Kajati Maluku Dorong Rehabilitasi Tersangka Narkotika, Restorative Justice Jadi Solusi Penanganan Humanis - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Selasa, 15 Juli 2025

Kajati Maluku Dorong Rehabilitasi Tersangka Narkotika, Restorative Justice Jadi Solusi Penanganan Humanis


Ambon - Info Digital Akurat - Penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Maluku kembali menunjukkan arah baru yang lebih manusiawi. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., bersama tim dari Bidang Tindak Pidana Umum, telah menuntaskan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Proses ini dilakukan melalui video conference bersama Direktorat B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari ini, Selasa (15/07/2025).


Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka “FTP” alias Dora. Kajati Agoes SP turut hadir dalam proses ini didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H., M.H., serta Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H., yang berperan sebagai Jaksa Fasilitator.


Dalam keterangannya kepada Direktorat B JAM-Pidum, Kajati Maluku menjelaskan bahwa proses perdamaian telah dilakukan di Kantor Kejari Ambon dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tetangga. Penyelesaian ini juga disaksikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari hasil mediasi tersebut, keluarga tersangka menyerahkan surat jaminan dan tersangka sendiri menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


“Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum tidak selalu berakhir di meja hijau. Kami menilai bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi karena merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku jaringan peredaran,” ujar Kajati Agoes SP dalam forum tersebut.


Dalam pemaparan perkara, Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dora ditangkap di kediamannya di Jl. Dr. Malaihollo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat ditangkap, ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibelinya seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial “M”. Dari hasil asesmen medis dan hukum, tersangka dinyatakan sebagai pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan rendah dan tidak terkait jaringan pengedar.


Berdasarkan hasil tersebut, jaksa menyimpulkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan. Hal ini juga didasarkan pada asas dominus litis yang melekat pada jaksa, serta mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.


Usulan ini kemudian mendapat tanggapan positif dari Tim Restoratif Justice JAM-Pidum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H., M.H. Setelah mendengar paparan dari jajaran Kejati Maluku dan Kejari Ambon, tim menyetujui penghentian penuntutan terhadap Dora dan merekomendasikan rehabilitasi sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan manusiawi.


Keputusan penghentian penuntutan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pendekatan ini menjadi contoh nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan nilai pemulihan dan kemanusiaan.

BERITA LAIN