Ketua PABPDSI Maluku Dukung Langkah Tegas Inspektorat SBB Terhadap 65 Kades yang Belum Serahkan LPJ - Info Digital Akurat
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE "INFO DIGITAL AKURAT" SUMBER TERPERCAYA UNTUK INFORMASI TERBARU & AKURAT

Senin, 02 Juni 2025

Ketua PABPDSI Maluku Dukung Langkah Tegas Inspektorat SBB Terhadap 65 Kades yang Belum Serahkan LPJ


Ambon - Info Digital Akurat - Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Bakri Ely, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam menangani 65 kepala desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).


Kepada media ini via WhatsApp, Bakri Ely menegaskan bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan LPJ wajib diproses secara hukum. Ia menilai langkah Inspektorat SBB di bawah pimpinan Indra Maruapey sudah sangat tepat dan perlu dikawal secara serius oleh semua pihak demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi dana desa.


"Ini bukan persoalan sepele. Laporan penggunaan dana desa itu adalah amanat undang-undang. Kalau ada kepala desa yang tidak menyerahkan LPJ, maka Inspektorat harus mengambil langkah hukum. Ini bentuk pelanggaran serius," tegas Bakri.


Lebih lanjut, Bakri Ely menyebutkan bahwa kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penggunaan DD dan ADD kepada bupati melalui camat diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Pasal 70, yang menyatakan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/wali kota melalui camat.


Tak hanya kepala desa, Bakri juga mendesak agar seluruh camat di Kabupaten Seram Bagian Barat turut diperiksa. Menurutnya, camat memiliki peran penting dalam proses pencairan dana desa karena mereka memberikan rekomendasi sebagai dasar pencairan anggaran. “Jangan hanya kades yang diproses, tapi camat juga. Mereka punya tanggung jawab besar dalam proses ini,” ujarnya.


Ketua PABPDSI Maluku itu berharap agar penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan agar tidak bermain-main dengan dana desa. Menurutnya, dana desa adalah hak rakyat dan harus digunakan sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan secara transparan. (K077A)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH BACA BERITA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT