Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif - Info Digital Akurat
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT

Rabu, 07 Mei 2025

Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil menghentikan penuntutan perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Wahyudi, S.H., M.H., bersama timnya, dan digelar melalui video conference dari ruang Vicon Pidum Kejati Maluku pada Rabu (07/05/2025).


Pelaksanaan keadilan restoratif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Maluku, Jefferdian, mewakili Kepala Kejati. Turut hadir pula Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Junetha Pattiasina, S.H., M.H., dan Kasi C Ahmad Latupono, S.H., M.H. Dari pihak Kejari Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., bersama jajaran bidang pidana umum, mengikuti proses melalui sarana video conference di ruang Vicon Kejari Ambon.


Tersangka dalam perkara ini adalah ARM alias Cide, yang sebelumnya dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasil asesmen menunjukkan bahwa tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika dengan hasil tes urine positif Methamphetamine, berdasarkan uji laboratorium projusiticia tertanggal 6 Januari 2025.


Sebagai langkah lanjutan, di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Ambon telah dilangsungkan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh Jaksa Fasilitator, tersangka, istri tersangka, tokoh masyarakat, serta Kepala Kejari Ambon. Tersangka juga menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi secara hukum melalui surat pernyataan resmi.


Keputusan penghentian penuntutan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika melalui rehabilitasi, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 mengenai optimalisasi keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Langkah ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam melaksanakan asas *Dominus Litis* secara proporsional.


Adapun pertimbangan utama dalam penghentian penuntutan antara lain, tersangka terbukti sebagai pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, belum pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang berhak mendapat rehabilitasi.


Kebijakan ini sekaligus menegaskan pendekatan humanis dan preventif dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika, dengan harapan tersangka dapat pulih dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan dengan pendekatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. (K077A)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT