Perjuangan Pemekaran 11 Dusun di SBB Dapat Dukungan Penuh: Ketua PABPDSI Maluku Kawal Hingga ke Pusat - Info Digital Akurat
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT

Rabu, 28 Mei 2025

Perjuangan Pemekaran 11 Dusun di SBB Dapat Dukungan Penuh: Ketua PABPDSI Maluku Kawal Hingga ke Pusat


Ambon - Info Digital Akurat - Langkah serius Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam memperjuangkan pemekaran 11 dusun menjadi desa mulai menunjukkan titik terang. Pertemuan antara Bupati SBB Asri Arman dan Ketua DPRD SBB Andarias Hengky Koly dengan pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa mendapat respons positif.


Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Bakri Ely, menyambut baik hasil pertemuan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemda SBB.


“Saya langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PABPDSI Pusat dan Ketua Umum Desa Bersatu di Jakarta. Tujuannya untuk mengawal niat baik ini agar terealisasi demi kepentingan masyarakat di 11 dusun,” ujar Bakri Ely saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.


Diketahui, proses pengajuan pemekaran 11 dusun menjadi desa sudah berjalan kurang lebih tiga tahun. Namun hingga kini, belum juga mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, meskipun seluruh dokumen dan syarat administrasi telah dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 7 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 2 tentang penataan desa.


Bakri menyampaikan bahwa tahapan demi tahapan telah dilakukan, termasuk pengajuan berkas dari Pemda SBB ke Gubernur Maluku untuk mendapatkan Nomor Registrasi Desa Sementara, yang menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kode dan status definitif desa.


“Prosedurnya sudah dilalui. Maka sudah semestinya 11 dusun tersebut mendapatkan legalitas sebagai desa. Ini bukan permintaan tanpa dasar, tetapi tuntutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Bakri.


Bakri Ely juga menyinggung soal legitimasi kepengurusan PABPDSI yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa PABPDSI sah secara hukum berdasarkan SKT Kementerian Dalam Negeri Nomor: 1108-00-00/080/VI/2022.


“Ini bukan sekadar gerakan individu. Kami sebagai organisasi resmi dengan SKT dari Kemendagri memiliki tanggung jawab moril dan legal untuk memperjuangkan kepentingan desa,” tegasnya.


Dukungan dari organisasi desa tingkat nasional pun mengalir deras. Ketua Umum PABPDSI Pusat dan Ketua Umum Desa Bersatu telah menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini. Bahkan, mereka menginstruksikan Ketua PABPDSI Maluku agar segera mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan tembusan ke PABPDSI Pusat dan Desa Bersatu.


Organisasi Desa seperti PABPDSI dan Desa Bersatu telah terbukti berperan besar dalam melahirkan berbagai kebijakan pro-desa, mulai dari program “Satu Desa Satu Miliar”, pengangkatan perangkat desa menjadi ASN, hingga mendorong revisi UU Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.


“Dengan sinergi Pemda, DPRD, dan organisasi desa nasional, kami optimis pemekaran 11 dusun ini segera terealisasi,” tutup Bakri Ely. (K077A)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT