Kejati Maluku Gencarkan Program JMS di Ambon: Bentuk Agen Perubahan Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos - Info Digital Akurat

BERITA LAIN

Rabu, 06 Agustus 2025

Kejati Maluku Gencarkan Program JMS di Ambon: Bentuk Agen Perubahan Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos


Ambon - Info Digital Akurat - Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Bidang Intelijen kembali menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengusung tema "Cegah Bullying dan Cegah Penyalahgunaan Media Sosial." Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara langsung di dua sekolah di Kota Ambon, yakni SMA Negeri 6 Ambon dan SMA Pertiwi Ambon, Rabu (06/08/2025).


Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., didampingi dua jaksa fungsional sebagai narasumber utama yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H.. Dalam penyuluhan tersebut, tim JMS juga membentuk Agen of Change (Agen Perubahan) yang terdiri dari pengurus OSIS dan tim Saber Perundungan di setiap sekolah sebagai garda terdepan dalam upaya preventif.

Di SMA Negeri 6 Ambon, yang berlokasi di Jalan Aman Huse – Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Tim JMS disambut hangat oleh Kepala Sekolah Wempie M.G. Mapussa, S.Pd., M.Pd. bersama Wakasek dan para guru. Dalam sambutannya, Kepsek menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan program penting ini.


“Tinggikan angan kalian untuk meninggikan sekolah ini. Jangan hanya nyaman di zona aman, tapi mari kita keluar dan menjadi generasi emas tanpa bullying. Hari ini kita satukan optimisme bersama Kejaksaan untuk membangun sekolah yang lebih baik,” ujar Kepsek, saat membuka acara secara resmi.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum menyampaikan bahwa JMS merupakan program tahunan Kejaksaan RI yang bertujuan menyampaikan edukasi hukum yang relevan dengan dunia pelajar. Ia menyoroti pentingnya sinergi seluruh elemen sekolah dalam mencegah bullying, kekerasan, hingga penyalahgunaan media sosial yang berpotensi merusak masa depan pelajar.


“Kami hadir untuk memberikan pemahaman terkait cyberbullying dan penggunaan media sosial secara bijak. Harapannya, siswa-siswi mengenal hukum sejak dini dan menjauhi perbuatan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” jelas Kasi Penkum


Para siswa tampak antusias mengikuti pemaparan materi yang interaktif. Salah satu sesi menarik adalah permainan spinner interaktif yang berisi berbagai jenis kasus hukum seperti bullying, ITE, narkoba, hingga korupsi dan KDRT. Melalui metode ini, siswa diajak mengenali berbagai bentuk pelanggaran hukum secara lebih menyenangkan dan aplikatif.

Setelah kegiatan di SMA Negeri 6 Ambon, Tim JMS melanjutkan agenda ke SMA Pertiwi Ambon yang beralamat di Jalan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe. Kegiatan serupa juga dilaksanakan dengan penuh semangat dan partisipasi aktif para siswa.


Kepala Sekolah Julianus Johanis Kelabora, S.E., M.Pd. menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan pembekalan yang diberikan oleh Tim JMS. Ia berharap para siswa dapat mengambil pelajaran penting dari kegiatan ini untuk menjadi pelajar yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab di era digital.

“Ini adalah kesempatan emas. Saya harap siswa yang hadir dapat memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk menjadi pelopor positif di lingkungan sekolah,” tegas Kepsek SMA Pertiwi.


Sebagai penutup, Tim JMS menyerahkan cenderamata, konsumsi, dan mengabadikan momen kebersamaan dalam sesi foto bersama dengan kepala sekolah, guru, dan siswa di kedua sekolah. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kejati Maluku dalam membangun generasi muda yang cerdas, beretika, dan sadar hukum sejak bangku sekolah. (K077A)


BERITA LAIN