Info Digital Akurat: Kejaksaan
Foto utama artikel
Foto potret tambahan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 November 2026

Dorong Penegakan Hukum yang Profesional, Sesjampidmil Kejagung RI Berikan Pengarahan kepada Jajaran Pidana Militer Kejati Maluku

November 04, 2026

Ambon - Info Digital Akurat - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Siswanto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi pada Asisten Bidang Pidana Militer Tahun 2026, sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer Kejati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui sarana Video Conference, pada Rabu (4/11/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan perkara koneksitas, serta memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Oditurat Militer.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Asisten Pembinaan, Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Intelijen, Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Didik Haryanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi dan staf Bidang Pidana Militer Kejati Maluku. Hadir pula jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengikuti kegiatan secara virtual dari wilayah kerja masing-masing.


Mengawali kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sesjampidmil beserta Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI di Kota Ambon.


Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer.

Kajati juga menegaskan agar seluruh jajaran Bidang Pidana Militer menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan, sehingga hasil supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.


Selain itu, Kajati Maluku menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.


Dalam arahannya, Sesjampidmil Dr. Siswanto, S.H., M.H., memaparkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hukum, kedudukan, tugas dan kewenangannya, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.


Sesjampidmil menjelaskan bahwa kehadiran Jampidmil merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas memerlukan koordinasi yang terintegrasi guna menghindari dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan, sehingga tercipta penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.


Lebih lanjut, Sesjampidmil menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Jampidmil berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Oleh karena itu, seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diharapkan terus membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.

Sesjampidmil juga mengingatkan pentingnya memahami Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi tersebut meliputi kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.


Selain itu, disampaikan pula pentingnya implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum sebagai landasan memperkuat kolaborasi kedua institusi.


Pada kesempatan tersebut, Sesjampidmil meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku untuk memaparkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan anggaran, serta perkembangan penanganan perkara koneksitas, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam membangun koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.


Melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi ini, diharapkan dapat dilakukan percepatan penyelesaian perkara koneksitas, peningkatan kapasitas teknis jajaran Bidang Pidana Militer, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan, TNI dan Oditurat Militer.


Menutup rangkaian pengarahan, Sesjampidmil menekankan bahwa seluruh hasil supervisi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, serta akuntabilitas kinerja Bidang Pidana Militer.

Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Sesjampidmil Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi tiba di Kota Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon. Tim tersebut terdiri dari Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Esther P.T. Sibuea, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., ADC Sesjampidmil, Heru Prasetiyo, S.H., serta sejumlah staf, yakni Anisya Putri Nurjanna, S.Ak., Winda Tri Purwasih, S.E., Wisnu Muhamad Nuur Huda, dan Sarah Ayu Wulandari.


Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Sesjampidmil beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Sesjampidmil beserta rombongan juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke Kodam XV/Pattimura sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Usai kegiatan pemaparan dan pengarahan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Sesjampidmil beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Kodaeral IX Ambon dan Lanud Pattimura dengan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Pejabat Utama Kejati Maluku.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan TNI serta seluruh unsur terkait dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, adil dan berkepastian hukum.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 28 Oktober 2026

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 TAHUN 2026, TEGUHKAN SEMANGAT PATRIOTISME, KEGIGIHAN, DAN EMPATI

Oktober 28, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/10/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara, serta diikuti oleh para Pejabat Utama dan Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.


Adapun kehadiran Pejabat Utama antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Intelijen, Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator, Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator, Amri Kurniawan, S.H., M.H.


Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang mengangkat nilai-nilai historis Sumpah Pemuda sebagai fondasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Dalam amanatnya disampaikan bahwa Indonesia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari tumbuhnya kesadaran kebangsaan, berkembangnya cita-cita kemerdekaan, hingga lahirnya ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.


Lebih lanjut, amanat Jaksa Agung mengingatkan kembali lima unsur yang menopang persatuan bangsa sebagaimana disampaikan Mohammad Yamin dalam Kongres Pemuda Kedua tahun 1928, yakni kesadaran sejarah, bahasa persatuan, hukum adat, pendidikan, dan kemauan untuk bersatu.

Persatuan Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas dasar kedekatan geografis atau kesamaan asal-usul, melainkan melalui kesadaran bersama untuk hidup sebagai satu bangsa. Dalam konteks tersebut, hukum telah ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun persatuan dan menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.


Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Tema ini memiliki makna konkret bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Patriotisme diwujudkan melalui kesetiaan kepada konstitusi dan kepentingan negara, kegigihan tercermin dalam profesionalisme, ketekunan, serta keberanian menuntaskan setiap amanah, sedangkan empati menjadi pengingat bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus senantiasa berjalan beriringan dengan kebijaksanaan dan rasa keadilan.


Dengan keseimbangan nilai-nilai tersebut, setiap kewenangan yang dijalankan insan Adhyaksa tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan tugas, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.


Jaksa Agung juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi generasi saat ini, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan sosial dan ekonomi, arus informasi yang semakin terbuka, hingga pola kejahatan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut setiap generasi untuk memiliki kemampuan membaca perubahan, menentukan sikap, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Bagi seluruh insan Adhyaksa, khususnya generasi muda Kejaksaan, semangat Sumpah Pemuda harus diterjemahkan ke dalam kualitas pengabdian dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, independen, serta senantiasa berlandaskan hati nurani dan rasa keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dibangun melalui konsistensi antara kewenangan yang dimiliki dan cara kewenangan tersebut dijalankan.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat! Keberanian seorang Aparatur Kejaksaan tidak hanya diukur dari ketegasan dalam bertindak, tetapi juga dari kemampuan menjaga independensi, menolak intervensi, dan memberikan perlakuan yang adil kepada setiap orang,” demikian pesan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


Sejalan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026, seluruh insan Adhyaksa diajak untuk mewujudkan jiwa patriotik melalui kesetiaan kepada bangsa dan negara, kegigihan dalam menjalankan amanah, serta empati dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.


Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, Jaksa Agung menyampaikan empat pesan penting kepada seluruh insan Adhyaksa, khususnya generasi muda Kejaksaan.


Pertama, meneguhkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan dengan menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan kehormatan institusi serta tidak mengorbankan prinsip keadilan demi kepentingan pribadi maupun golongan.

Kedua, menanamkan semangat patriotisme dalam pelaksanaan tugas melalui sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam menjalankan setiap amanah sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara.


Ketiga, menumbuhkan kegigihan untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi serta kemampuan dalam menghadapi perkembangan zaman, sekaligus menjadi penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi institusi Kejaksaan.


Keempat, mengedepankan empati dan nurani dalam penegakan hukum agar pelaksanaan tugas tidak hanya menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, memperteguh komitmen pengabdian, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.


Secara khusus, kepada generasi muda Adhyaksa, Jaksa Agung berpesan agar tidak menunggu masa depan untuk mulai berkontribusi. Semangat Sumpah Pemuda harus ditunjukkan sejak hari ini melalui sikap jujur, ketekunan dalam bekerja, keberanian berinovasi, dan kepedulian terhadap sesama.


Pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Adapun petugas upacara terdiri atas Wira Upacara Achmad Attamimi, S.H., M.H., Komandan Upacara Karel Sampe, S.H., M.H., serta petugas pengibar Bendera Merah Putih, yakni Muhammad Ichwanuddin. ER, S.T., Ghilman Dwi Rachman Salim, S.E., dan Yusri Tri Saputra, S.Pd.


Selanjutnya, Pembaca Keputusan Kongres Noor Fajar Adiansyah Roesadi, S.M., Pengucap Tri Krama Adhyaksa Mahesha Aginio Bimantio, S.M., ADC Inspektur Upacara Gabriel Mangkudilaga Mangiri, A.Md., pembawa acara (MC) Cindy Claudya A. Latumahina, serta Pembaca Doa Muhammad Galang Al Falah.


Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 ini, Kejaksaan Tinggi Maluku meneguhkan komitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai patriotisme, integritas, profesionalisme, kegigihan, dan empati dalam setiap pelaksanaan tugas. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 diharapkan terus menjadi inspirasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memberikan pengabdian terbaik, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan bermartabat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Kamis, 22 Oktober 2026

Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Kepulauan, Kajati Maluku Kunjungi Cabjari Banda Neira

Oktober 22, 2026


Banda - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Maluku, Ny. Yuyun Rudy Irmawan, melaksanakan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (22/10/2026).


Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari supervisi pimpinan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, sekaligus memastikan penyelenggaraan tugas penegakan hukum, penanganan perkara, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kedatangan Kajati Maluku beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Henry Siahaan, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, diantaranya Camat Kepulauan Banda, Rusdi Saiman, S.Sos., Camat Banda, Drs. Handayani Hassanusi., Kapolsek Banda Neira, IPTU Muslim N Renuf, S.H., Danramil 1502/01 Banda, KAPTEN Cba. Zulkifli Then., Kepala Lapas Kelas III Banda Naira, Abdul Samad Rumuar.

Setibanya di Banda Neira, Kajati Maluku langsung melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira yang berlokasi di Kompleks Dwi Warna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.


Dalam kunjungan tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., Asisten Intelijen, Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., sejumlah pejabat eselon IV, serta pengurus dan anggota IAD Wilayah Maluku dan IAD Daerah Ambon.


Dalam peninjauan tersebut, Kajati Maluku memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kinerja jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pendukung guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, efektivitas penanganan perkara, serta optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kajati Maluku juga menekankan pentingnya membangun dan menjaga koordinasi serta sinergi dengan unsur Forkopimcam Banda Neira. Koordinasi yang baik antarlembaga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, menjaga stabilitas wilayah, dan mewujudkan pelayanan publik yang profesional serta berintegritas.


Dalam arahannya kepada jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Kajati Maluku memberikan motivasi agar seluruh pegawai senantiasa menjaga semangat pengabdian, meningkatkan disiplin, serta melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi.


“Jadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Di mana pun kita ditempatkan, tanggung jawab dan integritas harus tetap menjadi pegangan utama. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jaga kekompakan, tingkatkan profesionalisme, serta berikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. Keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berprestasi, melainkan tantangan untuk terus berinovasi dan menunjukkan bahwa insan Adhyaksa mampu hadir memberikan manfaat di mana pun bertugas,” tegas Kajati Maluku.

Pada malam harinya, Kajati Maluku bersama rombongan melaksanakan kegiatan ramah tamah dengan jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dan unsur Forkopimcam Banda Neira. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun sinergi dan kebersamaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


Di sela-sela agenda kunjungan kerja, Kajati Maluku bersama rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi sejumlah situs bersejarah yang menjadi ikon Banda Neira, yakni Rumah Bung Hatta, Rumah Budaya, Istana Mini, dan Benteng Belgica. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mengenal lebih dekat kekayaan sejarah, budaya, dan warisan perjuangan bangsa yang melekat pada Banda Neira.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, menjaga integritas, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.


Kejati Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 21 Oktober 2026

Sinergi untuk Maluku: Kajati Rudy Irmawan dan Kapolda Suwondo Nainggolan Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Oktober 21, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama segenap Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., beserta jajaran di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (21/10/2026).


Kunjungan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergitas dan kerja sama antara Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Provinsi Maluku.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Maluku didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., M.H., Direktur Polisi Perairan Kombes Pol. Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Lalu Lintas Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmi, S.I.K., M.H., serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol. Rosita Umasugi, S.I.K.


Sementara itu, Kajati Maluku didampingi oleh Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., yang baru melaksanakan tugas di Bumi Raja-Raja Maluku, berdiskusi dengan Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., mengenai pentingnya membangun dan meningkatkan sinergitas serta koordinasi antara kedua institusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


Selain membahas penguatan kerja sama kelembagaan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi masing-masing pimpinan untuk saling memperkenalkan jajaran Pejabat Utama yang hadir, baik dari Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini diharapkan dapat semakin mempererat komunikasi, membangun hubungan kerja yang harmonis, serta mempermudah koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah Maluku.

Melalui kunjungan silaturahmi ini, diharapkan hubungan baik antara Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku semakin solid, sehingga sinergitas dan kolaborasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Selasa, 20 Oktober 2026

Lantik Kajari MBD, Kajati Maluku Rudy Irmawan Tegaskan Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Internal

Oktober 20, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (20/10/2026).


Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, S.H., M.H., dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., serta didampingi oleh rohaniawan Kementerian Agama Provinsi Maluku, Carl Herman Thenu, S.Si., M.Si.


Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10422/C/09/2026 tanggal 22 September 2026. Ia menggantikan Efrivel, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

Dalam sambutannya, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa kepercayaan dan amanah jabatan harus dijawab melalui kerja nyata, keteladanan, serta komitmen dalam menjaga kehormatan institusi Kejaksaan.


“Kepada Saudara Yafeth Ruben Bonai, pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” tegas Kajati Maluku.


Lebih lanjut, Kajati Maluku mengingatkan bahwa wilayah kerja Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya memiliki karakteristik kepulauan dan berada di wilayah terluar, sehingga menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya terkait jarak, aksesibilitas, dan transportasi. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri yang baru diminta untuk memahami kondisi daerah tugasnya secara langsung, mengenali kebutuhan masyarakat, serta menyusun strategi pelaksanaan tugas yang efektif dan terukur.

“Tetapkan prioritas, penanggung jawab, dan waktu penyelesaian. Laporkan keadaan yang sebenarnya, termasuk hambatannya. Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi dapat memberikan dukungan dan pengendalian secara tepat,” ujar Rudy Irmawan.


Dalam arahannya, Kajati Maluku menekankan lima hal penting yang harus menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya beserta seluruh jajarannya. Pertama, memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga kemandirian dalam penegakan hukum. Ketiga, memperbaiki citra institusi melalui perilaku yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keempat, menertibkan tata kelola organisasi serta memastikan kesiapan seluruh jajaran. Kelima, menyusun langkah-langkah kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.


Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan evaluasi kinerja, Kajati Maluku juga memberikan penekanan khusus terhadap pelaksanaan tugas pada masa awal kepemimpinan pejabat yang baru dilantik.

“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegasnya.


Kajati Maluku menegaskan bahwa laporan tersebut harus menggambarkan kondisi satuan kerja secara objektif, sehingga setiap permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah pembenahan yang tepat. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Maluku Barat Daya dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Di akhir sambutannya, Kajati Maluku berpesan agar Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang baru senantiasa memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat, memegang teguh sumpah jabatan, serta menjalankan amanah dengan keberanian, kecermatan, dan tanggung jawab. Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan hukum secara adil dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pengambilan keputusan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kepemimpinan dan peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Turut hadir dalam pelantikan tersebut Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Krisnandar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tual Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Didik Haryanto, S.H., Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Kamis, 08 Oktober 2026

Lindungi Generasi Muda dari Bullying, Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 26 Malteng

Oktober 08, 2026


Hila - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kepada para pelajar di SMA Negeri 26 Maluku Tengah, yang berlokasi di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (8/10/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya mengenai pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari aksi perundungan (bullying), serta menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Maluku diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama para Dewan Guru dan sebanyak 50 orang siswa-siswi yang menjadi peserta kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.


Kehadiran Tim JMS Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim. Kegiatan tersebut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta didukung oleh Tim Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.

Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.


Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya bullying serta dampak dari penggunaan media sosial yang tidak dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.


"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah untuk pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini tentu sangat membantu kami dalam melakukan upaya pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah," ujar Ayub.


Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim JMS, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekolah, para Dewan Guru serta seluruh siswa-siswi SMA Negeri 26 Maluku Tengah yang telah menerima kunjungan Tim Jaksa Masuk Sekolah.

Ia menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda sejak dini, sehingga para pelajar dapat mengenali berbagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mampu menghindarinya.


Selanjutnya, kedua narasumber secara bergantian menyampaikan materi mengenai pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial, termasuk bentuk-bentuk bullying, dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban maupun pelaku, serta pentingnya membangun sikap saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah.


Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab, termasuk konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan melalui media sosial, seperti penyebaran informasi yang merugikan orang lain, penghinaan, intimidasi, ancaman maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

Dalam penyampaian materi, para narasumber mengajak para pelajar untuk lebih bijak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Para siswa diingatkan agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk melakukan perundungan, menyebarkan konten yang merugikan, ataupun melakukan tindakan yang dapat berdampak pada diri sendiri maupun orang lain.


Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait berbagai persoalan bullying dan penggunaan media sosial yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.


Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum, cerdas dalam bermedia sosial, saling menghargai serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari bullying.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Cegah Korupsi Dana BOSP, Kejati Maluku Beri Penyuluhan Hukum kepada Kepala Sekolah se-Kecamatan Leihitu

Oktober 08, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu.


Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung SD Negeri 112 Maluku, Negeri Kaitetu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan terselenggara atas kerja sama Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Leihitu, Usman Samal, S.Pd., para Kepala Sekolah tingkat SD-SMP se-Kecamatan Leihitu, dengan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., sekaligus membuka kegiatan.


Sementara itu, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Turut hadir Tim Penkum dan Humas, yaitu Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.


Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan tersebut.


Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai bekal bagi para Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan anggaran negara yang terdapat di masing-masing satuan pendidikan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi pengelolaan Dana BOSP kepada para Kepala Sekolah di Kecamatan Leihitu. Harapan kami, kiranya kegiatan ini menjadi momen penting untuk perbaikan dan pencegahan bagi para Kepala Sekolah yang mengelola anggaran negara,” ujar Husein.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dana BOSP merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran guna menunjang operasional serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.


Ia juga mengingatkan para Kepala Sekolah agar tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen, maupun pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


“Jangan pernah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Hindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya atau praktik-praktik lain yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.


Aizit menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari rangkaian Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026, sekaligus sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola Dana BOSP.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum saat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana BOSP,” ungkap Aizit.


Ia menambahkan, pengelolaan anggaran sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun administrasi keuangan. Menurutnya, permasalahan hukum dapat terjadi bukan hanya karena adanya niat untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi juga akibat kelalaian dalam melaksanakan pertanggungjawaban administrasi dan pengelolaan keuangan.


Selain itu, penyalahgunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarga juga perlu dihindari. Untuk itu, Kejaksaan hadir dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, kewenangan maupun aset negara.


“Banyak Kepala Sekolah yang terjerat hukum akibat pengelolaan yang tidak benar. Bukan hanya karena mencari keuntungan pribadi, namun tidak sedikit yang lalai dalam melakukan pertanggungjawaban administrasi keuangan, termasuk pemanfaatan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarganya. Olehnya itu, kami hadir untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, kewenangan dan aset,” jelasnya.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang membahas berbagai aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas serta upaya pencegahan terjadinya penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.


Para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab secara langsung dengan para narasumber. Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan aktifnya para Kepala Sekolah dalam menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dan aset sekolah.

Para peserta menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap program Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait pengelolaan Dana BOSP dapat dilaksanakan secara berkala setiap tahun sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum sekaligus langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan satuan pendidikan.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat dan para pengelola anggaran negara, sehingga pengelolaan Dana BOSP dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 07 Oktober 2026

Kejati Maluku dan BPN Perkuat Kerja Sama, Kepastian Hak Tanah dan Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

Oktober 07, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.


Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (7/11/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya kerja sama tersebut.

Menurut Kajati, perjanjian kerja sama ini mempertemukan tanggung jawab kedua lembaga dalam rangka memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.


“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Kajati Maluku.


Kajati menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut harus ditempatkan sebagai kerja sama kelembagaan yang dilaksanakan secara nyata oleh seluruh bidang terkait di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, saya menempatkan perjanjian ini sebagai kerja sama kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang terkait,” tegasnya.


Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang dapat dipercaya. Data tersebut diperlukan untuk memperjelas letak, batas, riwayat hak, maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.


Untuk itu, dirinya mengajak jajaran Kejaksaan dan BPN membangun jalur komunikasi yang tertib sehingga setiap kebutuhan data dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan batas-batas keterbukaan informasi.

Dalam aspek pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, Kajati juga menekankan pentingnya mengenali pola penyimpangan sejak awal. Menurutnya, persoalan administrasi, sengketa hak, maupun indikasi tindak pidana harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik permasalahan.


Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, lanjut Kajati, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” katanya.

Kajati juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan BPN harus tetap menjaga kemandirian penegakan hukum serta menghormati hak-hak para pihak.


Dalam konteks Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat serta kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum, menurutnya, harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimilikinya.


Perhatian yang sama, lanjut Kajati, perlu diberikan terhadap pemulihan aset tindak pidana maupun aset lainnya. Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai dasar hukum dan tahapan yang berlaku, sementara dukungan BPN dalam proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta tindak lanjut administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu proses pemulihan aset secara sah dan tepat.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati menyebutkan bahwa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan bagian penting dari ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku.


Kajati meminta agar para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat serta menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan dokumen yang lengkap.


“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujar Rudy Irmawan.


Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).


Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk pemanfaatan kerja sama untuk kepentingan pribadi.


“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.


Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


Penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.


Pejabat Utama yang hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Selasa, 06 Oktober 2026

Perkuat Penegakan Hukum dan Penyelamatan Keuangan Negara, BPK RI Serahkan LHAPKN ke Kejati Maluku

Oktober 06, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku, menerima kunjungan Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Hasby Ashidiqi, di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (6/10/2026).


Dalam kunjungan tersebut, Direktur Investigasi BUMN BPK RI, Hasby Ashidiqi, didampingi oleh Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Pemeriksaan PKN Indra Akhria, serta Anggota Tim Pemeriksaan PKN Fachmy M. Fajri.


Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) terkait penanganan perkara Tipikor yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.


Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara BPK RI dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendukung proses penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.


Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menyambut baik kunjungan serta penyerahan LHAPKN tersebut. Menurutnya, koordinasi dan sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan keuangan negara.


“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” ujar Rudy Irmawan.


Dalam kesempatan tersebut, Kajati Maluku juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan terus mengoptimalkan koordinasi dengan BPK RI sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.


Kegiatan kunjungan dan penyerahan LHAPKN tersebut berlangsung dalam suasana koordinatif dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan antara BPK RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendukung penegakan hukum serta pengamanan dan penyelamatan keuangan negara.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Rabu, 30 September 2026

Kajati Maluku Rudy Irmawan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan

September 30, 2026


Ambon - Info Digital Akurat - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (1/10/2026).


Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Tema tersebut menjadi pengingat akan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, serta landasan dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pelaksanaan upacara diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para pegawai Jaksa dan Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.


Adapun petugas dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, yakni Wira Upacara, Karel Sampe, S.H., M.H., Komandan Upacara, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Pembaca Undang-Undang Dasar 1945, Andi Abdi Negara Karim, S.H., Pembaca Naskah, Ikrar Akhdan Bariq Naufal, S.H., Pengucap Tri Krama Adhyaksa, Evan Apnaf Barik, S.H., ADC Inspektur Upacara, Gabriel Mangkudilaga Mangiri, A.Md., Pembawa Acara, Ni Putu Indira Naraswari., Dirigen, Flory Leonora Nikijuluw., serta Pembaca Doa, Andika Djunaedi Parman.


Peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momentum untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa sekaligus meneguhkan kembali komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.


Melalui peringatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan terus memperkuat semangat persatuan, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Semangat Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi pengingat bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.


Kejaksaan Tinggi Maluku — Teguh dalam Integritas, Profesional dalam Penegakan Hukum, dan Humanis dalam Pelayanan.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

Selasa, 29 September 2026

Kepsek dan Bendahara se-Kecamatan Salahutu Diberi Pemahaman Hukum, Kejati Maluku Tekankan Pencegahan Korupsi Dana BOSP

September 29, 2026


Salahutu - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026, dengan mengangkat tema pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (29/9/2026).


Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


Hadir mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Hasan M. Tahir, S.H., M.H., Ardy, S.H., M.H., serta dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H. Sementara itu, peserta kegiatan terdiri atas para Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SD–SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana BOSP.


Ia menilai, edukasi hukum yang disampaikan secara langsung oleh Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merupakan langkah preventif yang penting untuk meningkatkan kehati-hatian para pengelola anggaran sekolah, sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ibrahim juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi pengalaman perdana selama dirinya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat integritas para tenaga pendidik, khususnya dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.


“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ungkap Aizit.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber mengenai berbagai aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, meliputi indikasi terjadinya korupsi, langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, serta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.

Melalui penyampaian materi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP secara tertib, transparan, dan akuntabel.


Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan konsultasi hukum bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Dengan demikian, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan anggaran sekolah.


Kejaksaan Tinggi Maluku berharap kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 ini dapat memperkuat kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di lingkungan satuan pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan Dana BOSP yang tepat sasaran, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas serta mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi.


Penulis : Redaksi | Editor : Admin

Suara Anda Penting
Bagi Kami


Di Media Info Digital Akurat, akurasi merupakan prioritas utama kami. Apabila Anda menemukan informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap masukan dan melakukan koreksi apabila diperlukan, demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas bagi masyarakat.

Selengkapnya

BERITA LAIN