Jakarta - Info Digital Akurat - Sebagai bentuk perhatian serius terhadap dinamika pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan langkah proaktif dengan menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan langsung ke jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Audiensi berlangsung bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan menjadi wadah diskusi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang tengah memasuki masa transisi di wilayah Maluku. Rabu (3/7/2025)
Kebijakan PIT yang diinisiasi pemerintah pusat sejatinya ditujukan untuk menjawab persoalan krusial di sektor perikanan, seperti ketimpangan ekonomi pesisir dan belum optimalnya usaha perikanan rakyat. Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang, seperti peningkatan kesejahteraan nelayan, pembangunan ekonomi kawasan berbasis zona perikanan, dan perlindungan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku melalui audiensi ini menyampaikan sejumlah atensi strategis dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Di antaranya, permintaan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, juga diusulkan penambahan armada kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 dengan menjadikan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai basis utama operasi kapal.
Gubernur juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun meminta agar Surat Edaran mengenai mekanisme transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat Maluku segera ditinjau ulang. Ia pun menyoroti pentingnya memberi kewenangan kepada daerah untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan berizin provinsi dan menolak adanya pungutan PNBP atas kapal yang izinnya dikeluarkan gubernur.
Satu poin penting lainnya adalah permintaan agar proses cek fisik untuk penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, dapat dikembalikan ke provinsi demi efisiensi pelayanan terhadap pelaku usaha perikanan lokal.
Menanggapi hal itu, Lotharia menyampaikan keterbukaan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dan menegaskan perlunya sinkronisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar aturan mengenai PAD dan kewenangan daerah dapat dirumuskan secara konstitusional.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Erawan Asikin, Kabid Perikanan Tangkap Rusdi Makatita, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Ali Tualeka, serta Kasubag Kepegawaian dan Umum Nalika Lewerissa. Audiensi ini diharapkan menjadi pintu pembuka menuju perbaikan sistem pengelolaan perikanan yang lebih adil dan berkelanjutan di Maluku. (K077A)