Ambon - Info Digital Akurat - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan program unggulan “Jaksa Masuk Sekolah” pada Jumat (16/05/2025). Kegiatan ini digelar di SMP Negeri 14 Ambon yang berlokasi di Jl. Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan tema utama pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah.
Program ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Kegiatan tersebut disambut hangat oleh civitas akademika SMP Negeri 14 Ambon yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah, Romly, S.Pd, serta didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Karmila Sousia, S.Pd.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Sekolah menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas kepercayaannya memilih SMP Negeri 14 Ambon sebagai tempat pelaksanaan program edukatif ini. “Mewakili pihak sekolah, kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Kami berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber nantinya bisa menjadi bekal penting bagi siswa-siswi kami untuk menjadi agen perubahan dalam mencegah aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial,” ujarnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak sekolah yang telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk menjalankan salah satu program strategis Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa “Jaksa Masuk Sekolah” merupakan program tahunan yang bertujuan menyampaikan isu-isu hukum terkini yang relevan dengan dunia pelajar dan masyarakat umum.
“Aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kini semakin marak di kalangan pelajar, dan hal ini tentu berdampak negatif bagi perkembangan pendidikan, khususnya di wilayah Maluku. Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih bijak dalam memilih teman, berinteraksi sosial, dan menggunakan media sosial,” ungkap Ardy dalam paparannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun lembaga penegak hukum, dalam mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun nonfisik yang timbul akibat bullying atau penyalahgunaan teknologi informasi. Menurutnya, upaya pencegahan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah dan institusi penegak hukum di Indonesia.
“Saya bersama narasumber lainnya dari Tim Penkum Kejati Maluku, yaitu Febyanti Sahetapy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham, akan menyampaikan materi penting tentang pencegahan perundungan (cyber bullying) dan penyalahgunaan media sosial, serta bagaimana penerapan Undang-Undang ITE berlaku di ranah pelajar,” tambahnya.
Pemaparan materi yang disampaikan secara bergantian oleh para narasumber mampu menarik minat siswa-siswi SMP Negeri 14 Ambon. Apalagi, materi tersebut disertai dengan contoh kasus nyata yang kerap melibatkan pelajar, sehingga memunculkan diskusi dan antusiasme tinggi dari para peserta untuk memahami lebih dalam mengenai peran hukum dalam melindungi anak dan pelajar.
Menariknya, kegiatan ini juga menghadirkan sesi interaktif berupa permainan spiner edukatif, yang memperkenalkan berbagai kasus hukum seperti perundungan, pencurian, asusila, narkotika, pemerasan, penggelapan, pelanggaran UU ITE, penganiayaan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perdagangan orang (TPPO), korupsi hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan pendekatan ini, siswa diajak mengenal hukum secara ringan namun mendalam.
“Melalui permainan edukatif ini, kami ingin menanamkan prinsip dasar kepada anak-anak bahwa mengenal hukum sejak dini sangat penting agar mereka dapat menjauhi perilaku yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Sebagai penutup, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata kepada siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini. Suasana keakraban semakin terasa ketika dilakukan sesi foto bersama antara pihak kejaksaan, kepala sekolah, para guru, dan seluruh siswa peserta kegiatan.
Kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” ini diharapkan mampu menjadi titik awal bagi terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari tindak kekerasan serta penyalahgunaan teknologi, khususnya di kalangan pelajar tingkat menengah pertama. (K077A)