih baik dalam meraih masa depan.
Keempat strategi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam merancang program yang saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), penyusunan RPKD menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan RKPD.
Dokumen tersebut nantinya juga menjadi pedoman bagi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
Karena itu, tahapan uji publik dinilai penting untuk memastikan seluruh substansi dokumen telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan persoalan yang terjadi di lapangan.
Pemerintah mengharapkan seluruh peserta dapat memberikan masukan secara terbuka, mulai dari validitas data kemiskinan, ketepatan sasaran penerima manfaat, indikator keberhasilan program, hingga penyusunan rencana aksi daerah selama periode 2026–2030.
Ketepatan data menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Sebab, kebijakan yang baik harus didukung informasi yang akurat agar bantuan, pemberdayaan, dan intervensi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat agar berbagai program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan terpadu, efektif, serta tidak tumpang tindih.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk perempuan, anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta keluarga berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup.
Penguatan jaring pengaman sosial dan evaluasi program juga menjadi bagian penting agar masyarakat yang telah berhasil keluar dari kondisi kemiskinan tidak kembali terpuruk akibat tekanan ekonomi maupun persoalan sosial lainnya.
Dalam sambutan tersebut, Wali Kota Ambon melalui perwakilannya mengingatkan bahwa RPKD tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang selesai disusun, kemudian tersimpan tanpa implementasi yang jelas.
Sebaliknya, dokumen ini harus menjadi pedoman kerja yang benar-benar digunakan dalam menentukan arah kebijakan, mengalokasikan program, serta mengukur keberhasilan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan.
Oleh sebab itu, seluruh peserta uji publik diharapkan mengambil bagian aktif dengan menyampaikan kritik, gagasan, pengalaman, dan rekomendasi berdasarkan kondisi nyata yang mereka temukan di tengah masyarakat.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego sektoral dan memperkuat komitmen bersama. Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak dapat dibebankan hanya kepada satu perangkat daerah.
Keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya kegiatan atau besarnya anggaran yang disiapkan. Ukuran terpentingnya adalah seberapa jauh masyarakat dapat merasakan perubahan, memperoleh akses pelayanan yang lebih baik, memiliki kesempatan ekonomi, dan menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.
Melalui penyusunan dan penyempurnaan RPKD Kota Ambon 2026–2030, Pemerintah Kota Ambon berharap lahir kebijakan yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dengan keterlibatan seluruh elemen pembangunan, upaya pengentasan kemiskinan di Kota Ambon diharapkan tidak hanya menghasilkan penurunan angka statistik, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata dan kesempatan hidup yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Suara Anda Penting
Bagi Kami
Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.
