"Ketua Koperasi Putra Kayeli Bersatu Angkat Bicara: Jangan Terprovokasi Hoax Tentang Koperasi dan Pertambangan Rakyat" - Info Digital Akurat
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT

Rabu, 30 April 2025

"Ketua Koperasi Putra Kayeli Bersatu Angkat Bicara: Jangan Terprovokasi Hoax Tentang Koperasi dan Pertambangan Rakyat"



Buru -
Info Digital Akurat - Geram dengan beredarnya opini-opini yang sengaja memprovokasi masyarakat melalui media tentang koperasi yang dinilai melanggar aturan, Bapak Ali Wael, Ketua Koperasi Putra Kayeli Bersatu sekaligus pembina, langsung memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat ini bertujuan merusak citra koperasi yang telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.


Koperasi Sekunder Kayeli Peta Telo pun turut angkat bicara mengenai isu yang muncul terkait stok file yang disinggung dalam beberapa media. Dalam keterangan via WhatsApp kepada sejumlah awak media di Ambon, mereka menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax yang dapat merugikan berbagai pihak.


Bapak Ali Wael dengan tegas menyatakan bahwa beberapa pihak sengaja membangun opini yang salah tentang koperasi, tanpa memahami peraturan terkait sektor pertambangan rakyat, khususnya UU Minerba. "Kami selalu berusaha bekerja dalam koridor yang sudah ditetapkan dan menghormati aturan yang ada," ujarnya.


Ali Wael menjelaskan lebih lanjut, sesuai dengan aturan dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, penggunaan alat berat di wilayah IPR (Izin Pertambangan Rakyat) tidak dilarang, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan penting. Di antaranya, tidak boleh melanggar batasan luas wilayah IPR, serta harus tetap beroperasi dengan skala rakyat, bukan tambang skala besar.


Menurutnya, koperasi berhak melakukan kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan kerja sama dengan koperasi atau perseorangan lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk kegiatan IPR.


Mengenai proses pembenahan stok file atau reklamasi, Bapak Ali Wael menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, yang menjelaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pascatambang.


"Proses reklamasi ini dilakukan untuk kelancaran aktivitas pertambangan, serta mendukung kegiatan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Buru," tambahnya. Koperasi, lanjutnya, menggunakan alat berat bukan untuk eksploitasi intensif, melainkan sebagai penunjang kelancaran operasional yang tetap dalam kerangka usaha rakyat.


Bapak Ali Wael pun mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu benar. "Koperasi masih dalam tahapan pemulihan stok file atau reklamasi, dan kami berkomitmen untuk bekerja bersama masyarakat Kabupaten Buru dengan aman dan tertib," pungkasnya. (K077A)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT