SBB - Info Digital Akurat - Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kajari SBB), Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kejari SBB secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Kepastian ini diumumkan setelah dilakukan ekspose bersama para Jaksa Penyelidik, pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Plt. Kajari SBB menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara maksimal oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB. Penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dengan metode pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum status dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik telah melakukan gelar perkara (ekspos) secara menyeluruh. “Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspos) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (ekspos), tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan,” ujar Plt. Kajari SBB
Menindaklanjuti hasil tersebut, Plt. Kajari SBB menegaskan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Langkah ini menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mencari dan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Langkah progresif ini menjadi cerminan keseriusan Kejari SBB dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (K077A)